Mas Noteo, memang benar bahwa UU Kewarganegaraan R.I. (62/58)
merugikan pihak perempuan dan hal itu juga pernah dikemukakan di milis
ini. Misalnya Mas Eko pernah mengirim banyak artikel belum lama ini,
termasuk salah satu curhat tentang seorang perempuan R.I. yang
bersuami WNA.

Hanya, banyak orang tidak begitu tersentuh dengan ini, karena tidak
berada dalam status perkawinan campuran dan notabene tidak 'kena'
langsung, sehingga dapat dimengerti mengapa tidak ada banyak tanggapan
dalam hal ini. Toh masih banyak masalah-2 lain yang dihadapi oleh
masrakyat luas. Namun meskpun demikian, saya sependapat agar
kebijaksanaan yang menganggap perempuan sebagai pihak dependant dari
pihak pria dalam berbagai perartuan hukum negara mesti diubah sudah
sejak kemarin.

Soal Indonesia tidak memberlakukan hukum SI, memang boleh dikatakan
iya kalau sekedar melihat UUD, tetapi belum tentu UU lain tidak
terpengaruh dari berbagai pandangan tentang SI. Apakah pandangan-2
tersebut betul-betul mencerminkan kebenaran dari SI adalah pertanyaan
lain.

Kalau Mas Noteo berminat bisa mencari artikel-2 yang berkaitan di
milis ini dengan kata kunci seperti 'WNA', 'perkawinan campuran',
'kewarganegaraan', dst.

Dalam posting berikutnya saya akan mengutip salah satu artikel lagi
soal kewarganegaraan dan diskriminasi jender dalam bahasa Indonesia.

Salam,
ayeye



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Anti Teokrasi
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> 
> ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote
http://www.iranian.com/Diaspora/2004/February/Anne/
>  
> __________
>  
> Ini kasus yang sangat bagus untuk didiskusikan. Tapi mungkin banyak
pembaca yang tidak bisa memahami secara keseluruhan isi dari artikel
ini. Mungkin ada yang mau menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia
terlebih dulu sebelum dibahas dan dikupas di sini. 
>  
> Terima kasih anda telah menyampaikan salah satu permasalahan di Iran
yang sangat menyakitkan ibu dan anak-anaknya itu. Hal itu nampaknya
akan sama dan sebangun dengan negara-negara manapun yang menerapkan
hukum yang sama di dalam memperlakukan anak dan istri sesuai dengan
kewarganegaraan suami.
>  
> Indonesiapun (meskipun tidak menerapkan SI) telah memberlakukan hal
yang sama sejak lama. Sophia Latjuba, misalnya, akan menjadi
tanggungan suami barunya (Michael). Demikian pula anak-anaknya nanti.
Perbedaannya barangkali adalah bahwa Sophia Latjuba masih bisa menjadi
WNI tetapi anak-anaknya akan tetap menjadi WNA dan harus memiliki
perijinan keimigrasian jika harus tinggal di Indonesia.
>  
> Satu hal yang benar adalah bahwa "there is no such a moslem
brotherhood that binds all moslems" sama dengan "there is no such a
Christians brotherhood that binds all Christians" sama dengan "there
is no such a religious brotherhood that binds all religious believers."
>  
> Tapi ada satu hal yang bisa mempersatukan umat tanpa harus
mempermasalahkan SARA yakni: cinta. Ketika cinta membara, tidak ada
lagi hal yang salah atau benar. Cinta menjadi hidup itu sendiri. 
>  
> Noteo
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke