Selain urutan sebagaimana hadis tersebut dalam upaya mencegah
kemungkaran, ada banyak syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dan itu
semua termaktub di dalam kitab-kitab yang berbicara tentang Nahi
Mungkar. Saya tidak berkesempatan untuk menculik semua atau sebagian di
antaranya. Namun ada rumusan penting dalam aplikasi Nahi Mungkar yang
masih saya ingat hingga kini yaitu:

1. Tidak membawa kepada yang lebih buruk dari kemungkaran yang ingin
dicegah itu sendiri, (La yuaddi ila ma huwa syarrun minhu) dan
2. Harus dengan cara paling baik. (afdhal al-wasail).

Kedua rumusan ini akan dapat Anda tangkap dalam hampir semua buku-buku
yang berbicara tentang Nahi Mungkar.

Banyak orang Islam atau pihak-pihak yang berbuat Nahi Mungkar
membawa-bawa semangat Islam yang melupakan hal ini. Sekarang yang banyak
kita lihat justru sebaliknya, banyak orang yang memosisikan diri sebagai
raqib dan atid, tidak sedikit yang berusaha mewakili mungkar nakir dan
bahkan ada yang menjebloskan orang-orang ke neraka.

Uniknya, tidak sedikit dari pihak-pihak tersebut adalah berasal suatu
kelompok, yang dahulu ketika masih hidup bahkan di dalam buku-bukunya,
pendirinya adalah orang yang mengkritik pelaksanaan Nahi Mungkar dengan
cara menjebloskan orang ke neraka ini.

Jujur saya katakan, "menjebloskan ke neraka" ini adalah langsung
kata-kata beliau sendiri yang saya culik ketika mengkritik cara-cara
Nahi Mungkar masa sekarang.

Wassalam
Aman

irwank wrote:
> On 5/16/06, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> kiriman dari mas ochie.  benarkah interpretasi kita selama ini bahwa
>> merubah
>> dengan tangan adalah yg paling baik ???
>>
>> ... deleted ...
>>
>> Sekalian untuk menyambung posting Dan Bow berkaitan merubah kemunkaran
>> dengan tangan/kekuatan/kekuasaan dst.
>>
>> Tentu saja Hadits tersebut benar, tinggal bagaimana pemahaman dan
>> penerapannya. Kalau Hadits tersebut diterapkan apa adanya tanpa menentukan
>> struktur pengelompokan maka yang akan terjadi adalah kekacauan/chaos,
>> karena
>> setiap orang dengan perspektifnya sendiri-sendiri bisa "asal main gebug"
>> terhadap seseorang yang menurut perspektifnya melakukan kemunkaran.
>>
>> Pengelompokan yang saya maksud adalah: pengubahan dengan
>> tangan/kekuatan/kekuasaan hanya bisa dilakukan oleh orang yang posisinya
>> secara hukum (hukum legal, bukan hukum rimba) berada diatas orang yang
>> melakukan kemunkaran. Hal itu berarti mencakup atasan kepada bawahannya,
>> ayah terhadap anggota keluarganya, ibu terhadap anak-anaknya dan
>> seterusnya
>> yang sejenis itu yang diakui secara hukum. Ingat Hadits "kullukum ra`in wa
>> kullukum mas'ulun `an ra`iyyatihi" ketika akan melaksanakan Hadits "man
>> ra'a
>> minkum munkaran ..." tersebut.
>
>
> Yang pasti prinsip di atas kemungkinan besar akan ditentang oleh para
> penganut dan penyebar paham:
>
> * Ortu adalah (cuma) teman tetapi harus menanggung biaya hidup anak"nya..
> * Anak itu seperti panah yang lepas dari busurnya.. harus dibebaskan dari
>   segala aturan..
> * Tidak boleh ada 'tekanan' terhadap anak yang melakukan kesalahan..
>    Pokoknya gak boleh tuh 'marahin' anak..
>
> CMIIW..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K


Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI.

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke