Sampai bertemu insya-Allah Jum'at depan. Ini ana kirim tulisannya Abah ttg 
perbudakan
Wassalam
Muammar Qaddhafi

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
282. Perbudakan

    Dari  tahun  ke  tahun ummat  Islam  senantiasa  memperingati Mawlid  
ataupun Mawlud Nabi Muhammad RasuluLlah SAW.  Salah  satu thema  sentral yang 
disampaikan dalam pesan-pesan Mawlud  adalah: 
-- WaMa-  Arsalnaka  Illa- Rahmatan lil'Alamiyna  (S.  Al  Anbiya-i, 107). Dan 
tidaklah Kami mengutus engkau (hai Muhammad)  melainkan rahmat untuk banyak 
alam (21:107). 

    Diterjemahkan  kata  al'Alamiyn  (alam  dalam  bentuk  jama') dengan banyak 
alam. Dalam bahasa yang lain-lain, bahasa  Inggeris misalnya  kata nature tidak 
ada bentuk plural. Alam dalam  bentuk jama'  dalam ayat (21:107) dapat berarti 
alam non-hayati  seperti batu-batuan,  mineral,  bumi dengan atmosfernya  dll,  
 dan  alam hayati  seperti:  alam nabati, alam hewani, alam  manusia.  Dapat 
pula  berupa kombinasi yang dikenal dengan alam  sekitar  sebagai sumber 
informasi  untuk  kajian ilmu,  sumberdaya  alam  sebagai barang keperluan 
masyarakat, lingkungan hidup yang menderita oleh pencemaran ulah tangan-tangan 
manusia. Alam manusia terdiri pula atas  alam masyarakat, alam bangsa-bangsa, 
dan alam sejarah  yang di  dalamnya  tergolong pula alam perbudakan yang  
menjadi  topik kolom  ini.  Yaitu dalam rangka menyambut  Mawlud  Nabi  
Muhammad 
RasuluLlah  SAW,  sebagai  Rahmatan  lil'Alamiyn  dalam   konteks menghilangkan 
alam perbudakan.

    Perbudakan sudah sangat tua. Pada dasarnya dahulu kala sistem perbudakan  
tidaklah  berbeda antara orang  Romawi  dengan  orang Mesir, Parsi, India, Arab 
dll. Pemilik budak mempunyai hak  penuh atas  budaknya,  hak  membunuh, hak 
mendera,  hak  menyiksa,  hak menjual dan hak untuk mengekspoitasi tenaga budak 
tanpa ampun dan tanpa bayaran. Walaupun sistem tidak berbeda namun secara 
gradual dalam  arti intensitas kekejaman terhadap budak, orang  Romawilah yang 
berada di atas puncak. Jang menjadikan orang Romawi  menjadi juara  dalam  hal 
kekejaman terhadap budak,  yaitu  orang  Romawi membiadabkan  (bukan  
membudayakan)  pertunjukan  duel  gladiator (budak  aduan) hingga tewas untuk 
mereka nikamti. Kebiadaban  adu gladiator ini tidak pernah terjadi pada 
bangsa-bangsa lain. 

    Demikianlah suasana kehidupan bangsa-bangsa, termasuk  bangsa Arab, yang 
memiliki sistem perbudakan yang berurat berakar  dalam masyarakat,  tatkala  
Nabi Muhammad SAW datang  membawa  Risalah. 
-- Laqad  Ja-akum  Rasuwlun  min  Anfusikum  'Aziyzun  'Alayhi   Ma- 'Anittum 
(S. Al Tawbah, 128). Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu, yang amat 
berat baginya akan penderitaanmu (9:128).

    Abraham Lincoln (1809 - 1865) Presiden ke-16 berhasil  secara formal  
menghapuskan perbudakan di Amerika Serikat melalui  Civil War  (1861  - 1863). 
Namun ia tidak sempat  mempersiapkan  mental masyarakat  untuk menerima 
kenyataan suasana  kemerdekaan  budak-budak.  Mantan  budak-budak  membentuk  
kelompok-kelompok   balas dendam  atas mantan tuan-tuannya, sedangkan pada 
pihak yang  lain terbentuk pula organisasi rasial kulit putih Khu Klux Klan.  
Maka situasi  menjadi runyam bahkan Abraham Lincoln sendiri  tertembak (14 
April 1865) dan meninggal keesokan harinya.

    Seperti  halnya  dengan menghentikan  kebiasaan  minum  miras dengan  cara 
bertahap (sudah dibahas dalam Seri 248,  3  November 1996), maka Risalah yang 
dibawakan Nabi Muhammad SAW menghapuskan perbudakan  secara bertahap pula. 
Langkah pertama  yang  ditempuh RasuluLlah  SAW  sebagai Uswatun Hasanah,  
contoh  pemimpin  yang baik,  adalah  persiapan  mental bagi kedua  belah  
pihak.  Yaitu menghilangkan sikap mental superioritas, ataupun keangkuhan  dari 
pihak  pemilik  budak  atas budaknya, dan pada  pihak  yang  lain memupus  
dendam dan kebencian dari pihak budak terhadap  tuannya. RasuluLlah bersabda: 
"Budak kalian adalah saudaramu. Kalian  yang mempunyai  tanggungan saudara 
hendaklah memberi  makan  kepadanya apa  yang  kalian makan, memberi pakaian 
kepadanya  seperti  yang kalian   pakai.   Janganlah  membebaninya   pekerjaan  
 di   atas kemampuannya.  Apabila  kalian  memberikan  kepadanya   pekerjaan 
sekira  di  atas kemampuannya, bantulah ia." Sikap  mental  tidak membebani  
budaknya  dengan pekerjaan berat  memungkinkan  budak-budak itu memperoleh 
penghasilan dengan jalan menjual jasa kepada orang lain.  

    Tahap  selanjutnya himbauan untuk memerdekakan  budak  dengan mengemukakan  
kenyataan  bahwa secara  psikologis  melepas  budak adalah pekerjaan seperti 
mendaki pendakian terjal.
-- WaMa-  Adra-ka Ma l'Aqabatu. Fakku Raqabatin. (S.  Al  Balad, 12-13). 
Tahukah engkau apa jalan mendaki itu? Memerdekakan budak (90:12-13). 

    Tidaklah  semua orang mampu untuk melalui jalan mendaki  itu. Maka ada pula 
sebuah metode yang efektif dalam pembebasan  budak, yaitu  dengan syari'at 
memberikan sanksi atas orang yang  berbuat dosa. Seperti misalnya menggauli 
isteri dalam bulan Ramadhan pada siang  hari  diberikan sanksi membebaskan  
budak.  Demikian  pula membunuh  orang tidak dengan sengaja sanksinya ialah  
membebaskan budak. 
-- Wa Man Ka-na Qatala Mu'minan Khathaan Fatahriyru Raqabatin Mu'minatin  (S.  
An Nisa-i, 92), barang  siapa  membunuh  seorang mu'min  tidak dengan sengaja, 
haruslah memerdekaan seorang  hamba yang mu'min (4:92).

    Dalam   tahap  permulaan  sejumlah  sahabat  telah   memenuhi himbauan  
untuk membebaskan budaknya secara sukarela. Bahkan  Abu Bakar  RA membeli 
sejumlah budak kemudian  membebaskannya.  Salah seorang  diantara budak yang 
dibeli kemudian  dibebaskan  olehnya ialah  Bilal.  Walaupun pada tahap 
permulaan  belum  banyak  yang bersedia  secara  sukarela membebaskan  
budaknya,  namun  sejarah mencatat  kemudian setelah kualitas keimanan ummat  
Islam  merata secara  luas, sejumlah besar budak dibebaskan secara  suka  rela. 
Ada pula cara menghentikan perbudakan dengan jalan memotong garis keturunan,  
yaitu  menikahi budak-budak  perempuannya. Keturunan dari  hasil  perkawinan 
itu bukanlah budak lagi.  Hal  ini  telah dikemukakan dalam Seri 279, 29 Juni 
1997, berjudul polygami.(*)

    Yang  paling efektif ialah melalui kelembagaan Baytulmal  dan Mukatabah 
(asal katanya KaTaBa artinya menulis). Zakat harta  dan dagang   yang   
disimpan  dalam   Baytulmal   sebagian   porsinya dipergunakan pemerintah untuk 
membebaskan budak. Mukatabah adalah perjanjian  tertulis secara perdata antara 
budak  dengan  tuannya untuk  menebus  dirinya  dengan  sejumlah  uang  yang  
disepakati bersama  dan dapat dibayar secara menyicil. Hal ini  dimungkinkan 
sebab  seperti disebutkan di atas budak-budak itu diizinkan  oleh tuannya  
untuk pergi menjual jasa. Budak-budak  yang  membebaskan diri melalui 
kelembagaan Mukatabah ini sudah siap mandiri  secara sosial ekonomis. 
Pembebasan secara kelembagaan Mukatabah ini baru diterapkan di Eropah dalam 
abad ke-14 M. tujuh abad kemudian. WaLlahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 20 Juli 1997
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
--------------------------
(*)
Dikutip dari Seri 279:
Menurut Sunnah RasuluLlah SAW, beliau menikahi budak dengan memerdekakannya 
sebagai mahar, yaitu Syafiyyah binti Huyay dan Mariyah binti Syam'um Al 
Qibthiyyah.
 
Shafiyyah binti Huyay adalah bangsawan Yahudi dari Bani Nadhir. Ayahnya yaitu 
Huyay bin Akhthab adalah salah seorang yang sangat aktif menghasut 
qabilah-qabilah Arab, sehingga terbentuk pasukan konfederasi yang berkekuatan 
antara 18.000 hingga 20.000 orang. Pasukan konfederasi tersebut yang mengepung 
Madinah itu dikenal dalam sejarah dengan Perang Khandaq (parit). Huyay ditunjuk 
oleh pasukan konfederasi Arab untuk mendatangi benteng Yahudi di lini belakang 
untuk menghasut Banu Quraizhah pemilik bnteng tersebut supaya berkhianat. Atas 
hasutan itu Banu Quraizhah bersedia menyerang Madinah dari belakang dan 
menkhianati Piagam Madinah, di mana dalam piagam tersebut termaktub perjanjian 
(pakta) di antara beberapa qabilah di Madinah. Di antaranya pakta antara Kaum 
Muslimin dengan banu Quraizhah yang antara lain berbunyi: Jika ada musuh 
menyerang Madinah banu Quraizhah bersama-sama kaum Muslimin mempertahankan 
Madinah.
Shafiyyah adalah janda dari Kinanah bin Rabi' bin Abul Haqiq, pemilik benteng 
Al Qamush, yaitu benteng terbesar di Khaibar. Kinanah terbunuh setelah benteng 
itu ditaklukkan pasukan Muslim di bawah pimpinan Ali bin Abi Thalib. Shaifyyah 
ditawan, statusnya menjadi budak. Dahulu belum dikenal kamp konsentrasi tawanan 
perang. Mereka itu diserahkan kepada para anggota pasukan pemenang sebagai 
budak.

Mariyah binti Syam'um Al Qibthiyyah pada masa remajanya berdiam di istana 
Muqawqis 'Azhim al Qibth (raja orang-orang Qibthi di Mesir). Mariyah dilahirkan 
di dataran tinggi Mesir di desa Hifin dekat kota Anshuna yang terletak di 
pinggir sebelah Timur S. Nil. Mariyah bersama Sirin sudah ada di istana tatkala 
Hathib bin Abi Balta'ah, utusan dari Nabi Muhammad SAW yang menyampaikan surat 
ajakan Nabi SAW kepada Muqawqis untuk memeluk Islam. Hathib pulang meninggalkan 
Mesir dengan membawa serta Mariyah dan Sirin sebagai "hadiah" untuk mempererat 
hubungan diplomatik antara Madinah dengan Mesir. Mariyah melahirkan anak 
laki-laki diberi bernama Ibrahim oleh Nabi SAW. Sayang sekali Ibrahim meninggal 
dunia dalam umur satu setengah tahun. Rombongan yang mengantar jenazah Ibrahim 
ke pekuburan Baqi', tatkala mereka kembali ke rumahnya masing-masing, kota 
Madinah menjadi gelap karena gerhana matahari total. Penduduk Madinah 
mengatakan bahwa gerhana itu karena wafatnya Ibrahim. Ucapan penduduk Madinah 
tersebut sampai ke telinga RasuluLlah SAW, lalu beliau bersabda kepada penduduk 
Madinah: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat kekuasaan Allah. 
Keduanya mengalami gerhana bukan karena mautnya seseorang, atau karena lahirnya 
seseorang." 


  ----- Original Message ----- 
  From: kila4tb1roe 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 10, 2006 16:34
  Subject: [wanita-muslimah] Re: ketika para koki digusur tukang sayur dan 
tukang sayur pun menjadi koki


  Pak Wida,

  Kalau menurut saya pribadi, kita melihat hukum secara realitas dan
  realitas jelas sesuatu yang dinamis. Hari ini perbudakan bisa dinilai
  sebagai suatu yang salah tapi pada masa lampau perbudakan dapat
  dinilai sebagai suatu yang benar mengingat lebih banyak manfaatnya
  daripada mudharatnya. 

  Perbudakan pada zaman Nabi sangat dibutuhkan untuk menjadi kesatuan
  umat, dimana para bangsawan menjadi benteng pertahanan bagi keutuhan
  bani/sukunya masing-masing. Dan menjadi keberadaan status menjadi hak
  yang mutlak diperlukan untuk itu posisi budak tidak bisa disepelekan
  dalam aturanya.

  Dan menurut saya pribadi, memperbaharui hukum sesuai realitas baru
  disandarkan pada sifat kasih sayang, kesamaan dan keadilan:)



  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
  >
  > Terimakasih mas PREND, artikelnya bagus sekali dan banyak yang perlu
  untuk 
  > direnungkan. Tetapi saya ingin menkomentari satu saja. Tentang budak.
  > 
  > Saya salinkan keterangan di bawah:
  > [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
  > saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
  > antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
  > Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
  > hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
  > melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya
  naik 
  > status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]
  > 
  > Sekarang fikirkanlah kasus ini. Nabi Muhammad mempunyai sahaya (budak 
  > perempuan) pemberian dari raja Mesir bernama Maria Qibtiyah. Dan memang 
  > nabi mencampurinya. Status Maria memang budak karena ia tidak menempati 
  > kamar bagi Ummul Mukminin. Kemudian Maria hamil dan melahirkan anak
  bagi 
  > nabi, Ibrahim yang kemudian wafat ketika berumur 1 tahun. Nah, apakah 
  > Ibrahim, putera nabi, statusnya masih m
  enjadi budak? Apakah Maria ibu 
  > Ibrahim statusnya hanya sebagai Ibunya Ibrahim? Bukan menjadi istri
  nabi?
  > 
  > Begitulah jika agama hanya dipahami tanpa kasih sayang.
  > 
  > Sama kasusnya dengan nabi Ibrahim dan Hagar (Siti Hajar). Saya yakin
  bahwa 
  > setelah melahirkan Ismail, Hagar telah diangkat statusnya menjadi istri 
  > nabi Ibrahim. Sedangkan umat Yahudi masih ingin mengatakan Hagar masih 
  > tetap sebagai budak. Dan Ismail statusnya adalah tetap anak budak,
  bukan 
  > anak sah dari Ibrahim.
  > 
  > Kisah nabi Ibrahim dan Hagar ini adalah kisah favoritnya Maria
  Qibtiyah. 
  > Karena banyak sekali kemiripannya dengan jalan hidupnya. Sama-sama dari 
  > Mesir. Sama-sama diberikan kepada seorang nabi. Sama-sama dapat
  memberikan 
  > anak. Sama-sama diangkat derajatnya menjadi istri.
  > 
  > Inilah pemahaman saya tentang status sahaya setelah melahirkan anak
  bagi 
  > tuannya. Lebih jauh, ketika seorang tuan berniat menggauli
  sahayanya, maka 
  > ia harus berniat untuk menjadikannya seorang istri. Oleh karenanya nabi 
  > melarang seorang tuan melakukan azl kepada sahayanya. Agar si sahaya
  bisa 
  > terangkat martabatnya ketika memberikan anak bagi tuannya.
  > 
  > Salam,


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke