http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=148

 

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME

Majelis Ulama Indonesia setelah

MENIMBANG :

a.      bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi
akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan
kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat; 
b.      bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi beberapa persepsi:
sebagian menganggapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran
agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain
menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus
dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa
sendiri maupun orang lain; 
c.      bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia pada tanggal 22 Syawwal
1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme; 
d.      bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
menetapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman. 


MENGINGAT :

1.   Firman Allah SWT, antara lain:
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau
disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian
itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat
siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33). 
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa
menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa
alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah”
(QS. Al-Hajj [22] : 39-40) 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang
kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (QS. al-Anfal [8]
: 60).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya
maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah
mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30)
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh
orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan
ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS.
al-Baqarah [2]: 195) 

2.      Hadis Nabi saw : 

a.      “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim
lainnya” (HR. Abu Dawud).
b.      “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim)
maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim).
c.      “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia
terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya,
kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim
dari al-Dhahhak).

 

·  Qa'idah Fiqhiyah :

a.      “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan
dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
b.      “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus
diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”


MEMPERHATIKAN : 

1.      Terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam
khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah)
dengan:
“Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti
mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat).” 
2.      Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
3.      Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24
Januari 2004.

 

Dengan memohon ridho Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
Pertama : Ketentuan Umum

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad

1.      Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan
peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya
terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan
masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi
dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan
sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak
membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif). 
2.      Jihad mengandung dua pengertian : 
3.      Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah)
dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima
doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. 

a.      Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk
menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam
segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau
al-harb.
b.      Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga
dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).

4.      Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad: 

a.      Terorisme: 

1.      Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).

2.   Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak
lain.

3.    Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

5.      Jihad: 

a.      Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara
peperangan.
b.      Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak
yang terzholimi.
c.      Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at
dengan sasaran musuh yang sudah jelas


Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad

1.      Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan,
kelompok, maupun negara. 
2.      Hukum melakukan jihad adalah wajib


Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

1.      Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan
pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan
dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah
orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku
‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju
untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2.      Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk
tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak
an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar
al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3.      ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan
karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang
(dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa
takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri.
‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri 

 

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H
24 Januari 2004 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris, 


K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

 



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke