RUU Antipornografi dan Pornoaksi Ditolak

Jakarta, Kompas - Memperingati Hari Perempuan Internasional yang 
jatuh pada 8 Maret, perempuan-perempuan di Jakarta, Banda Aceh, 
Yogyakarta, dan Makassar melakukan aksi damai menuntut pemerintah dan 
DPR menyelesaikan masalah besar bangsa.

Masalah yang ditekankan kemarin adalah kemiskinan, korupsi, 
pendidikan, dan kesehatan rakyat. Mereka juga menolak berbagai 
peraturan yang membatasi ruang gerak perempuan.

Di Jakarta ratusan perempuan dari berbagai kelompok serta kelompok 
yang menaruh perhatian pada pembangunan dan kemiskinan menuntut 
pemerintah dan anggota DPR tidak mengalihkan perhatian dari masalah 
bangsa yang mendesak dengan menggunakan isu perempuan.

Di Banda Aceh ratusan perempuan dari puluhan lembaga perempuan yang 
sebagian besar korban tsunami melakukan aksi damai di depan Gedung 
DPRD dan Kantor Infokom Banda Aceh. Mereka menuntut agar pemberlakuan 
syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam tidak hanya mempersoalkan 
pakaian perempuan, tetapi juga pemberantasan korupsi.

Di Yogyakarta ratusan perempuan dari berbagai elemen berjalan kaki 
melakukan aksi damai, menolak Rancangan Undang- Undang Antipornografi 
dan Pornoaksi (RUU APP).

Di Makassar ratusan perempuan buruh dari berbagai perusahaan dan 
bekas buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengecam 
kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat. Mereka menyebut 
kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif dasar listrik, mahalnya 
biaya sekolah dan kesehatan, hingga PHK sebagai bentuk ketidakpekaan 
pemerintah terhadap kehidupan rakyat.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta Ratna Batara Munti 
mengatakan, aksi dengan berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia, 
Jakarta, pada pukul 10.45 menuju Gedung Bappenas dan dilanjutkan di 
depan Istana Merdeka itu untuk menuntut hak dasar warga negara.

Pemerintah tidak dapat memenuhi hak dasar atas kesehatan, pendidikan, 
dan lapangan pekerjaan. Namun, pada saat bersamaan perempuan yang 
bekerja malam hari dibatasi dengan berbagai peraturan daerah.

Aksi ini, menurut Ratna, bertujuan menolak politisasi tubuh perempuan 
untuk politik kekuasaan. Yang kami tolak adalah dagangan politik 
untuk memperoleh massa dengan mendiskriminasi perempuan. 
Ketidakmampuan pemerintah dan DPR memenuhi hak-hak dasar yang lebih 
mendesak saat ini dialihkan dengan melakukan politisasi terhadap 
tubuh perempuan, kata Ratna.

Koordinator Srikandi Demokrasi Indonesia Nuraini menyebutkan, 
pemerintah secara tidak sadar terus memojokkan perempuan. Di satu 
sisi, kenaikan harga bahan bakar minyak dan rencana kenaikan tarif 
dasar listrik menyebabkan perempuan harus bekerja lebih keras 
menyiasati pembiayaan rumah tangga. Di sisi lain, ketika bekerja di 
luar rumah, perempuan dihadang aturan yang membatasi gerak. RUU APP 
yang sedang dibahas di DPR dengan pasal-pasal multitafsirnya akan 
membuat perempuan tidak bebas beraktivitas di luar rumah.

Menolak RUU APP

Sementara itu, dari kediamannya di Ciganjur, KH Abdurrahman Wahid 
(Gus Dur) dan istrinya, Ny Sinta Nuriyah Wahid, menyatakan secara 
pribadi tidak melihat perlu adanya UU APP.

Menurut Gus Dur, persoalan terpenting dalam RUU APP adalah harus ada 
kejelasan siapa yang menetapkan soal hak, mana yang dapat dianggap 
sebagai pornografi. Selain itu, pornografi juga sudah diatur melalui 
berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Kok merasa bisa 
menentukan moralitas masyarakat. Cukup dengan kesopanan, bukan 
moralitas, kata Gus Dur.

Ny Sinta Wahid yang merayakan ulang tahun ke-58 mengatakan terjadi 
silang sengketa di masyarakat seolah-olah mereka yang menolak RUU APP 
setuju pornografi. Ungkapan itu pembodohan karena tindakan apa pun 
yang merendahkan martabat manusia melalui eksploitasi tubuh dan 
seksualitasnya merupakan kejahatan dan harus dilawan, katanya.

Dia menyatakan kecewa kepada tokoh-tokoh masyarakat, mereka yang 
mewakili konstituennya, karena melakukan pembodohan tersebut.

Ny Sinta meminta negara dan pengambil keputusan membatalkan RUU APP. 
Alasannya, antara lain, RUU ini berangkat dari prasangka bahwa moral 
perempuan menyebabkan kerusakan moral negeri ini. Alih-alih negara 
menyejahterakan rakyat, yang terjadi malah kontrol terhadap perilaku 
perempuan yang dianggap obat mujarab atas kebobrokan moral negeri.

Di Yogyakarta penolakan terhadap RUU APP disebabkan RUU itu bukannya 
melindungi perempuan dari eksploitasi seksual, tetapi malah 
menempatkan seksualitas perempuan sebagai yang bersalah. Menurut 
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Ani 
Setiawati, aturan itu berpotensi meningkatkan kekerasan terhadap 
perempuan.

Selain RUU APP, aksi damai perempuan yang berlangsung kemarin juga 
menolak peraturan daerah yang mendiskriminasi perempuan. Di Aceh, 
seorang nenek membawa poster bertuliskan Bukan perempuan yang berbaju 
ketat yang sama dengan setan, tetapi koruptorlah yang setan.

Kalau bisa syariat Islam juga berlaku untuk koruptor dan pemakan uang 
rakyat, jangan hanya terhadap perempuan, kata Nafsiah, seorang 
peserta aksi.

Tuntut cabut perda

Di Jakarta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan berbagai organisasi 
perempuan menolak ideologi konservatisme yang kini disinyalir mulai 
melanda sejumlah organisasi massa berbasis agama. Jangan sampai ada 
politisasi moral dan agama karena ini membahayakan kedaulatan 
perempuan dan tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada kata 
Komisioner Komnas Perempuan Tati Krisnawati dalam jumpa pers kemarin.

Mereka menuntut pencabutan peraturan daerah (perda) yang melanggar 
hak asasi perempuan dan membatasi kedaulatan perempuan, seperti di 
Kabupaten Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Bulukumba, Enrekang, Maros, 
dan Tangerang.

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, lanjut Tati, seharusnya 
proaktif meninjau kembali berbagai produk kebijakan daerah yang cacat 
hukum karena bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang 
lebih tinggi.

Secara terpisah, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Ketua DPR Agung 
Laksono mengatakan jangan sampai RUU APP menimbulkan perpecahan 
bangsa. Maka, isinya harus dapat diterima semua elemen bangsa dan 
jangan sampai ada yang dirugikan.

Menurut Agung, relief di candi yang banyak tanpa busana tidak dapat 
dianggap pornografi atau erotisme. Begitu juga masyarakat Papua yang 
biasa mengenakan koteka. Saya setuju RUU APP diteruskan, tetapi 
jangan sampai menimbulkan perpecahan bangsa, katanya. Karena itu, 
sebelum RUU APP diundangkan, kata Agung, berbagai aspirasi harus 
ditampung.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono 
dalam pernyataannya kemarin mengatakan, meskipun dia setuju adanya 
pengaturan tentang pornografi, RUU APP harus terus disempurnakan 
dengan mendengarkan seluruh komponen masyarakat. (AIK/ITA/REN/EVY/MH/ 
TRI/SUT/NMP)


http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/09/utama/2495909.htm






Click:

http://www.mediacare.biz

or

http://mediacare.blogspot.com

or 

http://indonesiana.multiply.com

Mailing List: http://www.yahoogroups.com/group/mediacare/join
                
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke