Pricing Bank Syariah lebih Mahal Daripada Bunga Bank, Apakah Riba'?
Oleh : Alihozi Ada sebuah email yang masuk kepada saya, yang mengatakan bahwa pricing bank syariah lebih mahal dari bunga bank konvensional adalah riba, sayangnya pernyataan ini tidak dilengkapi dengan argument yang kuat. Mestinya pernyataan tsb harus didukung argument yang kuat bukan hanya karena pricing bank syariah lebih mahal daripada bunga bank konvensional lalu mengatakan hal itu adalah riba. Pernyataan ini sama juga berarti mengatakan produk murabahah (jual - beli) yang ada di bank syariah adalah haram karena pricingnya lebih mahal dari bunga bank konvensional. Kalau memang produk murabahah (jual beli ) bank syariah adalah haram, bagaimana proses jual beli yang ada di pasar pasar , mall atau tempat tempat perdagangan lainnya, Apakah disebut haram juga karena mengambil keuntungan yang lebih besar daripada bunga bank? Misalnya, seorang pedagang tanah abang yang menjual pakaian dengan tingkat keuntungan 30% padahal tingkat suku bunga bank hanya sekitar 9-11% per tahun, apakah itu disebut haram? Padahal Allah, SWT telah berfirman di dalam Al-Qur'an : "Orang orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Yang disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba " (Al-Baqarah : 275) Pada ayat di atas jelas Allah, SWT mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dalam sepintas lalu mungkin ada yang menyangka, bahwa memang di antara kedua pekerjaan itu tidak ada perbedaan sedikitpun juga. Bukankah kedua duanya usaha mencari keuntungan dan bukankah dalam jual beli, untung yang didapat oleh pedagang seringkali jauh lebih besar daripada bunga bank ? Semua pedagang yang dalam sekejap mata mendapat laba yang berlipat ganda dari penjualan suatu barang, tidak dapat dikatakan riba. Akan tetapi bank yang merima uang bunga dari usaha meminjamkan uangnya dikatakan riba yang diharamkan Allah, SWT. Kalau begitu dimanakah letak perbedaannya antara jual beli dengan riba (bunga bank) ? (1) (Baca juga tulisan saya : "Derita Pedagang Tanah Abang karena Bunga Bank, perbedaan jual beli dengan riba") Orang yang berdagang di samping dapat menerima laba, dapat pula menderita rugi , jika karena sesuatu hal barangnya itu terpaksa dijual lebih murah daripada harga pembeliannya, bahkan dapat pula ia sama sekali tidak dapat menjual barangnya karena tidak laku , seperti kejadian kebakaran di pasar tanah abang pada tahun 2003 dan banjir bandang yang melanda pasar cipulir pada tahun 2002.(baca juga tulisan saya :"Derita pedagang tanah abang dan Duka pedagang Cipulir "). Jadi jelas bahwa dalam perdagangan orang menanggung resiko , baik berupa tenaga maupun harta, sedangkan dalam meminjamkan uang dengan system bunga bank yang diharamkan itu , penanggung resiko tidak ada. Orang yang meminjam uang dengan system bunga bank konvensional akan memberikan jaminan berupa rumah atau tanah, apabila ia terlambat atau tidak bisa bayar angsuran pinjaman ke bank konvensional maka orang tsb akan dikenakan bunga keterlambatan terus menerus sampai dengan rumah atau tanahnya itu disita oleh bank dan orang tsb tidak mendapatkan sepeserpun dari penyitaan rumah atau tanahnya karena hutang bunganya melebihi hutang pokok yang diberikan oleh bank konvensional. Selain karena dalam system bunga bank yang diharamkan itu, penanggung resiko tidak ada, juga karena system bunga bank itu sendiri merupakan salah satu factor penyebab ketidakstabilan ekonomi ( Baca juga tulisan saya : "Bahaya Bunga Bank") Mengapa bisa demikian ? Karena tingkat fluktuasi suku bunga yang sulit diramalkan atau diperkirakan menyebabkan kerugian bagi orang orang yang meminjam uang di bank konvensional. Saya ambil contoh kasus subprime mortgage AS (kredit macet di sector perumahan) yang berimbas kepada krisis ekonomi AS dan ekonomi global pada saat ini. Kasus Subprime mortgage AS tsb salah satu factor penyebabnya adalah karena meningkatnya suku bunga KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Pada saat suku bunga KPR meningkat, pembayaran bulanan konsumen meningkat secara drastis hal ini menyebabkan konsumen yang memang kurang layak kredit mengalami kesusahan membayar cicilan KPR dan kemudian gagal bayar.(4) Bagaimana dengan di Indonesia sendiri , Apakah bisa terjadi kasus Subprime mortgage seperti yang di AS ? Menurut hemat saya bisa saja terjadi, kalau masih memakai system bunga dalam menyalurkan KPR, mengapa saya mengatakan demikian ? karena saya menerima email dari salah satu nasabah bank konvensional yang mengeluhkan perubahan suku bunga KPR secara mendadak ketika perjanjian KPR baru berjalan satu tahun, sehingga pembayaran angsuran menjadi lebih besar dan berdampak kepada financial nasabah tsb.. Berdasarkan uraian saya di atas perbedaan antara jual beli dengan system bunga bank , Apakah produk murabahah (jual beli) pada Bank Syariah masih dikatakan haram, cuma karena pricingnya lebih mahal ? Menurut pendapat saya produk murabahah (jual beli) pada Bank Syariah itu halal (Tidak Haram) selama harga jual yang telah disepakati antara bank syariah dengan nasabah pada akad jual beli tidak berubah sewaktu waktu dan juga jual beli yang dilakukan memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah diatur oleh hukum syariah Islam yaitu : Ada Penjual dan Pembeli Ada Barang yang halal yang diperjualbelikan Harga Barang Ijab Qabul antara penjual dan pembeli Apabila suatu Bank Syariah sewaktu waktu dengan berbagai macam alasan mengubah harga jual yang telah disepakati pada waktu akad, sedangkan periode perjanjian jual beli masih berjalan atau transaksi jual belinya tidak memenuhi rukun jual beli seperti tidak adanya barang yang diperjual belikan, maka Bank Syariah tsb telah melakukan praktek riba seperti pada system bunga bank konvensional. Sumber, http://alihozi77.blogspot.com/2008_04_01_archive.html Salam cinta, agussyafii