Kolom IBRAHIM ISA
----------------------------
Rabu, 31 Mei 2006

BATALKAN  SKP3  JAKSA AGUNG !
SEGERA ADILI SUHARTO !
Hari ini tersiar berita bahwa  mantan Presiden Jendral Suharto, telah
keluar dari rumahsakit.
Pasien Suharto sudah boleh pulang. Bagaimana selanjutnya? Bagaimana
dengan Surat Ketetapan Penghentian Pemuntutan Perkara(SKP3)  Jaksa
Agung Abdurrahman Saleh. Ia  dengan gegabah telah mengeluarkan
kebijakan membebaskan tedakwa Suharto dari tuntutan perkara korupsi.

Bertolak dari prinsip keadilan, kebenaran dan dasar-dasar negara hukum
Republik Indonesia, maka keputusan / surat Jaksa Agung yang
membebaskan Suharto itu  samasekali salah dan harus dikoreksi.
Harus dicabut secepat mungkin, agar pada waktunya yang sesuai perkara
Suharto bisa segera dimulai lagi.

Cobalah kita perhatikan pelbagai argumentasi pro dan kontra
dibebaskannya Suharto dari tuntutan pengadilan.

Dengan mengutip keadaan kesehatan Suharto dewasa ini, yang
dikhawatirkan  memburuk,  maka Jaksa Agaung Abdurrahman Saleh
berpendapat, bahwa,  " untuk sementara menghentikan rencana
pemeriksaan Pak Harto dengan mengeluarkan SKP3 ". Ia menambahkan:
"Kami sepakat bagi pihak yang tidak sepakat dengan SKP2 silakan
mengambil jalan hukum pra peradilan. Kita akomodasi perbedaan pendapat
tapi jalan keluar bukan keputusan politik tapi diserahkan ke
pengadilan,"katanya.

Lalu pendapat  dua orang jendral  yang membela dihentikannya
penuntutan terhadap Suharto.  Mereka mendesak agar Suharto dibebaskan
dari tuntutan hukum. Ini a.l. seperti yang dinyatakan oleh  Jendral
(Pnrw) Wiranto dan Jendral (Prnw) Try Sutrisno. Alasan membela
Suharto, sederhana dan sumir sekiali. Mereka  yakin jumlah orang yang
mendesak agar mantan Presiden Soeharto diadili jauh lebih sedikit
daripada orang-orang yang bersedia memaafkan Soeharto.  Benarkah
mengukur adil  atau tidak adil sesuatu keputusan, benar atau tidak
benarnya keputusan Jaksa Agung menghentikan perkara Suharto,  dari
berapa besar jumlah yang pro dan  berapa besar yang kontra
dibebaskannya Suharto.
Mungkin saja Jendral Wirano dan Jendral Try Sutrisno belum mengetahui
bahwa hari ini,
belasan organisasi non-pemerintah (ornop), tokoh dan sejumlah aktivis
yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas)
menyiapkan gugatan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru
Soeharto. Sejumlah ornop di daerah juga akan mengajukan gugatan yang sama.

Sementara itu kemarin di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Jakarta, puluhan orang yang terdiri dari pihak korban
dan para keluarga korban pelanggaran HAM kembali menuntut pengadilan
atas Soeharto,   tidak hanya terkait kasus korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), tetapi juga pelanggaran HAM yang terjadi pada masa
pemerintahannya. Mereka mendesak  pemerintah untuk segera mengadili
Soeharto serta  mengecam kebijakan pemerintah selama ini  yang
cenderung memberi impunitas kepada Soeharto, dengan mengatasnamakan
kemanusiaan dan alasan sakit.

"Kalau mau bicara soal kemanusiaan, tolong juga bicarakan soal para
korban pelanggaran HAM, yang menderita akibat kebijakan politik Orde
Baru selama lebih dari 30 tahun itu," ujar Mugiyanto, Koordinator
Ikatan Orang Hilang (Ikohi) yang sekaligus mantan aktivis korban
penculikan.

Dalam pernyataan pers, para pengunjuk rasa mendesak pemerintah berani
mengadili Soeharto, tidak hanya terkait kasus korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), tetapi juga pelanggaran HAM yang terjadi pada masa
pemerintahannya.

"Penanganan masalah Soeharto selama ini sama sekali tidak memberi efek
pembelajaran atau jera. Dengan begitu, bukan tidak mungkin para
pemimpin pada masa depan bisa dengan leluasa melakukan kejahatan yang
sama dan kemudian lolos begitu saja dari jerat hukum hanya dengan
meminta dimaafkan," ujarnya.

* * *

Pada perkembangan lainnya,    anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi
PAN,  Benni K Harman menyesalkan keluarnya SKP3  mengenai mantan
Presiden Suharto.   Benni minta  agar Komisi III DPR merekomendasikan
kepada pimpinan DPR untuk mencabut SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Perkara)  tersebut, karena SKP3 itu mencederai proses hukum.

      "Kami usulkan komisi III  DPR minta Jaksa Agung untuk limpahkan
kasus Soeharto ke pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku,"kata
Benni.

A. Irmanputra Sidin, Analis Konstitusi Universitas Indonusa Esa
Unggul,  berusaha untuk tidak berat sebelah menghadapi kasus perkara
korupsi Suharto. Ia  menjelaskan bahwa:  . . . .  proses hukum
Konstitusi sudah menegaskan kita adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3
UUD 1945), dan negara hukum itu sesungguhnya manusiawi hingga ke
relung-relung nurani manusia. Soeharto bisa diampuni dan
direhabilitasi, tapi proses hukum terhadapnya harus dilakukan akum
ranah kekuasaan yudikatif inilah, Presiden dapatlah memberikan grasi
atau rehabilitasi terhadap Soeharto. Dari segi hukum, proses peradilan
Soeharto bukan main-main. Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Instruksi
Presiden Nomor 30 Tahun 1998 adalah dasar hukum pengadilan Soeharto,
bahkan termasuk keluarga dan kroni-kroninya. Maka kita jangan pula
melupakan boncengan-boncengan Soeharto dalam dugaan berbagai kasus
korupsi. Hal ini, selain disebabkan oleh keserakahan, karena
corruption by system. Namun, tentunya negara hukum pun harus memprosesnya.

* * *

Baiklah sampai disini dulu sementara ini.  Baik ditutup dengan
pendapat salah seorang mantan pimpinan LBH, sekarang  praktisi hukum,
Buyung Nasution.

Baru saja ia menyatakan di Medan   <31 Mei>, sbb:  "Saya termasuk
orang yang tetap bersikap seperti semula. Soeharto harus diadili,".
Negara ini harus menegakkan prinsip-prinsip hukum sehingga dengan
begitu akan terlihat yang salah itu salah dan sebaliknya yang benar
adalah benar. Sebab, semua orang di Indonesia ini harus taat dan patuh
pada hukum tak terkecuali seorang mantan presiden. Tapi sebaliknya,
jika kasus mantan Presiden Soeharto dibiarkan berlalu (tak diadili),
maka bangsa Indonesia tak akan pernah belajar dari masa lalu.

Oleh sebab itulah  Buyung menolak keras sikap Jaksa Agung yang
mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap kasus Soeharto.
"Walau dia , Jaksa Agung Abdurrahman Saleh,  anak buah saya, saya
sudah sampaikan kalau saya tak setuju dengan sikapnya itu," ucapnya. 

* * *

Mengikuti  garis besar perdebatan dan argumentasi pro dan kontra
terhadap rencana elite penguasa untuk membebaskan Suharto dari
tutntutan hukum,  bisa disimpulkan bahwa gejala ini adalah positif.
Hal itu mencerminkan bahwa ada perkembangan fikiran di kalangan
masyarakat kita mengenai arti dan makna hukum dan negara hukum. Suatu
perkembangan yang perlu disambut, didorong terus dalam rangka
bersama-sama kita memahami secara tepat  apa itu negara hukum. Dalam
usaha kita selanjutnya untuk meneruskan  perjuangan  menegakkan negara
Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum.
Perdebatan secara terbuka dalam masyarakat mengenai kasus Suiharto,
juga memainkan peranan sebagai pendidikan hukum dan politik sekaligus,
teristimewa mengenai masalah menegakkan supremasi hukum. Juga
mendorong masyarakat terutama kaum terpelajarnya untuk
berangsur-angsur  mulai belajar menggunakan fikiran sendiri, berfikir
secara bebas dalam mencari kebenaran dan keadilan. Dengan demikian
juga pelan-pelan mengakhiri kultur Orba yang membiasakan masyarakat
menganggap segala sesuatu  yang datang dari penguasa, dari atasan,
adalah kebenaran dan keadilan.

* * *

KASUS SUKARNO SANGAT BERBEDA DENGAN KASUS SUHARTO

Adalah menarik dan penting  memperhatikan dan mengikuti terus maksud
dari kalangan elite penguasa yang berusaha untuk   menyalah-gunakan
situasi dewasa ini. Ada tanda-tanda, dalam usaha untuk mencari jalan
keluar dari kesulitan yang mereka hadapi,  disebabkan  semakin luasnya
tuntutan untuk segera dipulihkannya nama baik Bung Karno,  mantan
presiden Republik Indonesia, dan bapak pembina nasion Indonesia.

Muncullah ide untuk melakukan semacam "dagang sapi". Dilepaskan
'proefbalon' , sbb: Bagaimana kalau rehabilitasi Bung Karno dilakukan
bersamaan dengan dibebaskannya Suharto dari tuntutan hukum. 

Jelas sekali, "masalah Bung Karno" dan masalah Suharto jauh berbeda
seperti bumi dan langit. Sukarno adalah pejuang kemerdekaan sejak
zaman kolonial, bapak pembangun dan pembina nasion Indonesia. Bersama
Moh. Hatta,  Bung Karno adalah Proklamator Republik Indonesia Merdeka.
Dengan segenap jiwa  raganya beliau berjuang membela kedaulatan dan
keutuhan Republik Indonesia dari ancaman, subversi dan agresi
kolonialisme Belanda dan imperialisme. Beliau dipersekusi dan
dikenakan tahanan rumah oleh Jendral Suharto, yang berhasil merebut
kekuasaan pemerintahan dan negara dalam tahun 1965/1966.

Sedangkan mantan Presiden Suharto adalah orang yang paling
bertanggung-jawab mengenai pelanggran HAM terbesar di sepanjang
sejarah Indonesia, dan lain-lain pelanggaran yang menyangkut KKN.

Di sini bisa dibenarkan apa yang dikemukakan oleh Buyung Nasution
mengenai kasus Bung Karno dan kasus Suharto.  

Ditanya tentang adanya wacana yang berusaha mengeliminir agar kasus
Soeharto dihentikan dan sebagai timbalnya pemerintah juga
merehabilitasi nama baik mantan Presiden Soekarno,  Buyung Nasution
mengatakan, tidak pintar kalau keluarga Soekarno menerima itu. Sebab,
menurut Adnan, kasus Soekarno sangat berbeda jauh dengan kasus
Soeharto. "Kasusnya berbeda jauh, bagai langit dengan bumi," tegasnya.

Kasus Soekarno, dinilainya, hanya karena kesalahan politis, bukan
karena KKN, atau karena tindak kejahatan kemanusiaan.

*  *  *

















Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI.

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke