http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/08/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------

Antifeminisme dalam RUU Antipornografi
Oleh Ismatillah A. Nu'ad

EMERINTAH sedang membahas RUU Antipornografi.
Masyarakat paling tidak, terbelah dalam dua kubu. Kubu
pertama yang pro terhadap RUU, sedangkan kubu kedua,
kontra karena RUU itu dianggap tak sensitif dengan
isu-isu gender, di mana perempuan dijadikan sebagai
obyeknya, dan mengandung nilai-nilai Antife- minisme.

Jauh sebelum masyarakat Indonesia terbelah dalam dua
kubu ketika menyikapi RUU itu, pada dekade 70-an
lahirlah wacana feminisme di Amerika, yang
masyarakatnya ketika itu, juga mengalami problematika
yang sama pada masa akan diberlakukan RUU
Antipornografi. Intinya, masyarakat Amerika yang tidak
setuju dengan RUU itu disuarakan oleh para aktivis
perempuan yang kesadaran akan feminismenya sudah
tumbuh. 

Mereka menyuarakan bahwa kebijakan antipornografi
bukan berarti perempuan dijadikan sebagai terdakwa,
perempuan didiskriminasi karena problem seksualitas
oleh kaum maskulin, dan hak-hak azasi keperempuanan
"dipenjarakan" dalam tempurung yang oleh kaum maskulin
sering disebut sebagai kodratnya.

Selanjutnya, kesadaran feminisme itu tumbuh menjadi
sebuah gerakan massif yang sangat vokal menyuarakan
arti penting menumbuhkan keadilan dan kesetaraan
gender baik dalam hukum, HAM dan masyarakat. Gerakan
itu menggeliat secara transnasional hingga ke belahan
"dunia ketiga", termasuk di Indonesia, bermetamorfosis
dengan kondisi dan iklim yang berbeda sama sekali
dengan di mana tempat kelahiran gerakan feminisme itu
bermula.

Kini, kita hidup di abad 21, bukan hidup di zaman Siti
Nurbaya, di mana patriarkhi sosial dihegemoni oleh
kaum maskulin. Perempuan jangan lagi dijadikan sebagai
obyek yang inferior di bawah ketiak kaum maskulin,
karena substansinya manusia itu setara dalam segala
hak. Bahkan ketika Tuhan mencipta Adam dan Hawa,
relasi keduanya mutual sebagai manusia dengan segala
hak-haknya.

RUU Antipornografi itu haruslah disemangati dengan
landasan mutualisme relasi kemanusiaan, humanisme dan
keadilan serta kesetaraan gender, bukan dilandasi dan
dibuat berdasarkan kasus insidental, di mana yang
menjadi terdakwa adalah mereka (perempuan) yang selama
ini mempertontonkan erotisme dan sensualitas karena
dilakukan atas desakan profesi dan mata pencaharian.

Jika RUU itu hanya dilandasi karena semata-mata adanya
tontonan erotis dan sensualitas itu, dan tujuannya
hanya untuk melakukan tidakan preventif terhadapnya,
maka betapa dangkalnya nilai-nilai yang terkandung
dalam RUU itu. Semestinya, RUU itu dibuat secara
komprehensif dengan melihat dan melibatkan keseluruhan
aspek yang melatarinya dengan tidak bias gender, tak
bertentangan dengan nilai-nilai humanisme, mutualisme
dan bukan ditujukan untuk hal-hal yang komunal,
partikular dan insidental melainkan untuk
tujuan-tujuan universal kemanusiaan.


Bukan Sentimen

Penolakan terhadap RUU Antipornografi tidaklah
menempatkan diri karena semata-mata sentimen dan
sembarangan menjadi oposisi atas kebijakan pemerintah,
bukan pula sentimen terhadap mereka yang pro terhadap
RUU, melainkan karena memiliki tujuan dan idealisme
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara
moral dan intelektual.

Pernyataan itu mesti dikemukakan, sebab anggapan dari
kubu yang pro terhadap RUU Antipornografi, menyatakan
bahwa mereka yang kontra, telah salah menafsirkan
kebebasan, hanya mendahulukan nafsu serta berlindung
di balik seni dan estetika. Argumen-argumen yang
dibangun kubu yang pro sama sekali tak menyentuh
wacana feminisme, karena wacana itu keburu
dijustifikasi menyesatkan. 

Kesan yang tertangkap, setiap mereka dihadapkan dengan
logika-logika kritis seperti dalam wacana feminisme,
apalagi karena ia lahir dari barat, maka tidak akan
disukai. Perlakuan yang sama adalah ketika mereka juga
menolak dan keburu menjustifikasi sesat pada,
misalnya, pemikiran liberal.

Kubu yang menggunakan wacana feminisme yang kemudian
diargumentasikan untuk menolak RUU Antipornografi,
sesungguhnya bukanlah menolak gagasan dasarnya,
melainkan menolak substansi dalam uraian RUU itu. Bagi
kubu yang pro terhadap wacana feminisme, pada intinya,
sepakat bahwa repu-blik ini mesti dibuatkan RUU
Antipornografi untuk, misalnya, menyelamatkan generasi
muda dari kerusakan mental dan moral sebagai akibat
terlalu banyak mengonsumsi hal-hal yang berbau
"porno", dalam pengertian yang utuh dan sesungguhnya,
tapi uraian yang ada di dalamnya harus disemangati
dengan kesadaran akan keadilan serta kesetaraan gender
dan mestinya tidak bias gender.

UU Antipornografi itu harus ada dalam sebuah negara
untuk menekan semaksimal mungkin terjadinya keborokan
suatu bangsa, sebab di negara liberal sekaliber
Amerika pun memiliki UU itu. Namun persoalannya,
apakah RUUnya sudah sematang dibuat seperti di Amerika
yang sudah sangat menghargai wacana feminisme dan
sadar akan wacana gender. Dalam tataran itu, sekiranya
pemerintah harus banyak belajar dari UU Antipornografi
di Amerika, atau bahkan pemerintah mesti melakukan
studi banding ke sana. 

Namun, tentu saja kita sepakat jika yang namanya studi
banding itu tak mesti semua anggota dewan yang
terlibat dalam penggodokan RUU Antipornografi
diberangkatkan ke Amerika, sebab biasanya yang ada
hanya plesiran saja. Studi banding itu bisa dilakukan
dengan, misalnya, anggota dewan mengundang para ahli
peneliti dari lembaga-lembaga kajian seperti LIPI,
CSIS atau LP3ES untuk memberikan
pandangan-pandangannya mengenai UU Antipornografi di
negara-negara maju itu.

Sebab, kita sering melihat dan merasakan betapa
pemerintah sangat produktif membuat UU yang klaimnya
dalam rangka menterjemahkan UU'45 di kehidupan
Indonesia kontemporer. Namun, tak jarang pembuatan UU
itu mengorbankan kepentingan masyarakat Indonesia yang
multikultural ini. Selain itu pemerintah kadang
terlalu boros, banyak menghambur-hamburkan uang negara
dalam membuat setiap UU itu. *


Penulis adalah penulis buku "Fundamentalisme
Progresif: Menuju Era Baru Dunia Islam"



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 8/3/06 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke