A) Mas Ayeye, saya usul agar usulan bisa direalisasikan: setiap wacana yang hendak digulirkan harus dibahas secara matang untung ruginya. Bila dari pembahasan tersebut kesimpulannya: mudaratnya lebih besar. Maka, usulan tersebut dicabut saja.
B) Makanya usulan deposit itu perlu dibahas sematang mungkin, agar tidak menimbulkan kerugian. Dan, tujuan untuk memberikan perlindungan terpenuhi. Jadi, kalau saya menyatakan bahwa perempuan sering dianggap sebagai pihak yang lemah dan harus mendapatkan perlindungan; itu tidak berarti pria WNA tak perlu dilindungi. Tidak demikian! Lindungi wanita, tapi jangan merugikan pria. Itulah yang saya harapkan dalam penerapan deposit itu. Nah, justru karena itu "usulan deposit" itu harus dikaji sedalam-dalamnya, dan jangan dulu diberi label "strategi untuk menarik keuntungan dari pria WNA dengan dalih melindungi perempuan". Kita harus dewasa. Ada usulan, tentu harus dikaji. Jangan a priori dulu. Ya, kalau sudah a priori, itu sama saja memberikan "fait a comply" bahwa pemerintah RI buruk. Dus, harapan saya, ketika muncul "wacana deposit", di milis ini muncul analisis sejauh mana deposit itu menguntungkan atau merugikan. Sekali lagi, harapan saya adalah diskusi, dan bukan debat untuk mempertahankan pandangan. Jadi, semula saya harapkan diskusi netral dan tidak memihak yang pro atau yang anti terhadap usulan deposit. Dari situ kita semua dapat belajar, dan akhirnya kalau menolak usulan itu kita berpegangan pada alasan yang kuat. Begitu pula kalau menerima usulan tersebut, kita berlandaskan pada argumen yang sehat dan kuat. Oke? Saya kira kita sudah sampai pada tahap pemahaman terhadap argumen masing-masing. Jadi, kita alih diskusi saja.... :-) Saya mendukung perjuangan KARTINI! Wassalam, chodjim -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Wednesday, October 19, 2005 1:20 AM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-) Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu pendapat dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif. Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun. 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain, tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari stereotip. 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini. Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali? Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax? Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada publik luas. Terima kasih. Salam, ayeye **************************************************** Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. 2)Masalah Stereotip Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya stereotip terhadap orang asing, sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip. Putri kami yang pertama menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang berusaha membubarkan pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip. Namun, kami sebagai ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima stereotip. Apa pun yang telah dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif. Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) Salam, chodjim ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/