DP, anda tinggal di UK ya, kok ada [.uk] di account emailnya? Wah baguslah,
jadi bisa jadi first hand report souce buat berita dari berbagai ghetto
muslim di Eropah, setidak di UK. Banyak kan ya ghettonya? Pasti lah. Kalo di
Indonesia tercinta ini kan agak susah mengidentifikasi ghetto muslim atau
penghuninya ... kecuali ketika ada yang ngerusak ala padang pasir itu, pakai
putih2, teriak allahu akbar dan pasti diliput dan di blow semua TV yang
mungkin ada ...

Sekali lagi alhamdulillah ...

Mong omong, anda ini pengamat, praktisi atau pakar hukum ya? Kalo boleh
tanya yang bikin hukum di Indoneisa itu siapa toh?

Mohon maaf, tapi terakhir saya ikut kajian agama di paramadina, seorang
pembicaranya, pak Hamdan Zoelvan, SH mengatakan bahwa hukum di Indonesia ini
mengadopsi - kata yang manis buat 'nyontek' - dari hukum positif warisan
BELANDA kafir itu ... inget kan? Yang menjajah dan menrusak negeri dan
bangsa ini ratusan tahun?

Atau beliau salah mengutip sejarah?

Tolong penjelasan mas ... agar nanti saya bisa terima kalimat sinis anda
pada sosok telada alim Imam Al-Ghazali rahimahullah ...!

Maaf lahir bathin

On 11/16/05, Dana Pamilih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Abdi M.U." <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> >
> > Yth, Bu Meilany dan teman-teman di milis ini,
> > Mengenai kegundahan Ibu Meilany atas sikap FPI terhadap penjualan
> minuman
> > keras di cafe atau di hotel, izinkan saya menjelaskannya.
> > Penjualan Miras yg boleh diberantas menurut prosedur FPI umumnya
> tempat
> > penjualan minuman keras yang dilarang pemerintah, kalau tidak ada
> larangan
> > pemerintah maka FPI akan dianggap melanggar hukum. Penjualan miras
> yang
> > dilarang pemerintah adalah toko yang tidak memiliki izin menjual
> minuman
> > keras beralkohol tinggi (wiski, Topi Miring, dsbnya), sedang bir
> masih
> > diboleh dijual tanpa surat izin oleh toko permanen berizin bangunan
> resmi,
> > seperti Indomaret misalnya. Karena itu yang digerebek FPI adalah
> penjualan
> > miras secara liar (tidak punya izin, misalnya warung atau toko
> kecil). Toko
> > besar seperti Hero atau cafe di Hotel sudah punya Izin menjual
> miras kadar
> > tinggi dan rendah, makanya tidak boleh digerebek. 1 -2 tahun pertama
> > berdirinya FPI 5- 6 tahun yg lalu memang prosedur dan pengawasan
> belum rapi
> > jadi banyak orang FPI yg ditangkap karena aksinya bertentangan
> dengan hukum,
> > tapi sekarang insya Allah kalaupun ada insiden jumlkahnya sudah
> sangat
> > kecil.
>
> DP: Jadi fungsi FPI ini apa dalam masyarakat? Sebagai LSM atau
> polisi swasta yg mengangkat dirinya sendiri?
>
> > Selain itu FPI bernegosiasi dengan kepolisian setempat agar menutup
> suatu
> > tempat penjualan miras yang berizin tapi ternyata tempat itu tidak
> memiliki
> > peruntukan bangunan yang sesuai, misalnya cafe di wilayah kemang.
> Selain itu
> > FPI juga bernegosiasi dengan pihak kepolisian agar selama ramadhan
> atau hari
> > suci tertentu tempat penjualan miras dan tempat maksiat ditutup.
> > Selain itu perlu saya tambahkan lagi bahwa prosedur syariah yang
> dianut FPI
> > adalah melarang keras melakukan kekerasan dan pengrusakan pada para
> pelaku
> > maksiat (dalam hal ini para peminum / pemabok), tapi membolehkan
> pengrusakan
> > pada tempat maksiat. Bahkan Imam Al-Ghozali membolehkan pengrusakan
> tempat
> > maksiat (penjualan miras) tanpa perlu diskusi dan minta izin
> pemerintah /
> > polisi), tapi FPI masih berbaik hati minta izin / mengajak pak
> Polisi untuk
> > ikut sama-sama turun tangan. Sikap keras (bentakan) hanya
> dibolehkan pada *
> > pemilik* tempat penjualan miras, germo, cukong judi dsbnya. Karena
> itu tidak
> > pernah terdengar berita pemabok atau pelacur yang dipukuli oleh
> laskar FPI,
> > bagi FPI mereka ada target dakwah (amar ma'ruf).
>
> DP: Apakah Imam Al-Ghozali itu anggota Mahkamah Agung NKRI koq
> anjurannya dipakai sebagai landasan penegakkan hukum di Indonesia.
>
> Selama Imam Al-Ghozali itu tidak duduk dijajaran MA maka tidak ada
> wewenangnya dan ucapannya tidak bisa dianut sebagai hukum di
> Indonesia. Apalagi kalau orangnya udah mati. Sebagai bahan
> pertimbangan dalam wahana diskusi silahkan. Sebagai inspirasi utk
> mengajukan UU silahkan.
>
> Jadi struktur hukum di Indonesia itu harus dipatuhi kalau masih mau
> jadi WNI. Kalau enggak silahkan lepaskan kewarganegaraan Indonesia
> dan pindahlah ke negara yg lebih cocok. Jangan mengawut-awutkan
> sistem hukum kita yg telah ditetapkan secara demokratis. Jangan spt
> para penghuni ghetto muslim di Eropah, paspornya EU tapi hukum yg
> mereka anut itu diluar hukum EU sehingga hasilnya jadi morat marit
> enggak keruan.
>
> > Saya ingin sekali berkomentar atau menjawab setiap pertanyaan
> teman-teman
> > yang tidak setuju / benci dengan perjuangan FPI tapi mohon maaf
> kalau belum
> > sempat. Namun prinsipnya hendaknya kita sama-sama mempunyai
> ketidaksetujuan
> > / kebencian yang lebih besar pada kemaksiatan itu sendiri dibanding
> pada
> > pemberantas kemaksiatan walaupun kelihatannya kurang berkenan
> caranya di
> > mata kita. Mungkin saja ada kesalahan cara atau bahkan metode kerja
> FPI,
> > tapi paling tidak (seperti kata sebuah hadits kurang lebih
> mengatakan bahwa)
> > 'lebih baik kita salah/khilaf dalam berbuat kebaikan daripada
> salah / khilaf
> > dalam melakukan keburukan' .
>
> DP: Pergunakan cara yg lebih beradab yg tidak menggunakan kekerasan.
> Bisa kan dengan demo, laporan jurnalistik investigatif, melalui
> polemik koran, melalui perwakilan DPRD, dsb.
>
> Kita ini lagi ingin membangun masyarakat demokrasi moderen yg beradab
> dan patuh hukum. Bukan ingin membangun masyarakat kesukuan di gurun
> pasir.
>
>
>
>
>
>
>  Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
>
>
>
>  SPONSORED LINKS
>   
> Women<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Women&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=g8c6QWhdINP7ccjoj3-Kow>
> Islam<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Islam&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=OaWR5hRxTuW8nvhA5ftQkA>
> Muslimah<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Muslimah&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=Z1TG6rkH2RILaOh32MokfA>
>    Women
> in 
> islam<http://groups.yahoo.com/gads?t=ms&k=Women+in+islam&w1=Women&w2=Islam&w3=Muslimah&w4=Women+in+islam&c=4&s=56&.sig=KNxfYeBqbL93OJZD1yzoDw>
>  ------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS
>
>
>    - Visit your group 
> "wanita-muslimah<http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah>"
>    on the web.
>     - To unsubscribe from this group, send an email to:
>    [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]>
>     - Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
>    Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>.
>
>
>  ------------------------------
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke