KOMNAS PEREMPUAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No.181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005, bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan. Dalam rangka menjalankan mandat tersebut, Komnas Perempuan melakukan kegiatan antara lain pemantauan terhadap fakta-fakta kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di berbagai daerah di Indonesia serta kajian terhadap produk-produk kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.
Untuk mewujudkan terimplementasinya tujuan strategis tersebut diperlukan landasan organisasi dan kelembagaan yang kuat, akuntabel dan transparan. Saat ini Komnas Perempuan didukung 13 orang Komisioner dan 50 orang Badan Pekerja di bawah kepemimpinan Sekjen. Komnas Perempuan bekerja melalui 4 Subkomisi, yaitu Subkomisi Reformasi Hukum, Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan bagi Korban, Subkomisi Pemantauan dan Subkomisi Pendidikan dan Litbang, yang didukung oleh sebuah Dewan Kelembagaan dan berbagai Gugus Kerja. Untuk melengkapi SDM dalam struktur organisasi Komnas Perempuan, diperlukan beberapa orang untuk posisi sebagai berikut: Sekretaris Jendral (Kode:SJ)/Perempuan: Pemegang posisi ini harus memiliki pemahaman yang baik dan pengalaman yang cukup tentang pengembangan organisasi, manajemen dan administrasi kantor, manajemen keuangan dan SDM. Sekjen juga harus mampu membuat konsep dan sistem kebijakan bagi pengembangan dan penguatan kelembagaan serta mengelola pelaksanaannya, dan mampu menjalin komunikasi dan hubungan kemitraan kerja yang efektif dan bernurani dalam internal organisasi maupun dengan pihak-pihak luar organisasi, termasuk pimpinan lembaga-lembaga negara, organisasi-organisa si lokal berbasis komunitas dan institusi-institusi mancanegara. Para pelamar diharapkan berpengalaman kerja di bidang ini sampai dengan 10 (sepuluh) tahun serta punya rekam jejak memimpin staf dengan jumlah sampai lebih dari 50 orang. Koordinator Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia (Kode:KDU)/Perempua n: Pemegang posisi ini harus mampu mengembangkan sistem kebijakan dan mengelola pelaksanaan dari seluruh aspek penanganan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia di Komnas Perempuan. Para pelamar diharapkan berpengalaman kerja di bidang ini sampai dengan 5 (lima) tahun serta punya rekam jejak memimpin staf dengan jumlah sampai lebih dari 10 orang. Koordinator Keuangan dan Akuntansi (Kode:KKA)/Laki- laki atau Perempuan: Pemegang posisi ini harus mampu mengembangkan sistem kebijakan dan mengelola pelaksanaan dari seluruh aspek pengelolaan keuangan Komnas Perempuan. Para pelamar diharapkan berpengalaman kerja di bidang ini sampai dengan 5 (lima) tahun serta punya rekam jejak memimpin staf dengan jumlah sampai lebih dari 10 orang. Persyaratan Umum 1.. Minimal setingkat sarjana (S1) dengan bidang ilmu yang relevan, diutamakan akuntansi untuk KKA 2.. Memiliki komitmen pada upaya penghapusan segala bentuk pelanggaran hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan 3.. Penguasaan bahasa Inggris tulisan dan lisan 4.. Bersedia bekerja dalam tekanan serta keadaan/situasi yang sulit 5.. Bersedia melakukan perjalanan ke dalam dan luar negeri 6.. Memahami pengelolaan dana APBN maupun donor. Para Pelamar diharapkan 7.. Mengirimkan surat lamaran selambat-lambatnya 10 hari setelah pengumuman ini ditayangkan 8.. Melampirkan salinan atau foto copy dokumen pendukung, termasuk foto diri dengan mencantumkan kode lamaran di sudut kiri surat lamaran. Lamaran dialamatkan ke: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 Atau melalui email: [EMAIL PROTECTED] Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil untuk proses selanjutnya JAKARTA, 1 AGUSTUS 2008 TIM REKRUITMEN KANTOR KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TA. 2008 mediacare http://www.mediacare.biz [Non-text portions of this message have been removed]