Mbak (?) Caroline, salam kenal..

Sebenarnya isu yg diangkat sama mbak caroline ini kan ttg tanggung jawab
pidana ya?
Untuk urusan pidana, bukankah mahzabnya beda2 juga ya?

Pilihan pidana:
- penjara/kurungan
- denda
- ganti rugi

Lantas, kita perlu memberikan "nilai" pada tindak pidana. Sejauh apa, suatu
tindak pidana tidak ditoleransi oleh masyarakat.
Dulu pernah ada profesor dari Kanada yg ngasih ceramah soal pelaksanaan SI
di berbagai negara. Dia bertanya pada para audiens, ttg hukuman yg pantas
untuk suatu tindak pidana ttt. Dari jawaban kita, dia masukan ke mahzab2..
ooo, kalau kamu jawab itu berarti kamu mahzab ini, itu dst.

Kalau dilihat sangat tidak ditoleransi, maka untuk tindak pidananya ada
ganjaran (pidana penjara atau kurungan) DAN perlu ada kompensasi thd
korban.... si pelaku harus memberi ganti rugi... Pake DAN, jadi bukan
pilihan, satu menggantikan yg lain. Untuk beberapa tindak pidana yg lain,
masih terbuka pilihan (ATAU). Sementara kalau kata DAN/ATAU, lebih
memberikan diskresi ke hakim dalam mengambil pilihan pidana, bisa pidana yg
mengantikan (ATAU) atau pidana yg digabungkan (DAN). Makanya, kalau bikin
peraturan, apalagi berkaitan dng sanksi, hati-hati menggunakan kata atau,
dan atau dan/atau.

Apa yg dilakukan gereja sangat parah, karena ganti rugi yg dilakukan bukan
dalam konteks pidana yg dijatuhkan pengadilan. Lebih tepatnya, uang "tutup
mulut" atau "uang damai paksa" yg diberikan gereja (bukan pelaku) pada
korban. Nah, penyelesaian kasus ustadz2 yg cabul, gimana?  Apakah sama?
Termasuk syekh puji...

Kalau soal dana agama, akuntabilitas dan transparansinya gimana ya?
Soalnya, am not a mosque person hehehe..

Herni


2008/11/22 caroline60660 <[EMAIL PROTECTED]>

>   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> donnie damana
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Kalau kasus ini siapa yah yang akan memberi ganti rugi???
> >
>
> D'oh matre amat sih dikau? Mana yg lebih adil? Si fedofil masuk
> penjara ato bayar ganti rugi, trus bebas gitu aja?
>
> Ganti rugi dari gereja untuk korban fedofil adalah untuk menghentikan
> proses hukum lebih lanjut. Baca teliti beritanya:
>
> > > Skandal nasional yang terangkat ke permukaan 6
> > > tahun lalu itu telah merusak reputasi gereja di Chicago. Tahun lalu
> > > saja, Gereja Katolik membayar US$ 615 juta, yang sebagian besar (US$
> > > 526 juta) untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
>
> Di Chicago, kasus ini belum juga dianggap selesai. Masyarakat masih
> terus merasa keadilan belum ditegakkan. Pimpinan gereja Chicago masih
> digoyang-goyang untuk turun karena dianggap melindungi fedofil.
> Lagian, uang yg dijadikan ganti rugi itu asalnya dari gereja bukan
> dari individu pelaku fedofil itu sendiri. Uang gereja asalnya darimana
> lagi kalo bukan dari jemaat?
>
> Caroline
> Tinggal di Chicago, IL
>
> >
> >
> > Santri Diperkosa Sampai Hamil Dua Kali
> >
> > 
> >
> >
> >
> > SABTU, 22 NOVEMBER 2008 | 09:09 WIB
> > MALANG,JUMAT--KH NH (50), pimpinan sebuah Pondok Pesantren (ponpes)
> > yang diadukan telah memerkosa santrinya dijebloskan ke sel Polres
> > Malang. NH dibekuk petugas Buser Polres Malang di sebuah rumah
> > kontrakan di Pare, Kediri, Rabu (19/11) malam.
> >
> > Dalam kasus ini, NH yang juga pimpinan pondok di Desa Kaumrejo,
> > Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini diduga telah memerkosa dua
> > santrinya yakni Ist (17), Amb (17), keduanya warga Desa Ngawensari,
> > Kecamatan Ringin Anom, Kabupaten Kendal, Jateng.
> >
> > Bahkan, salah satu santri itu diperkosa sampai hamil dan akhirnya
> > digugurkan setelah diberi pil oleh NH. "Ancaman hukumannya sangat
> > berat karena korban masih di bawah umur,†tegas Aiptu Yuli
> > Suspaningtyas, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
> > mendampingi AKP Radiant SIK, Kasatreskrim Polres Malang, Jumat (21/11).
> >
> > Menurutnya, tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 46 UU No
> > 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 81, 82 UU No 23/ 2002
> > tentang Perlindungan Anak jo pasal 285 sub pasal 289 sub pasal 294
> > KUHP. Untuk pasal 81 dan 82, ancamannya sekitar 15 tahun. “sedang UU
> > No 23 tentang Perlindungan Anak, ancamannya sekitar 23 tahun," tegas
> > Yuli Suspaningtyas,
> >
> > Kepada penyidik PPA Polres Malang, kedua korban mengaku telah cukup
> > lama jadi budak nafsu pimpinan pondok itu mulai Mei 2006 sampai
> > Desember 2007. Tak kuat melayani nafsu NH, kedua santri itu akhirnya
> > pulang ke rumah.
> >
> > Bahkan, salah satu korban itu sempat hamil dua kali namun akhirnya
> > keguguran. Ketika hamil pertama, korban mengadu ke kiai, kemudian
> > diberi pil dan akhirnya keguguran. Sedang keguguran kedua akibat
> > jatuh terpeleset di kamar mandi karena pusing memikirkan
> > kehamilannya.st12
> >
> >
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke