MUI/FPI itu tidak diundang-undangkan dan oleh karenanya tidak berada di dalam 
struktur pemerintah/negara. Mengenai makanan sudah ada POM (dan para ahli kimia 
bisa ditempatkan di sana) yang menangani secara khusus, mengenai agama sudah 
ditangani Depag, mengenai kejahatan sudah ditangani polisi, dan apalagi yang 
belum ditangani oleh negara harus diatur oleh pemerintah bukan oleh 
agama/kelompok agama tertentu. Kalau POM ragu-ragu mengenai halal haramnya 
sebuah makanan, konsultasi ke departemen agama yang konon juga ahli agama itu. 
Jika MUI/FPI berperan seolah-olah didukung oleh undang-undang wah ini 
kekeliruan yang berkepanjangan. Eee lha kok malah usul supaya diperluas 
wewenangnya. Kados pundi Lik Yoso, apakah kita harus override UUD dan hukum 
yang sudah ada?
 
Noteo


                
---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke