Latar belakang:
  
RUU Anti Pornografi disusun oleh pemerintah kala BJ Habibie berkuasa. 
Menurut rencana, RUU ini akan disahkan pada Maret 2006 mendatang. PKS
dan partai bernuansa Islam lainnya mendukungnya, entah partai lain. 
Tokoh ICMI Marwah Daud ingin segera RUU ini dijadikan UU, dan ia akan 
mengawasi secara serius kerja Pansus di DPR. Tolak pornografi, masuk 
Wahabi?
   
  RUU Anti Pornografi dikhawatirkan jadi pintu masuk Hukum Islam

  Senin, 13 Pebruari 2006 | 13:43 WIB
  
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaringan Kerja Perempuan untuk pembahasan 
Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi menilai sejumlah 
rumusan pasal dalam rancangan itu mengandung penerapan syariat Islam. 
"Kami khawatir ini awal masuknya syariat Islam dalam peraturan 
perundang-undangan nasional," kata R. Husna Mulya, aktivis jaringan ini yang 
juga Koordinator Divisi Reformasi Hukum Komisi Nasional anti Kekerasan 
terhadap Perempuan ketika dihubungi Tempo. 
   
  Penerapan syariat Islam itu, kata Husna, tampak pada definisi daerah 
sensual perempuan yang dikategorikan melanggar hukum jika dipertontonkan 
secara terbuka. "Definisi pada rancangan peraturan ini yang menyebut paha, 
pinggul, 
pusar dan sebagian payudara sebagai daerah sensual yang dilarang terbuka, 
adalah definisi yang mengacu pada pemahaman aurat perempuan pada teks Al-Quran 
dan  hadits," katanya. Definisi semacam itu, menurutnya, mengabaikan 
keanekaragaman nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. 
   
  Kecenderungan Panitia Khusus yang lebih banyak menerima masukan dari 
kelompok agama tertentu, juga dinilai Husna, memperkuat kekhawatirannya. 
Jaringan Kerja Perempuan, kata Husna, menolak keras segala bentuk 
pornografi. "Namun kami menilai RUU Anti Pornografi ini bukan jawabannya," 
katanya. Definisi pornografi yang ada dalam rancangan, Husna  menjelaskan, 
sangat dangkal dan justru berpotensi menjadikan perempuan sebagai korban. 
   
  Namun, Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi, Yoyoh Yusroh, membantah 
sinyalemen Jaringan Kerja Perempuan. Menurutnya, pembahasan RUU itu 
tidak pernah bermaksud melindungi sekelompok orang tertentu. "Tidak pernah ada 
niat untuk  mengeksiskan nilai dari kelompok tertentu saja," kata politikus 
Fraksi 
Partai Keadilan Sejahtera kepada TEMPO di Jakarta, Senin (13/2). RUU Anti 
Pornografi, kata Yoyoh, akan mengikat seluruh bangsa. "Saat ini keadaan 
sudah memprihatinkan. Pelajar dan pekerja yang sudah kena pornografi 
tidak bisa belajar dan bekerja dengan baik. Banyak rumah tangga hancur 
akibat pornografi," katanya. 
   
  Yoyoh mempersilakan Jaringan Kerja Perempuan memberi masukan definisi 
daerah sensual perempuan yang lebih tepat, jika yang ada dinilai tidak 
memadai. "Tim perumus masih terbuka menerima masukan," katanya. Pansus 
RUU Anti Pornografi sampai saat ini sudah menerima masukan dari lebih 60 
organisasi dan kelompok masyarakat. 
   
  Wahyu Dhyatmika 


                        
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke