http://www.suarapembaruan.com/News/2006/12/23/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Konsorsium Asuransi Tak Bayar Klaim 5 TKW [JAKARTA] Daftar Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermasalah yang tak dibayar asuransinya semakin panjang. Setelah dua TKW tak dibayar, kini lima TKW tak mendapatkan haknya meskipun mereka telah membayar premi asuransi kepada konsorsium asuransi paripurna untuk bekerja di luar negeri. Atun binti Carya Sayun yang diperlakukan tak manusiawi oleh majikannya dan gajinya tak dibayarkan selama enam bulan bekerja, lalu ditelantarkan begitu saja oleh majikannya di Bandara Abudhabi, hingga kini belum menerima pembayaran klaim meskipun berkas pengajuan klaimnya telah diajukan sejak 21 Juni lalu. Siti Asmonah binti Dasno Kasiran diperlakukan tak manusiawi, selalu dipindah-pindahkan tempat kerjanya, dan tak menerima gaji selama empat bulan. Ia akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan sampai sekarang belum menerima asuransinya, meskipun telah mengajukan permohonan klaim sejak 21 April lalu. Padahal, Siti Asmonah telah membayar premi Rp 350.000 kepada konsorsium tersebut. Demikian juga Sumiyati binti Kasmadi Juari yang di PHK sepihak oleh majikannya setelah menerima perlakuan kekerasan selama enam bulan dan tak pernah dibayar gajinya itu, gagal memperoleh hak klaim asuransinya meskipun telah membayar premi sebesar Rp 350.000. Ngasirotu Solikhah binti Mohamad yang tak mendapat gaji selama tujuh bulan bekerja, dipulangkan begitu saja di Bandara Abudhabi. Klaim asuransinya juga tak dibayar hingga kini sejak pengajuan permohonan klaim 23 November 2006. Keempatnya diberangkatkan oleh PT Karyabahrindo Cipta. Sementara itu, seorang TKW yang diberangkatkan bekerja di Oman, yaitu Rizkiyatul Hayati binti Atramo Sa juga gagal mengurus klaim asuransinya. Dia di-PHK sepihak oleh majikannya, dan tidak menerima gaji selama tujuh bulan bekerja pada majikan tersebut. Sebelumnya, seperti diberitakan Pembaruan, Sabtu (2/12), klaim dua TKW, Siti Asmoenah binti Dasno (gaji tak dibayar empat bulan), dan Sumiati binti Kasmadi Juari ( tak dibayar enam bulan gaji) ditolak oleh konsorsium Asuransi TKI Paripurna, karena gaji tak dibayar majikan tidak masuk dalam perlindungan asuransi sebagaimana diatur Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 157/2003. [L-7] Last modified: 23/12/06 [Non-text portions of this message have been removed]