Pak Chodjim, kalau menurut saya pada Qs.4:2 berbicara mengenai anak
yatim yang sudah baliq dan pada Qs.4:3 berbicara mengani menikahi anak
yatim yang sudah baliq dan bukan pada ibunya..untuk itu tidak ada
justifikasi poligami untuk melindungi atau mengayomi anak yatim.
Banyak dicontohkan Nabi dalam mengayomi anak yatim tanpa harus
menikahi ibunya semisal dengan mengangkat anak atau menjadi ayah angkat.

Poligami menurut saya justru kasus yang belum bisa dituntaskan dasar
hukumnya pada saat Qur'an turun. Kita refer pada kasus khamar, ketika
Umar ra bertanya pada Rasul tentang khamar karena Umar melihat banyak
sekali kasus2 kriminal semisal perkelahian, pembunuhan, pencurian dan
perzinahan yang di sebabkan oleh khamar. Maka kemudian turunlah ayat
QS. 2:219 (he..he..he.. padahal Pak Chodjim mungkin lebih tahu;)..

Setelah ayat ini turun, umat Islam pada waktu itu masih tetap
mengkonsumsi khamar, sampai ketika Abu Bakar memimpin sholat sambil
mabuk. Maka kemudian turun Qs.4:43. dan baru kemudian khamr diharamkan
dengan turunya Qs.5:90. Tentu saja pendekatan Qur'an dalam
mengharamkan khamar dijalankan secara step by step karena memang tidak
mudah merubah suatu kebiasaan.

Begitu pula dengan poligami, pada awalnya Qur'an sudah menyatakan
kemudharatan/kejelekan/resiko di dalam bentuk perkawinan poligami yang
tercantum dalam Qs.4:3 kemudian kejelekan/kemudharatan poligami
ditegaskan dalam Qs.4:129. Hanya saja memang dalam kondisi dan keadaan
pada waktu itu tidak memungkinkan Qur'an untuk menjatuhkan haram pada
poligami karena justru jika pada waktu itu poligami diharamkan maka
ketidakadilan yang muncul sebagai akibatnya jauh lebih besar.

O'iya terima kasih atas koreksinya Pak mengenai poligami Nabi di
madinah hanya saja memang istri2 Nabi tidak ada dari masyrakat
madinah, betul begitu?? apakah karena memang perbedaan budaya dalam
hal fungsi dan kedudukan perkawinan??

Chae

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaykum wr. wb.,
> 
> Hari ini saya baru ikut nimbrung lagi. Dan, saya gunakan di lembar
suratnya Chae. Saya akan beri tanggapan yang bersifat bongkokan (jadi
satu) terhadap Chae, Mas Satriyo, Mas Bedjo, dan Mas Sutiyoso. Maklum,
untuk mengurangi waktu reply... :)
> 
> Buat Chae,
> Jika merujuk QS 4:3, memang poligami (waktu itu) buat melindungi
anak yatim yang orangtuanya gugur dalam fi sabilillah. Jadi, bukan
anak yatimnya yang dipoligami, tapi nisa', perempuan dewasa yang punya
anak yatim --tentang anak yatim ini sudah dijelaskan pada 4:2.
> 
> Rasul dalam poligami memang tidak ada kaitannya dengan "janda yang
punya yatim". Poligami Rasul ditujukan untuk mengawini perawan, janda,
atau wanita yang menyerahkan diri kepada Rasul untuk dinikahi. Dan,
ini merupakan kekhususan bagi Kanjeng Nabi Muhammad (Baca saksama
33:50-53). Apa yang berlaku bagi Rasul tidak berlaku bagi orang mukmin
umumnya.
> 
> Menjelang hijrah --Ibunda Khadijah sudah wafat-- Nabi kawin lagi
dengan seorang janda yang masih tinggal di Ethiopia. Ini semua atas
saran para sahabat. Setelah hijrah alias sudah di Madinah Nabi
mendapat perintah poligami dan itu berlaku hingga th ke-6 H. Setelah
itu Kanjeng Nabi dilarang keras oleh Allah untuk berpoligami lagi, dan
juga dilarang menceraikan istri-istri yang sudah dimilikinya.
Sedangkan bagi seluruh laki-laki mukmin dilarang menikahi mantan istri
Nabi bila beliau sudah wafat! Baca lagi QS 33: 50-53. 
> 
> 
> Buat Mas Satriyo dan Mas Bejo,
> Pertama, saya akan jelaskan pengertian sunah Nabi. Sunah itu artinya
"nglakoni" alias menjalankan keteladanan. Jadi, sunah Nabi ialah
keteladanan dari Nabi Muhammad untuk umatnya. Di sini harus dapat
dibedakan dengan apa yang dilakukan Nabi sebagai basyar atau manusia
umumnya. Misalnya, Nabi makan, minum, tidur, dan berbuat normal
seperti manusia lainnya. Ini bukan sunah!
> 
> Tapi kalau "Nabi makan bila telah lapar dan berhenti makan sebelum
terasa kekenyangan," inilah yang disebut sunah Nabi. Pada umumnya
manusia melakukan aktivitas seksualnya, entah itu lewat pernikahan,
kawin siri, nggendak, zina, melacur, kumpul kebo atau yang lainnya.
Nabi bersabda bahwa nikah itu sunahnya. Artinya, bagi umat Islam,
penyaluran seksual harus melalui nikah.
> 
> Poligami bukan sunah, karena ada perintah hanya menikahi satu
perempuan saja bila takut tidak bisa berlaku adil! Jadi, menurut
Alquran, prinsip pernikahan itu ialah monogami. Maka, di dalam Alquran
tak ada perintah atau anjuran berpoligami. Juga tak ada larangan,
karena poligami sebelum wahyu diturunkan kepada Kanjeng Nabi sudah
menjadi budaya bangsa Arab. Budaya tak bisa dihapus begitu saja, tapi
harus direvisi. Laki-laki Arab waktu itu biasa punya istri dan tak
terbatas jumlahnya, tergantung kesanggupan atau kekuasaan sang lelaki.
Ayat 4:3 membatasinya!
> 
> Bila poligami itu sunah Nabi, maka redaksinya bukan "kalau kamu
takut tidak dapat berlaku adil". Lha wong sunah kok malah diberitahu
dengan perintah yang melarang poligami. Kalau poligami itu sunah Nabi,
maka redaksinya ialah perintah nikah satu dulu, lalu jika bisa
memperlakukan istrinya yang tunggal itu baik-baik, baru diperintahkan
untuk menambahnya dan maksimum hingga 4. Makanya, kita ini diperintah
membaca Alquran dengan penuh kejernihan hati, dan tidak taklid pada
ustaz semata. Dus, perhatikanlah beberapa kali lagi QS 4:3, yang
memerintahkan menikahi satu perempuan merdeka atau budak bila takut
tidak bisa berlaku adil! Jadi, menurut Allah dalam Alquran, prinsip
pernikahan dalam Islam itu monogami, tapi "in any case", dalam kasus
tertentu dibuka ruang poligami. Dan, poligami pun --jika menurut ayat
itu-- harus memberikan solusi perekonomian bagi anak-anak yatim.
> 
> POLIGAMI bukan sunah Nabi, karena pada QS 33:50 dinyatakan dengan
tegas adanya kekhususan bagi Kanjeng Nabi dan bukan untuk lelaki
mukmin pada umumnya!!
> 
> Menurut QS 4:3, pada dasarnya memoligami perempuan lajang (janda
atau perawan) itu haram, karena itu redaksinya "maa thaaba lakum".
Bagi Mas Satriyo yang sarjana sastra, hendaknya bisa membedakan antara
"maa thaaba" dan "man thaaba". Bila bunyi ayat "man thaaba lakum", itu
artinya lelaki dibolehkan untuk mengawini siapa saja. Jika dibolehkan
mengawini siapa saja, maka itu bertentangan dengan QS 33:50, bahwa
yang boleh mengawini siapa saja itu khusus bagi Rasul dan bukan bagi
laki-laki mukmin umumnya!
> 
> Khusus buat Mas Satriyo, perempuan itu memang belahan jiwa laki-laki
dan laki-laki itu belahan jiwa perempuan. Artinya, baik laki-laki
maupun perempuan, itu dulunya satu makhluk hidup yang disebut "min
nafs wahidah", dari diri yang satu. Ini bukanlah ajaran di luar
Alquran. Bahkan di QS 2:187 ditandaskan dengan tegas bahwa "perempuan
itu pakaian laki-laki" dan "laki-laki itu pakaian perempuan". Artinya,
laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, maka masing-masing
merupakan belahan jiwa pasangannya. 
> 
> 
> Buat Sutiyoso,
> Janganlah membuat perandaian yang di pikiran ini sudah ada bias
pandangan. Perhatikan perandaian Mas Sutiyoso di wabah ini.
> 
> "Sebenarnya maksud dari insan-insan yang tidak setuju polygamy itu
mungkin  saja,
>   yaitu: 
>    
>   "Awas jangan polygamy nanti tertular AIDIS / HIV"
>   "Awas jangan dekat-dekat orang yang polygamy karena dia punya AIDS
/ HIV"
>   Kesimpulan akhirnya sederhana, " Jauhi saja orang-orang yang
polygamy".
> 
> Ini namanya Mas bersu'uzh zhan atau berprasangka buruk terhadap para
anggota milis yang tidak setuju poligami. Padahal, kalau kita ini
sudah membaca Alquran dari Alfatihah hingga Annas, dan semua hadis itu
sudah habis dilahab, maka kita akan paham bahwa boleh saja pemimpin
negara melarang poligami. Dan, itu tidak melanggar Alquran
sama-sekali, karena orang yang tidak setuju poligami itu tidak
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Ingat, poligami itu memang
berasal dari budaya primitif atau juga dari budaya jahiliyah. Makanya,
Alquran mengaturnya dengan ungkapan yang amat lembut "bila kamu takut
tidak bisa berbuat adil nikahlah satu saja". Ini namanya "risalah" dan
bukan "nubuwah (sunah Nabi)". Dalam hal poligami, nurani perorangan
diketuk oleh Tuhan dengan kata "jika kamu takut tidak dapat berlaku
adil". Lha, kalau sunah Nabi ya tidak akan disertai tegoran.
> 
> Coba, dari mana larah-larahnya atau alasan pokoknya, Mas Sutiyoso
menyimpulkan "jauhi orang yang berpoligami"?
> 
> Semoga bagi yang setuju poligami senantiasa ingat QS 33:50!
> 
> Wassalam,
> chodjim 
> 
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
> Sent: Tuesday, December 20, 2005 11:55 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Budaya Poligami
> 
> 
> Kenapa tidak Pak Aman??;) bukankah dalam Qs.2:177 mengayomi anak yatim
> di sejajarkan dengan keimanan kepada Allah bisa di artikan sebagai
> sesuatu yang wajib?? sayangnya kita ini sudah terdokrin bahwa
> berpoligami adalah salah satu cara untuk mengayomi anak yatim.
> 
> Inilah saya pikir salah kaprah, apalagi dengan di embel-embeli oleh
> keyakinan bahwa hal tersebut merupakan sunah/mencontoh prilaku Nabi.
> Ketika Nabi menikahi Ummu Salamah dengan anak2 yatimnya bukan dalam
> konteks mengayomi anak2 yatim tapi lebih kepada memberikan
> penghargaan/penghormatan terhadap jasa-jasa dari Abi Salamah dan Ummu
> Salamah, adakah menurut Pak Aman Nabi menikahi Janda dalam konteks
> untuk mengayomi anak2 yatim?? bukankah justru perkawinan Nabi lebih
> kepada kedudukan perkawinan dalam budaya arab?? perkawinan dalam
> budaya arab bisa mengikat tali kekeluargaan yang sangat kuat bahkan
> hubungan menantu dan mertua lebih kuat daripada hubungan saudara
> sedarah (CMIIW), perkawinan merupkan bentuk penghormatan (ketika
> seorang Raja menhadiahi budak kepada Nabi dan kemudian di nikahi
> sebagai bentuk penghormatan), perkawinan juga merupakan pembebasan
> terhadap status tahanan budak. Semua fungsi perkawinan yang ada dalam
> budaya arab tidak sama dengan fungsi perkawinan dalam budaya kita
> sehingga akan menjadi "salah jalan" jika kita memposisikan perkawinana
> dalam bentuknya "poligami" sebagaimana perkawinan dalam budaya arab.
> 
> Ini bisa kita lihat dari perjalanan hidup Nabi sendiri, ketika Nabi
> hijrah ke Madinah sejauh yang kita tahu tidak ada perkawinan lagi
> dalam kehidupan Nabi, kenapa? Karena memang budaya yang berbeda dalam
> memandang fungsi dan kedudukan perkawinan.
> 
> Perlu di ingat ketika kita berbicara mengenai perkawinan, secara
> otomatis kita pun berbicara mengenai relasi dalam perkawinan tersebut.
> Dan relasi suami istri di dalam budaya mekah pada waktu itu berbeda
> dengan relasi suami istri dalam budaya medinah apalagi dalam budaya
kita:)
> 
> Tapi saya sependapat dengan Pak Aman mengenai jangan memutlakan
> pengharaman terhadap poligami dalam implementasinya tapi secara norma2
> sosial sudah seharusnya poligami dimutlakan keharamanya.
> 
> seperti yang di contohkan Pak Aman mengenai perintah sholat 5
> waktu,dimana ada ketentuan dan diluar ketentuan tersebut di namakan
> melanggar. Ok lebih dijelaskan sholat itu wajib dengan melaksanakan
> ketentuanya. Jika kita melanggar bisa dipastikan hal tersebut membuat
> sholat kita tidak syah. Tapi bagi kondisi tertetu atau khusus maka
> sholat dengan melanggar ketentuan yang bisa menjadi syah semisal bagi
> yang sakit dan tidak mampu berdiri maka sholat sambil tidur adalah
> syah. Tapi hukum kekhususan ini tidak serta merta menjadi hukum yang
umum.
> 
> Begitu juga dengan poligami secara umum ini haram kecuali jika kondisi
> tidak sama dengan kondisi umum maka poligami bisa di anggap sebagai
> sesuatu yang halal tapi YANG PERLU DI GARISBAWAHI ADALAH KONDISI
> KHUSUSAN INI TIDAK SERTA MERTA MENJADI HUKUM YANG UMUM.
> 
> Semisal suami istri seperti Pak Sutiyoso yang secara umum menjadikan
> poligami haram walau kedua belah pihak menyetujui poligami tapi karena
> kondisi bukan kehususan maka hukum yang mendasari tetap poligami
> adalah haram. Berbeda jika kondisi tidak umum atau khusus semisal
> istri sakit parah sehingga tidak mungkin berfungsi sebagai istri tapi
> tidak dimungkinkan untuk bercerai karena tidak mempunyai kemandirian
> baik secara ekonomi maupun mental/emosional maka poligami bisa saja
> menjadi halal.
> 
> kira-kira begitu menurut saya Pak Aman..kumaha??:)
> 
> Chae
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke