mau nanya ke Pak HMNA atau rekan2 lain yang barangkali mengetahui apakah ada dasar hukumnya dalam ajaran agama Islam mengenai pencantuman agama pada kartu identitas? terima kasih
salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/16/07, H. M. Nur Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Menghapus Kolom Agama di KTP itu bertentangan dengan HAM dan KAM(*) yang > bertumpu pada ajaran Islam. Apakah itu juga bertentangan dengan HAM yang > pertumpu pada agnostisisme, tak tahulah saya..Btw katanya menurut rumput > yang bergoyang, M. Dawam Rahardjo sudah memecat dirinya dari Muhammadiyah. > Wassalam, > HMNA > --------------------- > (*) singkatan dari Kewajiban Asasi Manusia