http://www.indomedia.com/bpost/102006/21/opini/opini1.htm

Penentuan Idul Fitri, Bolehkah Berbeda

Saat ini perkembangan teknologi dan informasi yang canggih, sebetulnya muslim 
mendapatkan kemudahan untuk melaksanakan puasa dan Idul Fitri secara serentak 
di seluruh dunia.

Oleh: Mispansyah
Akademisi

Sebagaimana biasa, kedatangan Ramadhan disambut meriah oleh muslim di seluruh 
dunia. Sayangnya, kehadiran bulan mulia ini terkadang 'ternodai' oleh 
ketidaksatuan sikap kaum muslimin. Misalnya saja dalam penentuan awal dan akhir 
Ramadhan. Sebagian ikut pendapat yang dikeluarkan organisasi sendiri, ada yang 
menyandarkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah, ada pula yang mengikuti 
Timur Tengah, dan lain sebagainya. Tak jarang keanehan, kejanggalan, 
kebingungan bahkan perselisihan mengiringi awal-akhir Ramadhan. Di Indonesia 
juga akan terjadi dua hari raya yaitu 23 dan 24 Oktober 2006.

Menurut empat mazhab yaitu Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam 
Hambali, sekitar 13 abad lalu menetapkan wajib hukumnya bagi muslim di mana pun 
berada untuk memulai puasa Ramadhan dengan dasar penetapan rukyatul hilal 
(penyaksian bulan sabit). Namun ada beda pendapat dalam hal, apakah puasa harus 
serentak satu rukyat bagi muslim seluruh dunia. Ataukah tidak serentak, yakni 
boleh mendasari rukyat wilayah masing-masing?

Imam Malik menyatakan, apabila penduduk Kota Bashrah (Irak) melihat bulan sabit 
Ramadhan lalu berita itu disebarkan sampai ke Kuffah, Madinah (Arab Saudi) dan 
Yaman, maka muslim di semua kota itu wajib berpuasa berdasarkan rukyat 
tersebut. Jika berita itu datangnya terlambat (sesudah fajar), mereka harus 
melaksanakan qadla puasa (Tafsir Al Qurthuby). Imam Hanafi menyatakan, 
perbedaan mathla' (tempat terbit dan terlihatnya bulan baru) tidak dapat 
dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum 
maupun menjelang zhuhur. Penduduk di negeri timur (sebelum timur Madinah) harus 
mengikuti (rukyat muslim) yang ada di belahan barat (barat Madinah), asalkan 
rukyat itu sah dan dapat diterima menurut syara' (Imam Al Hashfaky dalam Ad 
Daarul Mukhtar wa Raddul Muhtar). Imam Hambali menegaskan, apabila rukyat 
terbukti di suatu negeri yang jauh atau dekat maka muslim di seluruh dunia 
wajib berpasa (Mughniyul Muhtaj).

Sebagian pengikut Mazhab Maliki di antaranya Ibnu Al Hajizun menambahkan 
syarat, rukyat itu harus diterima seorang khalifah, pemimpin tunggal kaum 
muslimin. Ibnu Al Hajizun berkata: "Tidak wajib atas penduduk suatu negeri 
mengikuti rukyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh Al 
Imam Al A'dham (khalifah). Setelah itu muslim wajib berpuasa. Seluruh negeri 
(Islam) bagaikan satu, sedangkan keputusan khalifah berlaku untuk seluruh 
muslim." (Nailul Authar).

Pendapat imam mazhab tersebut didasarkan pada berbagai hadits, di antaranya 
yang diriwayatkan Imam Al Hakim: "Sesungguhnya Allah telah menjadikan bulan 
sabit sebagai tanda awal bulan, jika kalian melihatnya (bulan sabit Ramadhan) 
berpuasalah. Jika kalian melihat bulan sabit Syawal, berbukalah. Apabila 
penglihatan kalian terhalang (awan), genapkanlah hitungannya menjadi 30 hari. 
Ketahuilah, setiap bulan tidak pernah lebih dari 30 hari (HR Al-Hakim dalam 
Mustadrak). Menurut Al Hakim hadits ini shahih dari segi sanad berdasarkan 
kriteria Imam Bukhari dan Muslim, meskipun keduanya tidak meriwayatkan hadits 
tersebut. Pendapat ini dibenarkan Adz Dzahabi, masih banyak hadits yang sejalan 
dengan makna hadits tersebut.

Lafadzh hadits di atas bersifat umum, mencakup seluruh muslim. Jika penduduk 
negeri Timur Jauh (misalnya China, Jepang, Korea) melihat bulan Ramadhan maka 
rukyat mereka wajib diikuti muslim di negeri Belahan Barat (Maroko, Tunisia, 
Libia dan Aljazair) tanpa pengecualian. Karena itu wajib atas muslim di seluruh 
negeri Islam melakukan puasa pada hari yang sama.

Pengikut Mazhab Syafi'i mempunyai pendapat lain. Apabila telah terbukti rukyat 
di suatu tempat, maka daerah lain yang berdekatan dengan tempat itu wajib 
berpuasa berdasarkan bukti tersebut. Jarak yang berdekatan ini dapat diukur 
dengan mathla' yang satu, yaitu jarak yang terletak antara dua mathla' (sekitar 
24 farsakh, atau 120 kilometer). Sedangkan penduduk di wilayah yang jauh tidak 
wajib berpuasa berdasarkan rukyat tersebut, karena berbeda mathla'nya (Al Fiqh 
'ala Al Madzhaahibil Al 'Arba'ah). Itulah dua kelompok besar pendapat di 
kalangan muslim dalam menentukan awal Ramadhan.

Pendapat lain dari kalangan ulama mutaakhkhirin adalah puasa atau Idul Fitri 
dapat ditentukan berdasarkan hisab, tidak harus rukyat. Pendapat ini didasarkan 
pada hadits Rasulullah SAW: "Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi, tidak 
dapat menulis dan berhitung. Maka puasalah (kalian) jika melihat bulan dan 
berbukalah (kalian) jika melihat bulan." (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). 
Dari hadits ini dipahami, jika muslim sudah mahir membaca, menulis dan 
berhitung maka tidak diperlukan lagi keharusan rukyat. Terlebih lagi penguasaan 
Ilmu Hisab dan perkembangan alat pendukungnya semakin canggih dan akurat, tentu 
lebih dibolehkan. Berdasarkan pengkajian terhadap dalil syara', pemahaman yang 
lebih tepat adalah memulai puasa harus berdasarkan rukyat. Sedangkan kemampuan 
Ilmu Hisab (astronomi) dapat kita manfaatkan untuk mewakili rukyat.

Masa Rasulullah

Semasa Rasulullah, negeri Islam meliputi Jazirah Arab yang luasnya 1.200.000 
mil persegi sebanding empat kali luas gabungan Jerman dan Perancis. Dengan 
wilayah seluas itu, untuk menyampaikan berita dari belahan utara ke selatan 
Jazirah Arab berkendaraan unta perlu waktu berbulan-bulan. Menurut Imam Abu 
Fida', ketika itu abad VII H, untuk mengelilingi Jazirah Arab diperlukan waktu 
tujuh bulan 11 hari. Keterbatasan sarana informasi dan transportasi ini yang 
menjadikan penghambat tersebarnya berita rukyat ke segenap penjuru wilayah 
muslim.

Diriwayatkan, pada suatu kali penduduk Madinah berbeda pendapat tentang 
penentuan akhir Ramadhan. Esok harinya, datang dua orang Badui (orang Arab 
pedalaman) yang memberikan kesaksian bahwa mereka telah melihat bulan sabit. 
Rasulullah memerintahkan seluruh muslim segera berbuka dan esok harinya 
melakukan Shalat Idul Fitri. Anas bin Malik meriwayatkan peristiwa ini dengan 
berkata: "Beberapa pamanku dari kalangan Anshar --sahabat Rasulullah SAW-- 
menceritakan kepadaku bahwa pada suatu hari mereka melakukan rukyat bulan 
Syawal. Esok paginya kami tetap berpuasa. Kemudian, pada petang hari (menjelang 
maghrib) datang serombongan orang dan bersaksi di hadapan Rasulullah bahwa 
mereka telah melihat bulan sabit. Maka Rasulullah langsung memerintahkan kepada 
muslim untuk segera berbuka, serta esok harinya melakukan Shalat Idul Fitri." 
(Nailul Authar). Ibnu Umar meriwayatkan: "Masyarakat (Madinah) beramai-ramai 
mencari rukyat (bulan Ramadhan). Lalu aku memberitahu Rasulullah bahwa aku 
telah melihatnya. Beliau lalu melakukan puasa dan seluruh masyarakat juga 
melakukannya." (Nailul Authar).

Era Global

Sebenarnya kesatuan puasa dan Idul Fitri ini bukan masalah muslim di Indonesia 
saja, tetapi merupakan masalah bagi seluruh dunia Islam. Bagi muslim, satu hal 
yang menjadi tantangan yaitu mengupayakan kemungkinan bersatu dalam berpuasa 
dan beridul fitri, di hari yang sama di seluruh dunia (sebagaimana serentak 
dalam wukuf arafah Idul Adha, satu kiblat dan Tuhan yang satu). Ini adalah 
suatu hal yang mungkin, karena didukung nash syara' yang dijalani Nabi Muhammad 
SAW bersama muslim di Jazirah Arab yang luasnya empat kali luas gabungan Jerman 
dan Perancis. Masalahnya, adakah kemauan dan kemampuan kita untuk mewujudkannya.

Saat ini perkembangan teknologi dan informasi yang canggih, sebetulnya muslim 
mendapatkan kemudahan untuk melaksanakan puasa dan Idul Fitri secara serentak 
di seluruh dunia. Kaum muslim dapat memanfaatkan Teleskop Kamera Inframerah 
(TKI) yang dilengkapi penyempurnaan citra hilal (bulan sabit) dengan komputer 
dan dikombinasikan dengan rekaman video kamera televisi untuk penayangan 
langsung, karya Dr Farid R Ruskanda dari Puspitek Serpong. Dengan teknologi 
ini, rukyat bersama dapat dilakukan secara cermat dan teliti sehingga keraguan 
dan kejanggalan atas hasilnya dapat dihindarkan. Kerjasama antarnegara Islam 
yang melibatkan ahli rukyat dengan menggunakan teknologi mutakhir serta 
didukung jaringan televisi di masing-masing negara, sangat memungkinkan seluruh 
muslim ikut menyaksikan rukyatul hilal melalui siaran langsung televise di 
berbagai negeri Islam. Bukan Piala Dunia 2006 bisa, kenapa rukyat tidak?

Dengan kemauan, sebenarnya metode ini sangat memungkinkan dilakukan dan biaya 
TKI relatif murah. Jaringan televisi juga terbiasa dengan tayangan langsung 
(Siaran Bola, gerhana matahari, dll). Oleh karena itu, secara teknis, financial 
dan bisnis, sistem rukyat bersama ini sangat memungkinkan. Barangkali hanya 
satu syarat yang kita perlukan, kemauan muslim dan pemimpin yang memelihara 
urusan mereka. Dengan demikian tak perlu ada lagi perbedaan di antara muslim 
dalam menentukan awal-akhir Ramadhan. Mari kita renungkan Firman Allah SWT: 
"Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu 
bercerai berai." (QS Ali Imran 103). Wallahua'lam bisshawab.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]


[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke