Wah jadi seperti adu Kitab nih! Apakah benar bahwa agama itu dinilai dari
banyak-banyak referensi kitab sampai-sampai kening kita dibuat berkerut?
Kenapa memutlakkan pendapat Ibnu Abbas? Bukankah nabi sudah
mengharamkannya untuk selama-lamanya? Jika hadits nabi yang mengharamkan
nikah mut'ah dinilai lemah, maka kasus nikah Mut'ah ini menjadi kasus
antara Ibnu Abbas melawan Umar ibnu Khattab. Dua orang sahabat nabi.

Dalam kasus nikah Mut'ah yang dilakukan, selalu terkait dengan peperangan
yang dilakukan di zaman nabi. Lalu apakah nikah Mut'ah itu masih bisa
dikaitkan di zaman ini dimana tidak ada lagi kasus peperangan atau kasus
yang serupa sehingga kita umat Islam boleh bertanya: apakah kita berkebiri
atau Mut'ah? Apa alasan nikah Mut'ah hari ini? Sedangkan pernikahan
semacam itu sama sekali tidak mewujudkan tujuan pernikahan menurut Islam?
Nikah kontrak untuk beberapa bulan? Atau beberapa tahun? Di mana nilai
pembentukan keluarganya? Di mana aplikasi: Jagalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka? Siapa yang mau dijaga jika nikah cuma untuk beberapa
bulan / tahun?

Sekarang kita pakai hadits nabi yang lain saja: Mintalah fatwa pada
qalbumu, sesungguhnya dosa itu adalah sesuatu yang merisaukan jiwamu dan
engkau tidak ingin orang lain melihat engkau ketika engkau melakukannya.

Salam,



"Chae" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
05/19/2006 11:03 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
Puncak = Lokalisasi Zina Arab, Re: [wanita-muslimah] Demo RUU APP






Sok atuh di tingali deui bukuna di bumi..nyatei we Pak;)

Iue soal Ujang Abbas aya kontradiksi oge yeuh...
"Kebanyakan riwayat yang disandarkan pada Ibnu Abbas tentang haramnya
nikah mut'ah, sebenarnya adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya"
Ref : Ibnu Hajar, dalam "Fathul Bari'", juz 9, hal. 150.

Atha' mengatakan :
"Ibnu Abbas tidak lagi mengharamkan nikah mut'ah bahkan sebaliknya"

Ref :
a.  Abdurrozzaq, dalam "Al-Mushannaf", juz 7, hal. 498.

b.  Suyuthi, dalam "Durr Al-Mantsur", juz 2, hal. 141.

Kalimat-kalimat Ibnu Abbas pada riwayat-riwayat lain, justru
menunjukkan bahwa Ibnu Abbas tidak pernah membatasi pelaksanaan nikah
mut'ah.Riwayat pembatasan nikah mut'ah sebenarnya diucapkan oleh Abu
Umarah Al-Anshori, yang oleh sebagian orang kemudian disandarkan pada
Ibnu Abbas. Namun riwayat yang menyandarkan pada diri Ibnu Abbas itu
dibantah sendiri oleh Abu Umarah, dengan mengatakan bahwa Ibnu Abbas
menghalalkan nikah mut'ah secara mutlak, sementara Abu Umarah
menghalalkan nikah mut'ah dalam kondisi darurat.

Lihat :
Abdurrozaq, dalam "Mushannaf", juz 7, hal. 502.

Nah.. teras ..

Riwayat dari Ibnu Abbas :
"......Mut'ah adalah rahmat Allah bagi umat Muhammad. Bila Umar tidak
melarangnya, maka tidak ada alasan bagi orang untuk berzina kecuali
orang-orang yang celaka".
Ref. rujukan ahlusunnah :

a. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid".

b. Ibnu Atsir, dalam "An-Nihayah".

c. Al-Qurthubi, dalam Tafsir-nya.

d. Zamakhsyari, dalam "Al-Fa'iq"

e. Suyuthi, dalam Tafsir-nya.

f. Jashshash, dalam "Ahkam Al-Qur'an"

g. Ibnu Mandzur, dalam "Lisanul 'Arab". dll.

Nah teras soal Umar iue urang bahas oge yen aya keterangan bahwa
.."Dua jenis Mut'ah yang dihalalkan di zaman Rasul dan sekarang aku
haramkan keduanya, yaitu Mut'ah Haji dan Nikah Mut'ah".

Di saat lain, ketika ia mengetahui bahwa Rabi'ah bin Ummayah telah
menikah mut'ah, maka ia berkata :

"Nikah Mut'ah ini, kalau saja aku temui setelah aku melarangnya, maka
akan aku rajam dia"

Di saat yang lain, ia juga berkata :

"Barangsiapa berani melakukan nikah mut'ah ini, maka aku akan
menghukumnya dengan melempari batu' "

Juga riwayat-riwayat lainnya, yang isinya pelarangan terhadap Nikah
Mut'ah oleh Umar. Dan riwayat-riwayat tersebut berasal dari sahabat
dan dikutip dari rujukan ahlusunnah sebagai berikut.

Sanad : Jabir bin Abdullah, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu
Jarih, Umar bin Khattab, Sulaiman bin Yasar, Abu Sa'id Al-Khudri,
Urwah bin Zubair, dll.

Ref. rujukan ahlusunnah :

a. Dr. Ruway'l Ar-Ruhaily, dalam "Fikih Umar 1", penerbit Pustaka
Al-Kautsar.

b. Muhammad Abdul Aziz Al-Halawi, dalam "Fatwa dan Ijtihad Umar bin
Khattab", penerbit Risalah Gusti.

c. Imam Malik, dalam "Al-Muwaththo'".

d. Al-Baihaqi, dalam Sunan.

e. Mutakhab Kanzul Ummal pada Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 404.

f. Muttaqi Al-Hindi, dalam "Kanzul Ummal".

g. Muslim, dalam Shohih, juz 1, sub bab "Masalah kawin Mut'ah pada
saat menunaikan Haji dan Umroh".

h. Ar-Razi, dalam Tafsir-nya.

i. Suyuthi, dalam "Dur Al-Mantsur".

j. Al-Jahidz, dalam "Al-Bayan Wa Al-Thibyan".

k. Thabari, dalam Tafsir-nya.

l. Ibnu Asakir, dalam Tarikh-nya.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hadits yg meriwayatkan ucapan Ali r.a itu ada di Bukhari Muslim
(tapi bukunya ada di rumah euy .. ntar saya buka lagi)
> Dan 'kesimpang siuran' ttg kawin mut'ah itu sangat mungkin terjadi
karena terjadi beberapa kali perubahan aturan.
> Ibn Hajar Al-Asqolani di dalam kitabnya memang memuat penghalalan
kawin mut'ah, tapi mesti dilihat dulu di masa apa penghalalan itu
terjadi. Jadi ketika ada larangan terakhir, jelas hadits2 sebelumnya
menjadi tidak berlaku.
> Mengenai Ali r.a... teh Chae bilang " Dalam hadits yang menyatakan
bahwa Imam Ali (AS) melarang nikah mut'ah, terdapat peraai-perawi ....
yang memang membenci Imam Ali dan keluarga beliau (AS)."  Orang2
syiah memang sering menuduh sunni sebagai pembenci ahlul bait -
padahal kenyataannya sunni justru mempunyai keharusan untuk
menghormati para ahlul bait.  Kayaknya bisa panjang kl membicarakan
syiah-sunni, tapi poinnya yaitu tentang kedudukan hadits riwayat Ali
r.a tsb, insya Allah lain waktu saya tulis.
>
>
> Come!! to Bandung http://www.visitbandung.net
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae"
<chairunisa_mahadewi@> wrote:
> >
> > Pak Hadi,
> >
> > Ini reff dimana hadis yang berasal dari Ali ra mempunyai masalah
> > terhadap perawinya sbb:
> >
> > Dalam hadits yang menyatakan bahwa Imam Ali (AS) melarang nikah
> > mut'ah, terdapat peraai-perawi yang pelupa, juga terdapat
> > perawai-perawi yang memang membenci Imam Ali dan keluarga beliau (AS).
> > Hal ini dapat dibaca di kitab sejarah para perawi, seperti :
> >
> > a. "Tahdzib At-Tahdzib", oleh Ibn Hajar Al-Asqolani.
> >
> > b. "Lisanul Mizan", oleh Ibn Hajar Al-Asqolani.
> >
> > "Kebenaran dalil mengenai haramnya nikah mut'ah pada saat perang
> > Khaibar tidak pernah diakui oleh seorangpun dari ahli sejarah maupun
> > dari kalangan perawi hadits"
> >
> > Lihat :
> > a. Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam "Fathul Bari'", juz 9, hal. 145.
> >
> > b. Suhaili, dalam "Raudh Al-Anf", juz 4, hal. 59.
> >
> > c. Siroh Al-Halabiyah, juz 3, hal. 45.
> >
> > Kemudian untuk menghindari salah paham mengenai pandangan saya pribadi
> > terhadap nikah Mut'ah walau saya bukan narasumber yang mempunyai
> > kredibilitas yang diakui, setidaknya ini sekedar informasi saja;)
> >
> > Nikah mut'an pada zaman Nabi Muhammad saw berlangsung ketika perang
> > Khaibar dan perang tabuk. Pada saat perang Khaibar para sahabat
> > meminta ijin kepada Rasul untuk mengkebiri dirinya masing-masing agar
> > terhindar dari perzinahan dikarenakan kebutuhan biologis yang sangat
> > mendesak dan tidak dapat disalurkan. Nabi melarang permintaan para
> > sahabat untuk mengkebiri dirinya masing-masing dan meminta mereka
> > untuk bersabar, kemudian turun Qs.4:24 dimana di perbolehkan melakukan
> > nikah mut'an.
> >
> > Nikah mut'ah yang dilakukan para sahabat ditujukan untuk menikahi para
> > perempuan dari kalangan tawanan dimana pada saat itu para tawanan
> > secara otomatis menjadi para budak yang merupakan bagian dari harta
> > rampasan perang.
> >
> > Ketika para sahabat melakukan nikah mut'ah dengan para perempuan yang
> > ditawan, mereka meminta mahar pembebasan (kemerdekaan) dirinya sebagai
> > Mahar maka jelaslah kalimat dari Qs.4:24.."Maka isteri-isteri yang
> > telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
> > maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
> > mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang
> > kamu telah saling merelakannya, ...
> >
> > Jelaslah mengapa Mahar diberikan setelah terjadi aktivitas seksual
> > karena memang Mahar yang diberikan berupa kemerdekaan atau pembebasan.
> >
> > Nikah Mut'ah pada saat itu jelas2 menguntungkan posisi perempuan
> > dimana perempuan2 tawanan bisa membebaskan dirinya dari status budak
> > yang akan memperburuk kondisi mereka.
> >
> > pada saat sekarang bisa saja nikah mut'ah dilakukan dengan prinsip2
> > yang sama pada saat perang khaibar semisal seorang laki-laki menikahi
> > mut'ah para PSK kemudian dengan mahar membebaskan PSK tsb dari jeratan
> > prostitusi: misalnya dengan pemberian modal usaha sebagai mahar...
> >
> > Atau bisa saja nikah mut'ah diberlakukan untuk kasus2 perdagangan
> > perempuan. Dimana posisi perempuan yang diperdagangakan kurang lebih
> > sama dengan perempuan dalam tahanan perang sebagai budak.
> >
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>








Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....

Yahoo! Groups Links









[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke