Bagus juga untuk dibaca!
HNS
----------------------------------------------------------------------

*IBU – IBU SEWAAN *

*Oleh: Abdul Majid*


 Salah satu dari banyak masalah yang dihadapi oleh dunia Kristen adalah
persoalan poligami dan perceraian yang adalah terlarang menurut ajaran agama
Kristen. Walaupun pada kenyataannya banyak nabi dalam Al-Kitab (Bibel),
khususnya para nabi yang masyhur seperti Ibrahim (Abraham), Yakub, Daud,
Sulaiman, mengamalkan poligami, keberatan utama atas ajaran-ajaran Islam
oleh kaum Kristen adalah terhadap poligami; dan meskipun Al-Kitab
(Perjanjian Lama) mengizinkan perceraian, [namun] Perjanjian Baru tidak
mengizinkan. Satu-satunya dasar yang dengan itu perceraian diizinkan oleh
Perjanjian Baru adalah Zina (Matius 19:9). Tetapi, selain zina,
penyakit/kerusakan mental dan fisik juga telah dimasukkan dan diakui oleh
hukum di banyak Negara Kristen, sebagai dasar yang sah untuk perceraian,
dengan hasil bahwa peristiwa-peristiwa perceraian telah terjadi melampaui
batas-batas kewajaran.

Manakala doktrin perceraian telah diakui (diadopsi) oleh kaum Kristen [dalam
hukum negara mereka], poligami masih sangat terlarang sehingga bahkan para
penganut agama-agama lain, misalnya Islam, yang mengizinkan poligami, tidak
dapat menikahi lebih dari satu istri.

Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat timbul
dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup. Misalnya,
jika seorang wanita tak produktif (mandul) dan tak mampu melahirkan anak
karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya wanita itu tidak
dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita beberapa
kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya
[sebagai istri], satu-satunya jalan keluar untuk suami adalah menikahi istri
kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya
tanpa berbuat tindakan tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat.

Sebagai hasil dari pelarangan poligami, pasangan-pasangan yang telah
menikah, yang tidak punya anak karena istrinya mandul, menempuh pilihan
dengan cara mengambil ibu-ibu sewaan (pinjaman) yang tak wajar. Di bawah
perjanjian ini, seorang wanita lain (yang bukan istrinya), sudah nikah atau
masih lajang, disewa dengan harga tertentu dan diinseminasi (disuntik)
dengan sperma (air mani) dari suami yang menyewa melalui cara mekanis,
sebagai ganti hubungan [kelamin] langsung yang akan menjadi perbuatan zina
di luar nikah. Pertentangan-pertentangan mengkhawatirkan timbul seperti
misalnya pada satu perjanjian yang telah dibuktikan pada kasus ibu pinjaman
itu, Mary Beth Whitehead, dilaporkan dalam surat kabar the Democrat dan
Chronicle tanggal 5 dan 7 Januari 1987 yang disewa oleh William dan
Elizabeth Stern dengan kontrak 10.000 dollar, dan disuntik dengan sperma
dari William Stern. Sang ibu sewaan itu menolak untuk menyerahkan bayinya
sesudah lahir dan masalah ini sedang disidangkan di sebuah Pengadilan Tinggi
di New Jersey.

Sehubungan dengan keadaan ini, ajaran-ajaran Islam, yang mengizinkan
poligami dalam keadaan-keadaan tertentu, secara nyata akan tampak sesuai
dengan hal-hal yang sering dijumpai dalam kebutuhan-kebutuhan hidup manusia.
Sungguh merupakan paradoks bahwa sebagian orang yang mencela ajaran-ajaran
Islam sehubungan dengan poligami dan perceraian dan mereka terpaksa
mengamalkannya dalam satu atau lain bentuk. Cerai, yang tidak diizinkan
dalam ajaran agama Kristen, kecuali lantaran zina, telah diadopsi dan
diamalkan demikian seringnya sehingga banyak pernikahan [di negeri mereka]
berakhir dengan perceraian. Karena halangan-halangan ditetapkan pada
perceraian dan poligami [maka] banjir perzinaan sedang dibiarkan, jika bukan
disetujui, sebagaimana dinyatakan dalam the New Encyclopaedia Britannica:

"*Monogami yang kaku diperkenalkan kepada umum dan secara luas membiarkan
praktek-praktek zina, yang Gereja Katolik Roma menganggap sebagai yang lebih
dapat ditoleransi dari pada perceraian.*" (AWAKE – November 8, 1985 – page
10).

Akan halnya poligami, yang secara resmi belum diakui, seperti halnya
perceraian, sedang diamalkan dalam bentuk ibu-ibu sewaan yang berisi
pengakuan-pengakuan pada kenyataan bahwa ajaran-ajaran Islam mengenai
poligami dan cerai adalah benar-benar sesuai dengan fitrat manusia dan
merupakan satu jalan untuk memenuhi keperluan-keperluan manusia. Al-Qur'an
mengatakan: "*Orang-orang yang kafir itu sering kali (dengan perbuatan
mereka) menginginkan kiranya mereka menjadi muslim.*" (QS 15:3). Yang secara
nyata bermakna bahwa dengan cara apapun juga orang-orang kafir mencela
ajaran-ajaran Islam, mereka akan terpaksa (oleh keadaan) untuk mengikutinya.

 *Sumber: The Review Of Religions, August 1987, hal. 12-13. *
-------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------
Wassalamu'alaiikum wr.wb.
H. Nadri Saaduddin
Kelompok Studi Islam Ahmadina
Jalan Imam Bonjol 12 A
Balaikandi Koto Nan Ompek
Telp. +62-0752-92367
Mobile:081363259195
Payakumbuh 26225
Sumatera Barat
---------------------------------------------------------------------
Love For All Hatred For None
Peace, Peace and Love With Each Other
--------------------------------------------------------------------



__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 




=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke