mau nanya ke Pak HMNA atau rekan2 lain yang barangkali mengetahui
apakah ada dasar hukumnya dalam ajaran agama Islam mengenai
pencantuman agama pada kartu identitas?
terima kasih

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/16/07, H. M. Nur Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menghapus Kolom Agama di KTP itu bertentangan dengan HAM dan KAM(*) yang
>  bertumpu pada ajaran Islam. Apakah itu juga bertentangan dengan HAM yang
>  pertumpu pada agnostisisme, tak tahulah saya..Btw katanya menurut rumput
>  yang bergoyang, M. Dawam Rahardjo sudah memecat dirinya dari Muhammadiyah.
>  Wassalam,
>  HMNA
>  ---------------------
>  (*) singkatan dari Kewajiban Asasi Manusia

Kirim email ke