Mba Ning, bukannya HAM dan demokrasi di Indonesia malah mengakomodasi 
yang diminta mba Ning, misalnya melalui MUI versi sekarang?  MUI kan 
sudah mengeluarkan fatwa sesat?  Trus mau gimana lagi?

Maksudnya mba Ning, siapa atau pihak mana yang mengeluarkan larangan 
itu?  ini yang menjadi pertanyaan teman2.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih 
(Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Kalau menurut saya sih, sesungguhnya tidak ada yang namanya HAM. 
> 
> HAM dan Demokrasi itu dipakai secara "suka-suka" untuk menjustify
> keputusan tertentu. Terkadang malah keduanya jadi bertentangan 
lho...
> 
> Sebagai contoh : masalah aliran sesat ini lah.. Kalau mengikuti
> demokrasi, di mana sebagian besar masyarakat merasa resah dengan
> keberadaannya, ya ikutin aja kata masyarakat dong. Larang aja aliran
> sesat itu kan ? Tapi, orang-orang tertentu kan menggunakan HAM 
sebagai
> perisai untuk membiarkannya. Katanya ini bentu arogansi dari 
mayoritas
> terhadap minoritas.
> 
> Jadi yang harus dituruti yang mana ? 
> 
> Wallahua'lam bishowab.
> Wass,
> -Ning


Kirim email ke