A) Mas Ayeye, saya usul agar usulan bisa direalisasikan: setiap wacana yang 
hendak digulirkan harus dibahas secara matang untung ruginya. Bila dari 
pembahasan tersebut kesimpulannya: mudaratnya lebih besar. Maka, usulan 
tersebut dicabut saja.

B) Makanya usulan deposit itu perlu dibahas sematang mungkin, agar tidak 
menimbulkan kerugian. Dan, tujuan untuk memberikan perlindungan terpenuhi. 
Jadi, kalau saya menyatakan bahwa perempuan sering dianggap sebagai pihak yang 
lemah dan harus mendapatkan perlindungan; itu tidak berarti pria WNA tak perlu 
dilindungi. Tidak demikian! Lindungi wanita, tapi jangan merugikan pria. Itulah 
yang saya harapkan dalam penerapan deposit itu. 

Nah, justru karena itu "usulan deposit" itu harus dikaji sedalam-dalamnya, dan 
jangan dulu diberi label "strategi untuk menarik keuntungan dari pria WNA 
dengan dalih melindungi perempuan". Kita harus dewasa. Ada usulan, tentu harus 
dikaji. Jangan a priori dulu. Ya, kalau sudah a priori, itu sama saja 
memberikan "fait a comply" bahwa pemerintah RI buruk.

Dus, harapan saya, ketika muncul "wacana deposit", di milis ini muncul analisis 
sejauh mana deposit itu menguntungkan atau merugikan. Sekali lagi, harapan saya 
adalah diskusi, dan bukan debat untuk mempertahankan pandangan. Jadi, semula 
saya harapkan diskusi netral dan tidak memihak yang pro atau yang anti terhadap 
usulan deposit. Dari situ kita semua dapat belajar, dan akhirnya kalau menolak 
usulan itu kita berpegangan pada alasan yang kuat. Begitu pula kalau menerima 
usulan tersebut, kita berlandaskan pada argumen yang sehat dan kuat.

Oke? Saya kira kita sudah sampai pada tahap pemahaman terhadap argumen 
masing-masing. Jadi, kita alih diskusi saja.... :-)

Saya mendukung perjuangan KARTINI!

Wassalam,
chodjim
  

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye
Sent: Wednesday, October 19, 2005 1:20 AM
To: WM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in
deposit


Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-)

Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji
serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung
dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu
pendapat  dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi
sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 

1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila
pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang
menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang
para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak
memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak
untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi
ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap
seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa
status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi
melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif.
Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk
menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat
direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun.

2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain,
tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu
stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan
campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain
lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau
masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari
stereotip.

3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak
hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran
dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini.
Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai
alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap
pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali?

Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para
pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi
di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas
keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi
anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di
Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa
MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan
pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan
malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? 

Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik
sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas
nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax?

Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud
usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada
publik luas. Terima kasih.

Salam,
ayeye

****************************************************

Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada
perbedaan maqesut antara
saya dan sampeyan.

1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan
langsung ditolak, tapi dikaji
dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di
awal diskusi saya sudah
menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak
rasional, maka kalau kewajiban
deposit diterima besarnya harus ditentukan yang
TERUKUR, artinya yang tidak
merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus
dikenakan bagi mereka WNA
yang mengawini WNI di Indonesia.

2)Masalah Stereotip
Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya
stereotip terhadap orang asing,
sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip.
Putri kami yang pertama
menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang
berusaha membubarkan
pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip.
Namun, kami sebagai
ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima
stereotip. Apa pun yang telah
dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung
jawab.

3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI
Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak
hanya dialami oleh
perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di
Indonesia ini banyak menderita
kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal.
Dan, bahkan bukan hanya
perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak
boleh/pantang menyerah
terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar
bangkit kesadaran dirinya
sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu,
masyarakat dan bangsanya.

Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai
kenagatifan di negeri ini. Kita
tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan
jajaran pelaksana hukum di
negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini
tidak boleh membuat surut
langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan
perempuan yang benar-benar bisa
melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif.

Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat
mengecewakan dalam hal perkawinan
campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan
itu tidak hanya terjadi
pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal.
Dan, inilah yang membuat
prihatin banyak orang di negeri ini.

Let's struggle for the welfare of woman in this
country. :-)

Salam,
chodjim




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke