udah ada undang-undang yang mengatur mengenai pelecahan seksual belum sih? kalau sudah, apakah pelecehan seksual melalui email termasuk yang diatur atau tidak. kalau ada pasalnya, silakan saja Aisha ajukan ke pengadilan/pihak yang berwenang. kalau belum, bisa diperjuangkan agar hal-hal kayak gini bisa diatur.
salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 1/23/07, Aisha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > Betul pak Wikan, WM ini milis terbuka, siapapun bisa membaca postingan di WM > walaupun belum jadi anggota. Yang saya tekankan di bawah ini adalah bahwa > saya posting urusan HIV/AIDS ini hanya ke WM (kadang-kadang saya kirim > postingan sekaligus ke WM dan KS), jadi kalau ada yang reply japri ke saya > khusus untuk topik ini tentunya ybs membaca di WM.