MUI/FPI itu tidak diundang-undangkan dan oleh karenanya tidak berada di dalam struktur pemerintah/negara. Mengenai makanan sudah ada POM (dan para ahli kimia bisa ditempatkan di sana) yang menangani secara khusus, mengenai agama sudah ditangani Depag, mengenai kejahatan sudah ditangani polisi, dan apalagi yang belum ditangani oleh negara harus diatur oleh pemerintah bukan oleh agama/kelompok agama tertentu. Kalau POM ragu-ragu mengenai halal haramnya sebuah makanan, konsultasi ke departemen agama yang konon juga ahli agama itu. Jika MUI/FPI berperan seolah-olah didukung oleh undang-undang wah ini kekeliruan yang berkepanjangan. Eee lha kok malah usul supaya diperluas wewenangnya. Kados pundi Lik Yoso, apakah kita harus override UUD dan hukum yang sudah ada? Noteo
--------------------------------- Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/