pernikahan bisa disebut batal jika belum terjadi hubungan suami-istri (terutama 
sanggama/coitus)

jika sudah terjadi hubungan suami-istri (terutama sanggama/coitus), pernikahan 
tidak bisa disebut batal, tapi perceraian.

unsur hubungan suami-istri (terutama sanggama/coitus), juga menentukan apakah 
sudah ada tindak pidana atau tidak

Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Pekan Depan, Syeh 
Puji Batalkan Nikah Sirinya
 Sabtu, 01 November 2008 | 08:13 WIB
 
 TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang menikah 
dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu pekan depan.  
Tata cara  pembatalan masih dirundingkan  antara Syeh Puji, sebutan lain  
Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang diperistri 
pengusaha kuningan dengan cara siri itu.
 
 "Dengan ini, Syeh Puji  memang  akan membatalkan pernikahannya. Tekhnisknya 
sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua Komisi Nasional Anak 
Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di Semarang, kemarin petang. Kak Seto 
menyatakan, pertemuannya yang kedua kali ini untuk mempertegas kabar  
pembatalan pernikahan tersebut. 
 
 Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan  menjelaskan 
bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi yang 
menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo menyebut, sekitar 
satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan digelar. 
 
 Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di rumah 
Pujiono. Menurut Prayogo,  pembatalan pernikahan ini adalah pembatalan nikah 
siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru nikah siri yang 
dibatalkan ya siriya," katanya. 
 
 Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya 
sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang dicecar 
pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No comment..no 
comment," ucapnya. 
 
 Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat respons dari 
sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh Puji ke polisi dengan 
melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana perempuan baru boleh menikah 
setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk istri kedua Syeh Puji ini juga 
dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan 
kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer 
perusahan.
 
 ++++
 
 Kawin Cerai Syeh Puji Dinilai Permainkan Agama
 Sabtu, 01 November 2008 | 09:01 WIB
 
 TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab 
menyesalkan cara Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji yang hendak menceraikan 
Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang ia nikahi. "Itu namanya mempermainkan 
agama," kata dia kepada Tempo, Sabtu (01/11). 
 
 Menurut Umar, pernikahan Pujiono dengan bacah di bawah umum melangar 
Undang-Undang Perkawinan, bahwa usia minimal pernikahan seorang perempuan 
adalah 16 tahun. 
 
 "Sekalipun secara agama sah, tetapi karena ada dalil yang mengatakan 
masyarakat harus tunduk pula pada aturan negara selama tak bertentangan dengan 
syariah, pernikahan itu juga melanggar aturan," ujar Umar. 
 
 Pujiono melalui Ketua Komisi  Nasional  Anak, Seto Mulyadi, berniat 
membatalkan pernikahannya dengan bocah jebolan SMP Negeri 1 Baweng, Semarang. 
Pernikahan dengan cara siri (agama) itu berlangsung 8 Agustus lalu, kemudian 
direspons publik hingga menimbulkan polemik.
 
 Setelah  ditentang banyak pihak, termasuk dilaporkan ke polisi oleh sebuah 
lembaga swadaya, Pujiono mengurungkan pernikahannya. Umar Shihab,  sungguh 
menyesalkan sikap pengusaha kaligrafi kuningan  ini, karena makin memperjelas 
bahwa niatan Pujiono  menikahi Lutfiana bukan karena niat ibadah. 
 
 Perceraian yang dilakukan nanti, kata dia,  juga di luar aturan negara karena 
pernkahanya pun diluar aturan negara. "Tak ada cerai siri. Tetapi secara agama 
sah. Caranya, talak satu tinggal diucapkan di depan dua saksi," kata Umar. 
 
 Umar mengimbau masyarakat  tidak mengikuti cara Pujiono, yang dinilai telah 
mempermainkan agama. MUI menegaskan  masyarakat mengikuti tata cara pernikahan 
yang telah ditetapkan negara dan agama. 
 
 Bulan depan rencananya MUI  membahas aturan pernikahan siri, terutama untuk 
pernikahan di bawah umur.,"Mudah-mudahan hasil pembahasan bisa menjadi aturan 
yang jelas berupa fatwa," kata Umar. 
 
 Fery Firmansyah   
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                                       

       
---------------------------------
  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
 Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
br>Cepat sebelum diambil orang lain!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke