Pak Wida,

Ketika istri anda dan perempuan manapun di atas bumi ini atas
kesadaran dan pilihan secara pribadi hendak berjilbab maka mereka
telah menyatakan kebebasan dan kemandirianya. Jelas itu sesuatu yang
harus sama-sama kita hormati dan memberikan perlindungan terhadap
pilihanya tsb (menjaga).

Tapi ketika jilbab dijadikan satu "pemberhalaan", disinilah kewajiban
kita untuk menegakan Tauhid. Saya tidak ingin jila perempuan di nilai
dari Jilbab, jika Jilbab menjadi tolak ukur bagi perempuan dimata
masyarakat. Biarlah Jilbab menjadi pilihan per individu setiap
perempuan.  

Saya berikan sedikit ilustrasi untuk Pak Wida,

Jika ada 2 kalimat seperti dibawah ini mana yang menurut anda benar??
mana cara baca yang benar??

(A) Kutanggung masalah itu

(B) Kutang, Gung! masalah itu 

kira-kira apa jawabanya ??:)

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Pertama-tama, ini adalah pendapat saya, dan saya bukan yang paling ahli 
> dalam hal agama atau hukum (fiqih). Artinya, dalam hal hukum (fiqih) 
> sayapun masih bersandar kepada ulama-ulama yang saya percaya baik
ilmunya. 
> Karena masih banyak ilmu-ilmu dasar Fiqih Islam yang tidak saya kuasai. 
> Disamping saya juga mendengar pendapat-pendapat dari ahli agama yang
lain. 
> Banyak mendengarkan pendapat menurut saya adalah baik. Dan memilih
salah 
> satu pendapat yang menurut kita paling sesuai.
> 
> Jadi menurut saya, banyak alasan bagi seorang wanita untuk memakai 
> kerudung dan jilbab. Dan kita tidak perlu menyalahkan alasan mereka
dalam 
> berjilbab, karena mereka juga punya dalil yang mendasarinya dan
pemahaman 
> yang lebih bisa mereka terima. Dimana mereka merasa lebih yakin dan 
> tentram. Demikian biasanya saya menghargai perbedaan pendapat dalam 
> masalah Fiqih. Tetapi sejauh ini saya tidak pernah sampai kepada 
> kesimpulan pensakralan simbol atau pemberhalaan bagi yang mempunyai 
> pendapat lain mengenai jilbab.
> 
> Jika saya bertanya kepada istri saya, apa alasan ibu pakai kerudung dan 
> jilbab? Dia akan mengatakan untuk taat kepada perintah Allah dan Rasul 
> Nya. Kemudian dia akan menyampaikan dalil-dalilnya dari ayat
al-Qur'an dan 
> hadits, lalu pemahaman dia. Tetapi saya lebih melihat, itu adalah 
> keyakinannya terhadap ayat itu, pemahamannya, dimana dia lebih tenteram 
> kepadanya. Dia juga pernah menceritakan bagaimana dia berjuang pertama 
> kali dalam memakai jilbab. Bagaimana dia harus dimarahi oleh ayahnya
yang 
> ABRI dan dimusuhi oleh ibunya yang tidak ingin melihat anak gadisnya 
> menjadi fanatik. Banyak air mata dalam proses itu, air matanya dan air 
> mata orang tuanya, bahkan ketika pada akhirnya kedua orang tuanya bisa 
> menerima keinginannya untuk berjilbab. Setelah beberapa tahun, ternyata 
> ibunya sekarang juga memakai jilbab. Istri saya memakai jilbab sejak
tahun 
> 89 atau 90. Belum menikah dengan saya. Saya menghargai pendiriannya dan 
> saya sangat menghargai prosesnya dalam menjadi diri yang dia inginkan. 
> Saya yakin setiap muslimah yang memutuskan untuk memakai jilbab pada
masa 
> kini mempunyai proses yang sangat berharga juga (at least bagi dirinya 
> sendiri) sebelum memutuskan untuk memakainya pertama kali.
> 
> Sekarang akan saya kemukakan pendapat saya pribadi berdasarkan
pengetahuan 
> dan pemahaman saya sendiri.
> 
> Jika anda ingin melihat pendapat ulama Timur Tengah dalam masalah 
> kerudung, maka bacalah postingan dari bung Rudyanto Arief yang berjudul 
> "Menutup Rambut Bagi Wanita" (saya lampirkan kembali di bawah). Yusuf 
> Qordlowi adalah ulama Timur Tengah moderat yang saya percaya kepadanya 
> dalam fatwa-fatwa Fiqih Islam.
> 
> Disamping fatwa ulama Timur Tengah, saya juga membaca ulasan dari sisi 
> lain. Dari sisi seorang Karen Armstrong sudah saya sampaikan. Sekalipun 
> saya tidak bersetuju kepadanya 100%. Tapi KA mempunyai pandangan yang 
> simpatik tentang dunia Islam sekalipun ia non muslimah. 
> 
> Kemudian saya juga membaca pendapat mubaligh dari Eropa dan Amerika
yang 
> biasanya mualaf. Dan karena interaksi mereka dengan dunia Barat, mereka 
> mempunyai pendapat yang menarik untuk dipertimbangkan.
> 
> Sekarang saya tanggapi dulu pendapat anda. Betul bahwa disamping ayat 
> al-Qur'an, kita juga perlu mentelaah hadits atau perkataan /
persetujuan 
> nabi. Tetapi sampai itu saja terkadang belum cukup. Kita perlu juga 
> mentelaah kitab-kitab ulama, terutama ulama masa awal Islam, untuk 
> mendapatkan gambaran bagaimana sebuah ayat dilaksanakan di zaman nabi, 
> melalui arahan dari nabi sendiri. Dan sekalipun hadits tentang Asma itu 
> adalah yang paling populer, tetapi ada hadits lain yang bisa menjadi 
> penjelasan lain ttg aplikasi dari ayat kerudung dan jilbab itu.
Misalnya 
> ttg pakaian yang tipis dan ketat. Dan dalam hal kajian kitab-kitab
klasik 
> dan pemahamannya, saya masih terbatas, oleh karenanya saya masih 
> bersandar. Tentu bersandar yang bertanggung jawab. Pendapat yang saya 
> pilih, saya sendirilah yang harus mempertanggung jawabkannya.
> 
> Kemudian pendapat anda bahwa jilbab hanyalah merupakan identitas sosial 
> perempuan merdeka dan sebagai pelindung saja. Saya selama ini tidak 
> berfikir bahwa jilbab dan kerudung itu hanya sebagai identitas
perempuan 
> merdeka saja, karena himbauannya adalah kepada wanita yang beriman.
Tidak 
> membedakan apakah ia merdeka atau sahaya. Setahu saya, sebagaimana yang 
> pernah anda sampaikan masuk dari Byzantium dan Persia, itu adalah
hijab, 
> atau cadar penutup wajah. Bukan kerudung dan jilbab. Karena kerudung
dan 
> jilbab telah ada di zaman nabi dan dipakai umum oleh wanita-wanita di 
> zaman itu. Mungkin awalnya adalah sebagai pelindung dari cuaca atau
alam. 
> Kerudung (khumur) sebagai penutup kepala, dan jilbab adalah baju kurung 
> yang biasa digunakan ketika keluar rumah. Ayat al-Qur'an hanya
memberikan 
> aturan penyempurnaan dari pakaian itu. Memberikan nilai kebaikan
dari cara 
> berpakaian wanita itu. Yaitu agar jilbabnya diulurkan ke seluruh tubuh 
> mereka. Dan kerudungnya diulurkan sampai menutup dada mereka. Kemudian 
> nabi Muhammad memberikan penjelasan tentang aplikasi ayat itu dengan 
> hadits Asma. Atau hadits-hadits yang lain. Seperti tidak tipis, tidak 
> ketat.
> 
> Nah, apa nilai kebaikan yang diturunkan oleh ayat al-Qur'an itu kepada 
> cara berpakaian wanita? Yaitu sebaiknya wanita tidak menampakkan bagian 
> tubuh mereka yang menarik kepada laki-laki yang bukan muhrimnya. Untuk 
> menutup auratnya dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya. Ayat
itu 
> dan penjelasan nabi berikutnya adalah semacam Dress Code yang baik bagi 
> wanita yang beriman. Saya rasa, adalah baik jika wanita yang beriman
tidak 
> mempunyai keinginan untuk memperlihatkan bagian tubuhnya yang
menarik bagi 
> laki-laki. Tidak berusaha menarik perhatian laki-laki secara seksual 
> kecuali bagi suaminya. Ini lebih bersih bagi hati mereka. Inilah ajaran 
> agama Islam tentang jilbab yang ingin saya percayai. Disamping dia 
> menjilbabi dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya,
dia juga 
> harus menjilbabi hatinya dari keinginan untuk menarik perhatian
laki-laki 
> yang bukan suaminya. Sehingga jilbab dan kerudung bukanlah hanya
sekedar 
> suatu simbol status dan pelindung bagi wanita ketika pergi keluar di
malam 
> hari. Keterangan "agar mereka dikenal" tentu saja dikenal sebagai
wanita 
> yang ingin menjaga dirinya dan ingin membersihkan diri dan hatinya dari 
> keinginan yang tidak baik. Saya rasa mereka lebih ingin dikenal seperti 
> itu. Wanita yang ingin membersihkan diri dan hatinya. Dan keterangan
"agar 
> mereka tidak diganggu" tentu saja dengan menutup daya tarik seksual
mereka 
> terhadap laki-laki lain, besar kemungkinannya mereka tidak akan
diganggu. 
> Kedua parameter ini, dalam skala tertentu dan keyakinan tertentu,
diyakini 
> oleh setiap muslimah yang berjilbab hari ini.
> 
> Tetapi, pendapat yang mengatakan bahwa ayat 24:31 itu adalah terkait 
