KOMNAS PEREMPUAN
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang 
didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No.181/1998 dan diperbaharui dengan 
Peraturan Presiden No.65/2005, bertujuan untuk menciptakan situasi yang 
kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak 
asasi perempuan. Dalam rangka menjalankan mandat tersebut, Komnas Perempuan 
melakukan kegiatan antara lain pemantauan terhadap fakta-fakta kekerasan dan 
diskriminasi terhadap perempuan di berbagai daerah di Indonesia serta kajian 
terhadap produk-produk kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.

Untuk mewujudkan terimplementasinya tujuan strategis tersebut diperlukan 
landasan organisasi dan kelembagaan yang kuat, akuntabel dan transparan. Saat 
ini Komnas Perempuan didukung 13 orang Komisioner  dan 50 orang Badan Pekerja 
di bawah kepemimpinan Sekjen. Komnas Perempuan bekerja melalui 4 Subkomisi, 
yaitu Subkomisi Reformasi Hukum, Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan bagi 
Korban, Subkomisi Pemantauan dan Subkomisi Pendidikan dan Litbang, yang 
didukung oleh sebuah Dewan Kelembagaan dan berbagai Gugus Kerja.

Untuk melengkapi SDM dalam struktur organisasi Komnas Perempuan, diperlukan 
beberapa orang  untuk posisi sebagai berikut:

Sekretaris Jendral (Kode:SJ)/Perempuan: Pemegang posisi ini harus memiliki 
pemahaman yang baik dan pengalaman yang cukup tentang pengembangan organisasi, 
manajemen dan administrasi kantor, manajemen keuangan dan SDM. Sekjen juga 
harus mampu membuat konsep dan sistem kebijakan bagi pengembangan dan penguatan 
kelembagaan serta mengelola pelaksanaannya, dan mampu menjalin komunikasi dan 
hubungan kemitraan kerja yang efektif dan bernurani dalam internal organisasi 
maupun dengan pihak-pihak luar organisasi, termasuk pimpinan lembaga-lembaga 
negara, organisasi-organisa si lokal berbasis komunitas dan institusi-institusi 
mancanegara. Para pelamar diharapkan berpengalaman kerja di bidang ini sampai 
dengan 10 (sepuluh) tahun serta punya rekam jejak memimpin staf  dengan jumlah 
sampai lebih dari 50 orang.

Koordinator Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia (Kode:KDU)/Perempua n: Pemegang 
posisi ini harus mampu mengembangkan sistem kebijakan dan mengelola pelaksanaan 
dari seluruh aspek penanganan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia 
di Komnas Perempuan. Para pelamar diharapkan berpengalaman kerja di bidang ini 
sampai dengan 5 (lima) tahun serta punya rekam jejak memimpin staf  dengan 
jumlah sampai lebih dari 10 orang.

Koordinator Keuangan dan Akuntansi (Kode:KKA)/Laki- laki atau Perempuan: 
Pemegang posisi ini harus mampu mengembangkan sistem kebijakan dan mengelola 
pelaksanaan dari seluruh aspek pengelolaan keuangan Komnas Perempuan. Para 
pelamar diharapkan berpengalaman kerja di bidang ini sampai dengan 5 (lima) 
tahun serta punya rekam jejak memimpin staf  dengan jumlah sampai lebih dari 10 
orang. 



Persyaratan Umum

  1.. Minimal setingkat sarjana (S1) dengan bidang ilmu yang relevan, 
diutamakan akuntansi untuk KKA
  2.. Memiliki komitmen pada upaya penghapusan segala bentuk pelanggaran hak 
asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan
  3.. Penguasaan bahasa Inggris tulisan dan lisan
  4..  Bersedia bekerja dalam tekanan serta keadaan/situasi yang sulit
  5.. Bersedia melakukan perjalanan ke dalam dan luar negeri
  6.. Memahami pengelolaan dana APBN maupun donor.

  Para Pelamar diharapkan
  7.. Mengirimkan surat lamaran selambat-lambatnya 10 hari setelah pengumuman 
ini ditayangkan
  8.. Melampirkan salinan atau foto copy dokumen pendukung, termasuk foto diri 
dengan mencantumkan kode lamaran di sudut kiri surat lamaran.
Lamaran dialamatkan ke:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Jl. Latuharhari 4B Jakarta  10310
Atau melalui email: [EMAIL PROTECTED]

Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil untuk proses 
selanjutnya 

JAKARTA,  1 AGUSTUS  2008
TIM REKRUITMEN
KANTOR KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
TA. 2008





mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke