HMNA,

Apakah orang yang minum miras di Bulukumba dikenakan hukuman 
berdasarkan Perda yang katanya berorientasi Syari'at Islam?

Kalau jawabannya ya, maka dalam al-Qur'an tidak ada hukuman apa pun 
bagi peminum miras - jadi Perda itu bukanlah berorientasi Syari'at 
Islam dan tidak bisa diklaim sebagai Syari'at Islam.

Saya bukannya membela peredaran atau bolehnya miras di masyarakat, 
tetapi ingin menunjukkan saja apakah Perda ttg miras itu memang layak 
dianggap/diklaim sebagai Syari'at Islam seperti yang sering diomong 
oleh para kyai/ulama yg menyusun perda itu.

Salam,
MAS

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> PERDA SYARI'AH
> DPRD Wajo dan Kota Makassar "Kunker" di Kab. Bulukumba
> 
> BULUKUMBA-Badan Informasi -
> DPRD Kab. Wajo dan DPRD Kota Makassar, secara terpisah melakukan 
kegiatan
> studi banding di Bulukumba dalam rangkaian penyusunan Ranperda di
> masing-masing daerahnya. DPRD Wajo melakukan kunjungan dalam rangka
> penyusunan Perda Zakat dan Penerapan Desa Muslim di Bulukumba, 
sementara
> DPRD Makassar mencari tahu tentang Peraturan Daerah yang mengatur 
tentang
> Miras.
> Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Komisi A DPRD 
Kabupaten
> Wajo, diterima oleh wakil Bupati (Wabup) Bulukumba H Padasi MSi, 
sekitar
> pukul 09.00 wita.
> "Kami berencana membuat Ranperda tentang pengelolaan zakat di Wajo.
> Karenanya, kami datang ke Bulukumba,"kata HA Bahtiar AK , ketua 
rombongan
> yang juga ketua Komisi A DPRD Wajo. Diskusi serta tanya-jawab 
dengan Pemkab
> Bulukumba berlangsung hingga pukul 11.30 wita. Selanjutnya anggota 
DPRD Wajo
> berkesempatan meninjau langsung sample Desa Muslim Padang Kecamatan
> Gantarang yang berjarak sekitar 8 km ke arah barat dari kota 
Bulukumba.
> Berselang bebarapa saat kemudian, giliran Pansus minuman keras 
(Miras) DPRD
> Kota Makassar, tiba di Kantor Bupati Bulukumba. Berbeda dengan DPRD 
Wajo,
> Pansus Miras DPRD Kota Makassar, akan belajar keberhasilan 
Bulukumba dalam
> membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran 
dan
> pengawasan miras.
> Pansus Miras DPRD Kota Makassar ini, diterima oleh Wabup Bulukumba 
H Padasi,
> diruang Pola Kantor Bupati. Dalam acara penerimaan ini, sejumlah 
pejabat
> teras Pemkab turut hadir. Rencananya, DPRD Kota Makassar 'berguru' 
soal
> keberhasilan Bulukumba menelorkan Perda yang mengawasi peredaran 
miras.
> Bagi Pemkab Bulukumba Perda tentang pengelolaan zakat yang diatur 
dalam
> Perda Nomor 2 tahun 2003, serta Perda tentang peredaran dan 
pengawasan
> minuman berakohol yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2002, sudah 
berjalan
> ditengah masyarakat. Nyaris tidak ada penolakan yang berarti dari
> masyarakat, khususnya Perda yang mengatur miras.
> eberapa pejabat eksekutif diantaranya Asisten Tata Praja dan Otoda 
Drs.
> Muchsin,MM, Asisten Administrasi Drs. Mahrus M.Si, Kabag Hukum H.A. 
Syamsul
> Mulhayat dan Kakandepag, serta Muhris SH, Drs. Basri Marjuki dan 
Bahri dari
> legislative Kasbupaten Bulukumba turut memberikan penjeleasan 
seputar
> penerapan Perda tersebut, yang oleh masyarakat Bulukumba lebih 
dikenal
> dengan Perda yang berorientasi Syariat Islam(M.Daka-Asal)
> 
> 
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik 
terhadap spam  
> http://id.mail.yahoo.com
>








=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke