Seorang Siswi SMP Diperkosa 8 Siswa SMA Sebelumnya Korban Dicekoki Minuman Keras
BANDUNG, (PR).- Seorang siswi kelas I SMP swasta di Cipadung, Kota Bandung berinsial R (13), diperkosa ramai-ramai oleh 8 siswa SMA swasta di Cipadung, Kota Bandung, Minggu (3/12) malam. Perkosaan berlangsung di 2 tempat, yaitu di rumah tersangka Gin di Kp. Gagak RT 03 RW 13 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung dan rumah Rah Jln. Cipadung RT 01 RW 06 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung. Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol. Drs Edmon Ilyas, melalui Kapolresta Bandung Timur AKBP Drs Erwin Faisal M.Si., didampingi KBO Reskrim Polresta Bandung Timur Iptu Supriyono kepada wartawan, di Aula Mapolwiltabes Bandung, Selasa (5/12) mengatakan, 6 dari 8 pelaku berhasil dibekuk petugas Reskrim Polresta Bandung Timur, Senin (4/11) malam. Para pelaku itu adalah AA alias Cege (17), Gin (17), AT (17), Hen (16), Rah (17), dan Wal (17), semuanya warga Kelurahan Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung. Enam pelaku tersebut semuanya siswa SMA swasta di Cipadung. Sementara 2 pelaku yang kabur yaitu, Dem dan Dev. Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, celana dalam warna biru, kaus warna kuning milik korban, satu buah sofa warna hijau, dan satu buah karpet merah yang dipakai untuk melakukan aksi bejat para tersangka. Minuman keras Mengenai kronologi kejadian, Erwin menjelaskan, perkosaan tersebut bermula saat korban bertemu Cege di SPBU daerah Cipadung. Cege langsung membawa korban ke rumah Gin di Kp. Gagak RT 03 RW 13 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung, Minggu (3/12) sekira pukul 19.00 WIB. Di rumah tersangka Gin, korban diajak meminum minuman keras. Setelah korban mabuk, tersangka Cege langsung melakukan aksi bejatnya dengan memerkosa korban sebanyak 2 kali di salah satu sofa yang beralaskan karpet berwarna merah. Sedangkan tersangka Gin meraba serta mencium bagian tubuh sensitif korban, namun ia gagal memerkosa korban. Setelah tersangka Cege puas, kemudian ia membawa korban ke rumah tersangka Rah di Jln. Cipadung. Pada saat itu, di rumah tersangka Rah, sudah ada dua tersangka Dem dan Dev. Karena korban masih dalam keadaan mabuk, tersangka Dem dan Dev tertarik. Mereka pun kemudian menggauli korban secara bergantian. Ketika perkosaan itu sedang berlangsung, tersangka Rah memberitahu tersangka lain, yaitu Hen, Wal dan AT untuk datang ke rumahnya. Mereka pun datang, namun hanya mencium dan meraba bagian tubuh sensitif korban. "Orang tua korban memang agak lambat melaporkan kasus ini. Alasannya, mereka ingin mencari para pelaku lebih dulu. Namun, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polresta Bandung Timur, Senin malam, kurang dari 24 jam para pelaku berhasil ditangkap," ujarnya. Setelah memeriksa 6 tersangka, ternyata hanya 4 orang yang memerkosa korban, yaitu AH alias Cege, Gin, Dem dan Dev. Sedangkan keempat tersangka lainnya hanya meraba dan mencium bagian sensitif tubuhf korban. "Para tersangka terkena tindak pidana perlindungan anak dan perkosaan serta perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 Jo 285 jo 286 jo 287 jo 289 jo 290 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutur Erwin. (A-115)*** > © 2006 - Pikiran Rakyat Bandung