----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 10, 2006 3:48 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: FIKIH NIKAH - INFO BUAT CHAE


> Saya rasa nabi menghendaki bahwa pernikahan itu harus membawa kemaslahatan
> kepada semua pihak. Oleh karenanya nabi tidak setuju dengan pernikahan
> rahasia (sirri) atau sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Tetapi pernikahan
> itu harus diumumkan ke khalayak ramai (walimah), bahwa si Fulan telah
> menikah dengan si Fulanah. Sehingga jika tampak bermesraan di tempat umum
> tidak terjadi fitnah.
>
> Wanita yang dinikahi secara Sirri akan sulit untuk dibawa masuk ke
> lingkungan keluarga suami, sekalipun lingkungan keluarga si wanita mungkin
> bisa menerima keberadaan si suami. Karena pernikahan semacam ini dalam
> batas-batas tertentu dirahasiakan. Disamping itu, karena tidak tercatat
> secara hukum (di catatan Sipil), nasib anak-anak mereka akan tidak jelas,
> karena untuk membuat akte kelahiran akan sulit, juga membuat akte
> keluarga. Lebih jauh lagi, anak-anak dari pernikahan Sirri kemungkinan
> terancam tidak akan mendapatkan hak warisnya, karena status mereka tidak
> diketahui oleh khalayak ramai. Nikah Sirri akan banyak membawa mudlarat,
> bagi si wanita dan keturunan mereka. Tampak bahwa nabi membenci nikah
> Sirri jadi sebaiknya harus dijauhkan. Semoga saja nanti akan ada ulama
> yang mau memfatwakan bahwa nikah semacam ini haram atau minimal makruh dan
> dibenci.
>
> Tetapi yang mengherankan bahwa secara fakta pernikahan semacam ini
> terjadi. Jadi permasalahan bukan hanya terletak di status fiqih pernikahan
> semacam ini. Karena pernikahan semacam ini bisa berlangsung minimal atas
> persetujuan pihak-pihak : suami, istri, wali (keluarga) si istri, penghulu
> (ulama yang menikahkan). Dengan menafikan bahwa pernikahan ini dibenci
> nabi dan akan menimbulkan banyak masalah secara hukum, dan hanya melihat
> syarat dan rukun nikah, pernikahan semacam ini bisa terjadi dan diketahui
> secara terbatas. Lalu kenapa ya kok pihak-pihak itu bisa bersetuju? Tidak
> mengetahui status calon suami rasanya tidak. Sebab jika tahu bahwa si
> suami masih perjaka atau duda maka pernikahan tidak akan dilakukan secara
> Sirri. Jadi ternyata ada atau bahkan banyak wanita-wanita yang masih
> bersedia untuk dijadikan istri ke sekian oleh laki-laki yang sudah
> mempunyai istri. Apalagi yang ganteng dan kaya? 8-) Mungkin
> permasalahannya karena poligami di negeri ini tidak didukung secara hukum?
> Sehingga pernikahan kedua, ketiga, keempat cenderung akan berlangsung
> secara sirri. Serba salah juga ya?
>

Bang Wida,

Kata siapa poligami tidak didukung hukum,
setahu saya UU Perkawinan 1974 mengijinkan poligami kok,
hanya harus seijin istri sebelumnya (CMIIW).

Malahan, kalo tidak didukung hukum itu kan artinya dikejar-kejar kalo
Poligami.
Sekarang kan nggak, bebas-bebas saja.

Salam
Ary



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke