Jadi kalau saya baca thread pakaian solat ini, kesimpulannya sbb: - mukena, paling tidak bentuknya sendiri merupakan tradisi ala Melayu. Dengan demikian sudah mencairkan concern mba Lina, bahwa perempuan Indonesia munafik karena melepas 'mukenanya' di luar solat. Mengikuti tradisi seperti ini wajar saja (bukan keharusan loh), sebagai bagian dari toleransi bermasyarakat. - memakai mukena nggak identik dengan konsep menutup aurat, termasuk dalam solat - yang batasannya emang nggak jelas menurut mba Lina dan mba Chae - dan emang sudah sering didiskusikan di milis ini. - kalau diskusinya mau diteruskan mungkin bisa dijawab pertanyaan berikut dari mba Chae: "ketika zaman Umar ra, seorang budak perempuan pernah di marahi oleh umar ra karena memakai jilbab, kalau boleh saya tahuapa pendapat Mba Lina mengenai hal ini??? jika si Ibu A tidak mempunyai kain bagaimana dia sholat ketika di rumah ??
salam Mia --- In [email protected], "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], "Lina Dahlan" <linadahlan@> > wrote: > > > > --- In [email protected], "Chae" > > <chairunisa_mahadewi@> wrote: > > > Lina: > > Mengenai kisah Nabi SAW yang mbak share disini, kalau saja mbak Nisa > > tidak mengikutsertakan pendapat mbak Nisa (yg didalam kurung tsb), > > saya bisa menafsirkan lain karena saya (dalam hal kisah tsb) tidak > > sependapat tentang jilbab sbg simbol untuk membedakan budak dengan > > wanita merdeka. Dengan demikian, saya mengerti kisah tsb bhw dalam > > sikon memang wanita harus menutup aurat (termasuk rambut) bila mau > > keluar rumah, Nabi SAW meminta Ibu B utk meminjamkan kain lainnya > > tsb. Karena sholat iednya di luar rumah ya tentunya tetep harus > > ditutup rambutnya. > > > Chae: Mba Lina, ketika zaman Umar ra, seorang budak perempuan pernah > di marahi oleh umar ra karena memakai jilbab, kalau boleh saya tahu > apa pendapat Mba Lina mengenai hal ini??? > Mba Lina, jika si Ibu A tidak mempunyai kain bagaimana dia sholat > ketika di rumah ?? > > > > Untuk pembelajaran saya, tolong diberikan rujukan lengkapnya > > mengenai hadist diatas ini, mbak. > > Chae: waktu tiu saya baca di Rahima, saya cari-cari agak syusyah tapi > Pak Muhkito juga pernah dengar hadis tsb, mungkin yang lain ada yang > bisa memberi tahu?? > > > > Lina: > > QS7:22 dab QS 24:31 tidaklah mendefinisikan apa itu aurat. > > Bagaimana aurat wanita dan aurat pria. Semua penjelasan detail aurat > > ada dalam hadist2 shahih. Sama saja seperti kata `sholat'. Dalam > > AlQur'an ada perintah sholat, tapi AlQur'an tidak menjelaskan in > > detail apa dan bagaimana sholat tsb. > > Chae: ini saya copy paste dari Suara Rahima: > > hadis 1 > > Hadis riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi dan Ibn Majah. Dari Aisyah ra, > Nabi Saw bersabda:"Allah tidak menerima shalat perempuan kecuali > memakai kain penutup kepala". > > Hadis ini sering dijadikan dasar untuk mengatakan kepala perempuan > adalah aurat yang harus ditutup di dalam shalat, apalagi di luar > shalat. Tetapi, dalam kritik sanad ditemukan ragam penilaian. > At-Turmudzi dan Ibn Hibban, menganggap hadis ini dianggap sahih > (otentik), sementara al-Hakim menganggap hadis ini memiliki kelemahan > (lihat: az-Zai'li, Nashb ar-Rayah, juz II, h. 295). Dalam > menginterpretasikan hadis ini ada beragam pendapat, karena lafalnya > tidak eksplisit. Mayoritas ulama fiqh berpendapat, hanya kepala > perempuan yang dianggap aurat, dan wajah tidak termasuk kepala.Yang > lain menganggap di luar shalat, wajah perempuan termasuk kategori > kepala yang merupakan aurat yang juga wajib ditutup. Pandangan lain > menganggap wajah sebagai aurat, tetapi dengan mengecualikan dua > kelopak mata. Disamping itu, pandangan yang lebih moderat oleh > mayoritas ulama yang memperkenankan perempuan pekerja - saat itu > adalah perempuan budak (al-amah) - untuk tidak menutup kepala, di > dalam maupun di luar shalat. > > Hadis 2: > Hadis riwayat Abu Dawud. Aisyah ra berkata: " Suatu ketika Asma bint > Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah Saw. Saat itu dia memakai baju > yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah Saw berpaling darinya seraya > berkata: "Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) > haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini", Rasulullah > menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau". > > Hadis ini cukup populer di kalangan penulis fikih, padahal jalur > periwayatannya (sanad) dianggap bermasalah. Abu Dawud, perawi hadis > ini, menyatakan hadis ini lemah karena sanadnya terputus (maqthu'), > tidak menyambung langsung dengan penyampai berita (Sunan Abu Dawud, > juz IV, h. 62). Khalid bin Duraik, yang menerima hadis ini dari > Aisyah, adalah orang yang tidak banyak dikenal (majhul) di kalangan > pakar hadis. Duraik tidak mendengar langsung hadis ini dari Aisyah, > karena tidak pernah bertemu, sehingga periwayatannya tidak bisa > diterima. Periwayatan hadis ini menyimpan tiga kemungkinan. Pertama, > Khalid menerima hadis dari orang lain selain Aisyah, dan untuk alasan > tertentu dengan sengaja ia mengklaim dari Aisyah. Dalam hal ini, ia > dianggap tidak jujur, dan orang yang tidak jujur tidak berhak > meriwayatkan hadis. Kedua, ia lupa dari siapa ia mendengar hadis > tersebut, sehingga kemudian tanpa sengaja meriwayatkannya dari Aisyah. > Dalam keadaan ini juga ia tidak pantas meriwayatkan hadis, karena > pelupa. Ketiga, ia menulis hadis sendiri, lalu mengklaim dari Aisyah. > Yang ini cukup fatal, karena hadis dianggap palsu (maudlu') dan harus > ditolak mentah-mentah. > > Hadis 3: > Hadis lain riwayat Abu Dawud dari Umm Salamah ra, Nabi menyarankan > perempuan ketika shalat agar memakai baju panjang yang menutup telapak > kakinya. (Sunan Abu Dawud, no. 640, juz I, h. 173). > > Beberapa ulama menyatakan, perempuan diharuskan menutup telapak > kakinya ketika shalat, seperti yang sering dipraktekkan umat Islam > Indonesia. Tetapi, bagi ulama mazhab Hanafi, seperti dituturkan > az-Zaila'i, hadis ini dianggap lemah, termasuk oleh Ibn al-Jawzi dan > Ibn Hatim (Nashb ar-Rayah, juz II, h. 300). Karenanya, ulama Hanafi > memperkenankan telapak kaki perempuan untuk terbuka, di dalam dan di > luar sembahyang. > > Hadis 4: > Dari Ibn Mas'ud ra, Nabi Muhammad Saw bersabda: "Perempuan adalah > aurat, apabila keluar dari rumah ia akan disambut oleh setan". (HR. > At-Turmudzi, Juz III, h. 476). > > Hadis ini cukup kontroversial, karena menganggap perempuan sebagai > aurat, tanpa ada penjelasan, penentuan atau pembatasan. Karena > ketidak-jelasan ini, mayoritas ulama tidak menjadikannya sebagai dasar > penentuan batas aurat perempuan. Tetapi ada sebagian