Matur nuwun, terima kasih.

Semalam saya konsul ke guru ngaji saya. Beliau dengan panjang lebar
menjelaskan begini: Bahwa semua perihal muamalah, prinsip dasarnya adalah
saling ridho, saling terbuka dan sama sama ikhlas. Nah, dalam hal ini kalo
si penjual dan si pembeli ridho, OK.. silahkan jalan. Tapi kalau salah satu
ada yg ga ridho, maka haram dan harus dibatalkan.

Masalahnya adalah, memang benar saya bernegosiasinya dengan "orang dalam"
atau Mr. X tersebut. Tetapi, yg membayar dan mengeluarkan duit sebenarnya
kan bukan Mr. X itu, tapi adalah perusahaan PT. ABC tersebut.

Apakah cara berbisnis seperti ini sudah sangat umum dan semua melakukannya?

Jadi bagaimana ya???

Wassalam,
Kinantaka


On 6/14/07, Syaikhul Amin - MTD <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   wa'alaikumussalam,
>
> gampang saja mas,
> hukum asal dari suap ya haram, si penyuap ama yg disuap masuk
> neraka/berdosa.
> kalau pengin bersih dari masalah suap, nyogok, fee gelap, komisi ya jangan
> bisnis dg model spt itu...TINGGALKAN SAJA.
>
> sekarang kalau niatnya sekedar memberi hadiah bagaimana?
> selama bukan bertujuan untuk mendapatkan tender dan pemberiaannya setelah
> project selesai ya ndak papa.
>
> banyak kasus terjadi praktek korupsi dan kolusi (baik di
> pemerintah/bumnmaupun swasta) ya karena kasus2 spt mas kinantaka sampaikan.
>
> tapi ilmu fiqh kuwi kepenak kalau tahu usl nya.
>
> ikuti saja tendernya dengan yg mas kinantaka ajukan 950, urusan orang
> dalam jangan terlalu digubris dulu artinya jangan ada akad mau memberi
> hadiah dulu dg orang dalam. hadiah silakan di berikan kalau tender sudah
> didapatkan, Insya Allah ini yg paling aman dalam menghindari hal yg haram.
>
> selamat ikut tender, semoga berhasil...jangan lupa berzakat.
>
> salam,
> syaikhul
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Kinantaka [mailto:[EMAIL PROTECTED] <kinantaka%40gmail.com>]
> Sent: Wednesday, June 13, 2007 11:30 AM
> Subject: [Kebangkitan_Bangsa] Tanya: Komisi buat "Orang Dalam"
>
> Assalamu'alaikum.
>
> Teman-teman yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang aktifitas usaha
> saya sbb:
> Saya adalah pemilik perusahaan PT. ABC, ada peluang atau kesempatan untuk
> masuk sebagai pemasok PT. XYZ. Kesempatan ini sangat terbuka lebar, tapi
> dengan beberapa persyaratan. "Orang Dalam" PT. XYZ minta komisi sekian
> persen agar jalinan bisnis menjadi lancar. PT. XYZ, menginformasikan
> kepada
> saya, bahwa pemasok lain yang sudah masuk (sambil memperlihatkan copy PO)
> adalah (misalnya) Rp 1.000. Agar bisa masuk, saya harus di bawah harga itu
> untuk meyakinkan atasannya agar bisa berpindah pemasok dari sebelumnya
> kepada saya.
>
> Setelah saya hitung2, saya berencana memasukkan produk itu (spek dan
> kualitas sama) dengan harga Rp 950 dan untuk komisi "orang dalam" Rp 50.
> Sehingga, harga ke saya nantinya Rp 900. Saya bisa memasukkan dengan harga
> sebesar itu karena masih ada margin yg sesuai.
>
> Bagaimana, cara bisnis saya seperti kasus di atas? Terima kasih.
>
> Wassalam,
> Kinantaka
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke