--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ada Hukum yang bersifat umum yang "ditanam" di alam syahadah > (universum), ini dapat dipelajari dan diungkap oleh manusia yang disebut hukum alam dalam istilah sekulernya. Adapula Hukum yang khusus yang tidak "ditanam", melainkakn hanya terjadi dalam waktu tertentu seperti Nabi Ibrahim AS tidak dimakan api, tongkat Nabi Musa AS membelah laut Merah, Nabi Isa AS dilahirkan tanpa ayah dan dapat menghidupkan orang mati, dan Nabi Muhammad SAW mengeluarkan air dari sela-sela jari. Karena Hukum yang khusus ini hanya berlaku dalam waktu tertentu, tidak sinambung (baca: tidak "ditanam"), maka ia tidak dapat dipelajari, karena salah satu syarat untuk dapat dipelajari proses itu harus terjadi secara sinambung. Maka termasuklah dalam Hukum yang khusus ini adalah para pemuda Nasrani yang ditidurkan Allah SWT dalam gua selama 309 tahun.
--- Pak, Dasarnya apa kok ada hukum umum dan hukum khusus yang pake ditanam dan tidak ditanam segala? Bukannya hukum itu ya mestinya menjelaskan semua. Kalau kejadian2 mukjizat itu ya masalahnya belum terjelaskan saja pakai hukum umum itu, jadi gak perlu lantas dijelaskan dengan hukum khusus segala. Jangan2 supaya mukjizat itu tetap kelihatan hebatnya maka ia harus dipisahkan dari hukum umum dan dilabel dengan "hukum khusus", sebab nanti kalau mukjizat bisa dijelaskan kan jadi nggak hebat lagi. Turun pamor, dong. Terus apa bedanya Ashabul Kahfi yang "tidur" sekian ratus tahun itu dengan cerita Bapak di bawah ini: "Perisitiwa di telaga Mawang itu sebenarnya mengandung sebuah pesan berupa ilmu yang tersirat, yang perlu disimak, dicerna dengan mempergunakan akal budi. Apa yang diceritakan pengarang hikayat Tuanta Salamaka di telaga Mawang itu mengandung ilmu yang tersirat, yang disajikan dalam gaya perumpamaan, yang kelihatannya berbungkus mistik. Inilah gaya para ilmuwan nenek moyang kita." Kenapa cerita Ashabul Kahfi harus tidak majazi alias diartikan apa adanya, sedangkan kisah telaga Mawang ini tersirat dan harus "dicerna dengan mempergunakan akal budi"? MZ