Berikut adalah fatwa tentang Pembuatan dan Penyebaran Film "The Fitna" dari situs http://www.ruslihasbi.com.
Tanya: Tindakan dan hukuman apakah yang harus diambil umat Islam atau Negara Islam terhadap Wilders, produser film "The Fitna"? Alangkah baiknya kalau disertai dalilnya dari nash. Jawab: The Fitna adalah sebuah film dokumenter singkat yang diprakarsai, diproduksi, dan disebarluaskan oleh seorang anggota parlemen Belanda dengan misi memojokkan Islam sebagai agama haus darah. Film tersebut menuduh bahwa Al-Quran dan Nabi Muhammad telah menyebarkan kebencian kepada setiap non-muslim, menghalalkan pembunuhan non-muslim tanpa sebab, dan mengaitkan Islam dengan terorisme. Tindakan dan Hukuman Negara Islam (termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim) harus membuat pendekatan kepada negara yang warganya membuat pelecehan tersebut untuk: meminta pertanggungjawaban atas rakyatnya yang telah menghina Islam; dan menyadarkan mereka bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hak asasi umat Islam (penghinaan sebuah agama). Kalau tindakan itu tidak membuahkan hasil, maka pemerintah Islam atau pemerintah yang mayoritas rakyatnya muslim harus menunjukkan ketersinggungan dengan mengusir perwakilan negara, menutup kedutaan, atau memutuskan hubungan diplomasi dengan negara yang bersangkutan. Pada saat yang sama kita umat Islam harus memboikot semua produk mereka, khususnya yang selama ini kita konsumsikan. Kita pun harus siap bersabar menerima segala risiko dari putusnya hubungan diplomasi dan balasan serupa oleh mereka, termasuk tidak lakunya barang-barang kita di negeri itu dan penarikan modal mereka. Andaikata mereka menarik modal dari Indonesia, itu berarti mereka sudah siap untuk berhadapan dengan umat Islam secara serius. Umat Islam yang beriman tidak akan mundur satu langkah pun demi mempertahankan wibawa akidah dan agamanya. Biasanya, orang-orang dari kalangan non-muslim akan lebih mengutamakan kemaslahatan ekonomi daripada kebebasan beropini. Sebaliknya dalam Islam, tidak ada tawar-menawar dalam masalah akidah. Bagi kita , iman di atas segala-galanya. Jangankan penderitaan ekonomi, melayang nyawa pun kita siap terima. Islam memerintahkan umatnya berjihad fi sabilillah mempertahankan agamanya meskipun harus janda istri dan yatim anak-anaknya. Oleh karena itu, saya tidak menganggap aneh fatwa yang membolehkan pemberian hadiah uang dalam jumlah yang besar kepada orang-orang yang berhasil membunuh musuh-musuh Allah itu, seperti yang difatwakan Iran tentang Salman Rushdi pada 1989. Pada waktu itu, warga Inggris asal India itu dijatuhi fatwa hukuman mati oleh Imam Khomeini karena bukunya (Ayat-ayat Setan) menghina Islam, Al-Quran, dan Nabi Muhammad SAW. Iran menyediakan hadiah yang besar untuk siapa saja yang berhasil membunuhnya. Dalil dari Nash Umat beragama di dunia saat ini hidup dalam kerangka saling menghormati. Jadi, tidak boleh salah satu pihak merendahkan atau melecehkan pihak yang lain. Pada saat Rasulullah mendengar berita bahwa bani Quraidhah sudah tidak lagi menghormati perjanjian untuk hidup berdampingan dengan umat Islam (tidak boleh saling mencaci, membunuh, dan sebagainya), Rasulullah diperintahkan Allah melalui malaikat untuk langsung menuju bani Quraidhah guna meluruskan permasalahan. Saking pentingnya permasalahan tersebut (yaitu masalah wibawa Islam) Rasulullah meminta tidak ada seorang pun shalat ashar di jalan sehingga mereka sampai di bani Quraidhah. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga wibawa Islam (bukan berarti shalat boleh ditinggalkan.) Orang-orang yang dengan sengaja melahirkan permusuhan dengan umat Islam dalam istilah fiqh disebut kafir harbi. Mereka wajib diperangi. Salah satu firman Allah tentang kewajiban memerangi kafir harbi terdapat dalam surat Al-Baqarah: æóÞóÇÊöáõæåõãú ÍóÊøóì áóÇ Êóßõæäó ÝöÊúäóÉñ æóíóßõæäó ÇáÏøöíäõ áöáøóåö ÝóÅöäö ÇäúÊóåóæúÇ ÝóáóÇ ÚõÏúæóÇäó ÅöáøóÇ Úóáóì ÇáÙøóÇáöãöíäó Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 193) Wallahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi (http://ruslihasbi.com)