lha istrinya kan udah cerai jadinya gak berhak mewaris lagi dong
kalau dia punya anak, anaknya berhak mewaris
bapak dan ibunya juga berhak mewaris
tapi kayaknya dalih ibu si anak (mantan istri) itu kan pengin dapat
warisan buat anaknya
lah anaknya masih kecil, tar kalau warisan buat anaknya dimakan sama
ibunya, terus kepiye?
kalau ortunya sih udah bener alasannya ngejaga warisan cucunya biar
gak jatuh ke tangan ibunya ... moga2 aja ortunya gak makan warisan
cucunya, ya karena mereka sendiri sebenarnya juga ada hak waris kok.
kalau perlu bikin surat hitam di atas putih ke pengacara/notaris.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/22/07, Aisha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Temans,
>  Seorang pemain sinetron laki-laki - Adi Firansyah meninggal karena 
> kecelakaan lalu lintas. Dia sudah bercerai dengan istrinya, dan sekarang di 
> layar televisi banyak diliput berita mantan istrinya yang menggugat harta 
> suaminya dari mertuanya dengan beberapa pengacara, padahal kematian mantan 
> suaminya belum 100 hari dan keluarga mantan suaminya masih berduka karena 
> kehilangan anggota keluarga yang jadi tulang punggung keluarga.
>
>  Mantan istri ini menggugat rumah, mobil dan asuransi mantan suaminya 
> beralasan bahwa harta ini untuk anaknya yang berusia 3 tahun. Sementara 
> mertuanya mengatakan akan menjaga harta itu untuk cucunya dan akan 
> menyerahkan jika cucunya ini sudah berumur 17 tahun. Mungkin mertua ini 
> kuatir harta cucunya habis karena mantan menantunya ini kabarnya pernah 
> datang dengan pacarnya/ calon suaminya. Sementara menantu juga kuatir harta 
> peninggalan suaminya akan habis oleh mertua dan ipar-iparnya dan anaknya 
> tidak kebagian.
>
>  Pertanyaannya sekarang, menurut hukum Islam bagaimana harta warisan untuk 
> mantan istri? untuk anak yang masih berusia 3 tahun? Bagaimana pula menurut 
> hukum positif, di Indonesia atau di negara lainnya tentang warisan untuk anak 
> kecil seperti ini, harta ini dipegang ibu anak itu atau neneknya?

Kirim email ke