Berikut adalah fatwa tentang Pembuatan dan Penyebaran Film "The 
Fitna" dari situs http://www.ruslihasbi.com.

Tanya:

Tindakan dan hukuman apakah yang harus diambil umat Islam atau Negara 
Islam terhadap Wilders, produser film "The Fitna"? Alangkah baiknya 
kalau disertai dalilnya dari nash.

Jawab:

The Fitna adalah sebuah film dokumenter singkat yang diprakarsai, 
diproduksi, dan disebarluaskan oleh seorang anggota parlemen Belanda 
dengan misi memojokkan Islam sebagai agama haus darah. Film tersebut 
menuduh bahwa Al-Quran dan Nabi Muhammad telah menyebarkan kebencian 
kepada setiap non-muslim, menghalalkan pembunuhan non-muslim tanpa 
sebab, dan mengaitkan Islam dengan terorisme.

Tindakan dan Hukuman

Negara Islam (termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya 
muslim) harus membuat pendekatan kepada negara yang warganya membuat 
pelecehan tersebut untuk:

meminta pertanggungjawaban atas rakyatnya yang telah menghina Islam; 
dan 
menyadarkan mereka bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hak asasi 
umat Islam (penghinaan sebuah agama). 
Kalau tindakan itu tidak membuahkan hasil, maka pemerintah Islam atau 
pemerintah yang mayoritas rakyatnya muslim harus menunjukkan 
ketersinggungan dengan mengusir perwakilan negara, menutup kedutaan, 
atau memutuskan hubungan diplomasi dengan negara yang bersangkutan. 

Pada saat yang sama kita umat Islam harus memboikot semua produk 
mereka, khususnya yang selama ini kita konsumsikan. Kita pun harus 
siap bersabar menerima segala risiko dari putusnya hubungan diplomasi 
dan balasan serupa oleh mereka, termasuk tidak lakunya barang-barang 
kita di negeri itu dan penarikan modal mereka. Andaikata mereka 
menarik modal dari Indonesia, itu berarti mereka sudah siap untuk 
berhadapan dengan umat Islam secara serius. Umat Islam yang beriman 
tidak akan mundur satu langkah pun demi mempertahankan wibawa akidah 
dan agamanya.

Biasanya, orang-orang dari kalangan non-muslim akan lebih 
mengutamakan kemaslahatan ekonomi daripada kebebasan beropini. 
Sebaliknya dalam Islam, tidak ada tawar-menawar dalam masalah akidah. 
Bagi kita , iman di atas segala-galanya. Jangankan penderitaan 
ekonomi, melayang nyawa pun kita siap terima. Islam memerintahkan 
umatnya berjihad fi sabilillah mempertahankan agamanya meskipun harus 
janda istri dan yatim anak-anaknya.

Oleh karena itu, saya tidak menganggap aneh fatwa yang membolehkan 
pemberian hadiah uang dalam jumlah yang besar kepada orang-orang yang 
berhasil membunuh musuh-musuh Allah itu, seperti yang difatwakan Iran 
tentang Salman Rushdi pada 1989. Pada waktu itu, warga Inggris asal 
India itu dijatuhi fatwa hukuman mati oleh Imam Khomeini karena 
bukunya (Ayat-ayat Setan) menghina Islam, Al-Quran, dan Nabi Muhammad 
SAW. Iran menyediakan hadiah yang besar untuk siapa saja yang 
berhasil membunuhnya.

Dalil dari Nash

Umat beragama di dunia saat ini hidup dalam kerangka saling 
menghormati. Jadi, tidak boleh salah satu pihak merendahkan atau 
melecehkan pihak yang lain. Pada saat Rasulullah mendengar berita 
bahwa bani Quraidhah sudah tidak lagi menghormati perjanjian untuk 
hidup berdampingan dengan umat Islam (tidak boleh saling mencaci, 
membunuh, dan sebagainya), Rasulullah diperintahkan Allah melalui 
malaikat untuk langsung menuju bani Quraidhah guna meluruskan 
permasalahan. Saking pentingnya permasalahan tersebut (yaitu masalah 
wibawa Islam) Rasulullah meminta tidak ada seorang pun shalat ashar 
di jalan sehingga mereka sampai di bani Quraidhah. Ini menunjukkan 
betapa pentingnya menjaga wibawa Islam (bukan berarti shalat boleh 
ditinggalkan.) 

Orang-orang yang dengan sengaja melahirkan permusuhan dengan umat 
Islam dalam istilah fiqh disebut kafir harbi. Mereka wajib diperangi. 
Salah satu firman Allah tentang kewajiban memerangi kafir harbi 
terdapat dalam surat Al-Baqarah: 

æóÞóÇÊöáõæåõãú ÍóÊøóì áóÇ Êóßõæäó ÝöÊúäóÉñ æóíóßõæäó ÇáÏøöíäõ áöáøóåö ÝóÅöäö 
ÇäúÊóåóæúÇ ÝóáóÇ ÚõÏúæóÇäó ÅöáøóÇ 
Úóáóì ÇáÙøóÇáöãöíäó

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan 
(sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka 
berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), 
kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 193)

Wallahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi (http://ruslihasbi.com)









Kirim email ke