udah ada undang-undang yang mengatur mengenai pelecahan seksual belum sih?
kalau sudah, apakah pelecehan seksual melalui email termasuk yang
diatur atau tidak.
kalau ada pasalnya, silakan saja Aisha ajukan ke pengadilan/pihak yang
berwenang.
kalau belum, bisa diperjuangkan agar hal-hal kayak gini bisa diatur.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 1/23/07, Aisha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Betul pak Wikan, WM ini milis terbuka, siapapun bisa membaca postingan di WM 
> walaupun belum jadi anggota. Yang saya tekankan di bawah ini adalah bahwa 
> saya posting urusan HIV/AIDS ini hanya ke WM (kadang-kadang saya kirim 
> postingan sekaligus ke WM dan KS), jadi kalau ada yang reply japri ke saya 
> khusus untuk topik ini tentunya ybs membaca di WM.

Kirim email ke