ulama yang > menerimanya bulat-bulat, sehingga mengharamkan perempuan untuk > menampakkan di hadapan publik, karena seluruh tubuh perempuan adalah > aurat, seperti dinyatakan dalam teks hadis ini. > > Menurut At-Turmudzi, hadis ini dianggap sahih dan bisa diterima, walau > hanya diriwayatkan dari satu jalur sehingga tidak banyak dikenal ( > hasan gharib). Imam Jalaluddin as-Suyuthi menilai hadis ini sahih > (Jami' al-Ushul, juz II, h. 575). Tetapi, at-Turmudzi sendiri > mengatakan bahwa hadis ini tidak begitu dikenal. Kedua, penilaian > as-Suyuthi oleh banyak pakar hadis dianggap tidak jeli, sehingga masih > dipertanyakan dan bisa dikritisi kembali. Kita masih bisa menguji > kembali keabsahan hadis ini, melalui kritik materi; apakah sejalan > dengan prinsip-prinsip dasar Islam, hadis-hadis dan realitas sejarah Nabi. > > Pada masa Nabi, banyak perempuan keluar rumah, shalat, mencari ilmu ke > Masjid, bekerja, atau sekedar memenuhi kebutuhan mereka (lihat: Sahih > Bukhari, no. hadis 553, 827, 835, 857, 858. Sahih Muslim, no. hadis > 442, 1000, 1483). Artinya, pada masa Nabi perempuan tidak dianggap > aurat, yang jika keluar akan disambut oleh setan-setan. Karenanya > perempuan harus mendekam dalam rumah. > > Dalam ilmu hadis dikenal istilah syadz, yang oleh para pakar dianggap > lemah (dla'if) untuk dijadikan dasar hukum. Meski jalur periwayatan > dianggap sah, lafal hadis ini tidak secara jelas menentukan batas > aurat perempuan. Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan idza tatharraqa > 'alaihi al-ihtimal saqatha 'anhu al-istidlal. Artinya dasar hukum yang > menggunakan lafal yang tidak jelas (sarat dengan berbagai penafsiran > yang berimbang), tidak bisa dijadikan dasar ketentuan. Ungkapan > 'Perempuan adalah aurat' justru menjadikan batas aurat perempuan > menjadi tidak jelas, bahkan tidak bertepi. > > Jadi Mba Lina, dalam hadis pun tidak ada keseragamam dalam masalah > batasan aurat itu sendiri;) > > > Aurat dalam QS7:22 disini memakai bhs arab "as-sauah" yg > > berarti "perkara buruk dan perbuatan jelek yg menyebabkan orang tak > > suka diperlihatkan" dan bila dinisbatkan kepada manusia maka yang > > dimaksud adalah "aurat yang keji krn seseorang tdk suka bila > > auratnya tsb terlihat, akan membuat rasa malu yang fitri"[Ini > > penjelasan tafsir Al-Maraghi]. > > Chae: Apakah menurut Mba Lina, rambut jika diperlihatkan akan membuat > orang yang bersangkutan tidak suka karena rasa malu dan rasa keji?? > apakah rambut itu perkara yang buruk dan memperlihatkannya menjadikan > sebuah perbuatan yang jelek?? > > > Aurat dalam QS24:31 ini memakai kata "auraatin nisaa" dalam memberi > > keterangan "anak kecil". Maksudnya anak kecil yang mana yang > > dikecualikan boleh melihat aurat wanita? Yaitu anak kecil YANG BELUM > > MENGERTI TTG AURAT WANITA > > Sulit kan menentukan anak ini masih kecil atau tidak? Apa dari > > batasan umur? Atau batasan akil baligh? Ini semua bergantung sikon. > > Makanya dalam QS24:31 itu menjelaskan anak kecil yang mana. > > Chae: nak umur satu tahun sudah senang sekali jika rambutnya memakai > jepit diikat atau diminyaki, minimal anak usia 2 tahun sudah tahu > bagaimana peranan rambut dan keindahan rambut baik untuk anak > laki-laki atau anak-anak perempuan,Apakah menurut Mba Lina anak kecil > manakah yang dimaksud Qur'an??? >