> dengan penutupan dada saja dan bukan penutupan rambut, memang ada di 
> sebagian ulama Islam. Saya mengetahuinya dari mubaligh yang biasa 
> berdakwah di Barat. Menurut saya pendapat itu juga baik dan ada
alasannya 
> sehingga saya tidak bisa juga mengatakan tidak benar kepada mereka.
Namun 
> mereka setuju, bahwa harus ada suatu anjuran untuk berpakaian sopan,
yang 
> tidak menonjolkan daya tarik seksualnya. Inilah ajaran yang mengajarkan 
> kebersihan hati dari nafsu2 seksual yang tidak pada tempatnya. Tetapi, 
> jika kerudung lalu boleh dibuka, (mengabaikan hadits Asma), rambut
boleh 
> ditampakkan, batasan kesopanan akan menjadi relatif dan tidak punya 
> patokan. Jika rambut boleh diperlihatkan, lalu kaki sampai seberapa
tinggi 
> boleh diperlihatkan? Lengan seberapa tinggi? Demikian pendapat Jeffrey 
> Lang.
> 
> Pada intinya, jika lebih setuju kepada pendapat yang kedua (rambut
boleh 
> ditampakkan), tentunya tidak boleh sampai menghilangkan semangat
kebaikan 
> dari ayat jilbab dan kerudung. Yaitu tetaplah harus ada suatu Dress
Code 
> bagi muslimah yang menjaga kesopanan, tidak menonjolkan daya tarik 
> seksual. Dengan demikian semangat ayat tersebut bisa terjaga. Dan lebih 
> bisa membersihkan hati. Dan tidak usah pula memberi label kepada
muslimah 
> yang lebih aman dalam mentaati Allah dan Rasul Nya jika lebih memilih 
> pendapat yang pertama.
> 
> Tetapi masyarakat kita ini kan lebih sering beralih dari satu
ekstrim ke 
> ekstrim yang satunya. Dari ujung kanan ke ujung kiri. Alih-alih 
> menghilangkan ketentuan atau anjuran pakaian sopan dalam syariat
jilbab, 
> lalu tidak memberikan norma sama sekali bagaimana ketentuan berbusana 
> secara sopan dan baik. Sehingga berbagai macam ketelanjangan yang
dicela 
> oleh agama Islam dan nabi Muhammad, justru menggejala di kalangan 
> muslimah. Bukankah begitu?
> 
> 
> Salam,
> 
> Lampiran:
> 
> Dr. Yusuf Al-Qardhawi
>  
> PERTANYAAN
>  
> Ada sebagian orang  mengatakan  bahwa  rambut  wanita  tidak
> termasuk  aurat  dan  boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
> bagaimana dalilnya?
>  
> JAWAB
>  
> Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
> dan  di  setiap  masa  pada  semua  golongan  fuqaha, ulama,
> ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu
> termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
> hadapan orang yang bukan muhrimnya.
>  
> Adapun sanad  dan  dalil  dari  ijma'  tersebut  ialah  ayat
> Al-Qur'an:
>  
>      "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
>      mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, 
>      dan janganlah menampakkan  perhiasannya, kecuali
>      yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
>      menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
>     (Q.s. An-Nuur: 31).
>  
> Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang
> bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya.
> Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Di antara para ulama,
> baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
> rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan
> ulama-ulama yang  berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan
> perhiasan yang tidak tampak.
>  
> Dalam  tafsirnya,  Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
> melarang kepada kaum  wanita,  agar  dia  tidak  menampakkan
> perhiasannya   (keindahannya),  kecuali  kepada  orang-orang
> tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
>  
> Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang  lahir  (biasa  tampak)
> ialah   pakaian."  Ditambahkan  oleh  Ibnu  Jubair,  "Wajah"
> Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan  Al-Auzai,  "Wajah,
> kedua tangan dan pakaian."
>  
> Ibnu  Abbas,  Qatadah  dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
> "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
> dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."
>  
> Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
> dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan  untuk
> tidak  menampakkan  dirinya dalam keadaan berhias yang indah
> dan supaya berusaha  menutupi  hal  itu.  Perkecualian  pada
> bagian-bagian  yang  kiranya berat untuk menutupinya, karena
> darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
>  
> Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu  Atiyah  tersebut  baik
> sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
> waktu biasa  dan  ketika  melakukan  amal  ibadat,  misalnya
> salat, ibadat haji dan sebagainya."
>  
> Hal  yang  demikian  ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
> oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti  Abu
> Bakar  r.a.  bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
> sedang  mengenakan  pakaian  tipis,  lalu  Rasulullah   saw.
> memalingkan muka seraya bersabda:
>  
>      "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
>      sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
>      dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
>      mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
>  
> Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
> rambut  wanita   tidak   termasuk   perhiasan   yang   boleh
> ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
>  
> Allah  swt.  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin,
> dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang
> biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
> "kain  untuk  menutup  kepala,"  sebagaimana   surban   bagi
> laki-laki,   sebagaimana  keterangan  para  ulama  dan  ahli
> tafsir. Hal ini (hadis  yang  menganjurkan  menutup  kepala)
> tidak terdapat pada hadis manapun.
>  
> Al-Qurthubi  berkata,  "Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah
> bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan
> akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
> sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka,
> Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
> dada dan lainnya."
>  
> Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata,
> "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
>  
> Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
> untuk menutupi apa yang terbuka.
>  
> Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
> dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
> kerudung (khamirah) yang tipis di  bagian  lehernya,  Aisyah
> r.a.   lalu   berkata,   "Ini   amat   tipis,   tidak  dapat
> menutupinya."
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> "kila4tb1roe" <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 03/13/2006 06:07 PM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 
> 
> To
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> cc
> 
> Subject
> [wanita-muslimah] Re: Jilbab dan Kerudung
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Pak Wida, ketika saya memberikan alasan mengapa menurut saya jilbab
> bukan suatu keharusan yang berkaitan dengan aurat perempuan maka saya
> pun tidak hanya berdasarkan Al-Qur'an tapi juga merujuk pada hadis2.
> 
> Biasanya hadis yang populer untuk diajukan oleh orang-orang yang
> memandang jilbab sebagai suatu keharusan adalah hadis tentang Asma,
> ternyata hadis ini dhaif statusnya. Silahkan di re-check oleh Pak Wida:)
> 
> Maksud dari kata "pemberhalaan" ketika kita lebih memilih untuk
> mengsakralkan bentuk-bentuk dari simbol-simbol tanpa melihat kepada
> essensinya.
> 
> Seperti masalah jilbab ini, jika jilbab dizaman Rasul dapat
> benar-benar menjadi satu media untuk melindungi perempuan karena
> sifatnya yang dikenal sebagai identitas perempuan merdeka, apakah
> jilbab sekarang masih tetap mempunyai fungsi yang sama??
> 
> Lalu apa fungsi jilbab menurut anda Pak Wida??
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any
attachment .... 
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke