Orang padang juga suka tuh ngawinin sesama keluarga besar. Kalo orang padang tujuannya menjaga harta pusako keluarga.
Makanya banyak yg bule bule, rambut kuning, dan kidal di antara orang padang. Galurnya terlalu murni kayaknya :)) salam, -----Original Message----- From: "Lina Dahlan" <linadah...@yahoo.com> Date: Fri, 26 Dec 2008 06:11:44 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: [wanita-muslimah] Re: Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam Bagaimana di jaman Adam dan Hawa yg konon mereka mempunyai anak kembar: Qabil-Iqlima, Habil dan Labuda ? Terus di nikah-silang. Incest bukan? Ato mereka tidak termasuk hukum ini karena belum turunnya AlQur'an ? wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "herri.permana" <herri.perm...@...> wrote: > > Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam > Oktober 18, 2008 at 7:40 pm | In irodatul khoir lil ghoir, kehidupan, > serba serbi | > > Tidak ada satupun hal yang diharamkan Al-Qur'an yang tidak mengandung > madharat (bahaya). Kalaupun dari segi tertentu manfaat bisa > ditemukan, tetap saja madharat lebih mendominasi. Kalaulah madharat > tersebut tidak langsung menimpa individu, ia bisa menimpa keluarga, > atau masyarakat luas. Ini pula yang terjadi dalam kasus inbreeding, > ah incest saja. Bahwa ada penemuan incest dipraktekkan dalam > masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan trah (garis keturunan) > dan ternyata tidak ada akibat negatif, hal itu tidak berarti bahwa > secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun sekali lagi, tidak > ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung bahaya. > Sehingga boleh jadi secara dlohir incest (baik karena sedarah maupun > sepersusuan) bagi penjagaan galur murni ini tidak ada bahaya, namun > bisa saja secara kejiwaan dan moral bisa berbahaya. > > > Apalagi jika dihadapkan pada agama. Semua agama tanpa dikomando > menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian > pula perasaan moral masyarakat secara kolektif baik yang dibentuk > oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi - menolak praktek ini > sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen > dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang > agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama : Ra Entuk !!! > > Tak tahu lagi kalau ternyata ada gerakan-gerakan pembaharu (perusak) > agama yang malah membolehkan bahkan mempropagandakan konsep pemicu > kebinasaan ini. > > ÍõÑøöãóÊú Úóáóíúßõãú ÃõãøóåóÇÊõßõãú æóÈóäóÇÊõßõãú æóÃóÎóæóÇÊõßõãú æóÚóãøóÇÊõßõãú æóÎóÇáÇÊõßõãú æóÈóäóÇÊõ ÇáÃÎö æóÈóäóÇÊõ > ÇáÃÎúÊö æóÃõãøóåóÇÊõßõãõ ÇááÇÊöí ÃóÑúÖóÚúäóßõãú æóÃóÎóæóÇÊõßõãú ãöäó ÇáÑøóÖóÇÚóÉö æóÃõãøóåóÇÊõ äöÓóÇÆößõãú > æóÑóÈóÇÆöÈõßõãõ ÇááÇÊöí Ýöí ÍõÌõæÑößõãú ãöäú äöÓóÇÆößõãõ ÇááÇÊöí ÏóÎóáúÊõãú Èöåöäøó ÝóÅöäú áóãú ÊóßõæäõæÇ > ÏóÎóáúÊõãú Èöåöäøó ÝóáÇ ÌõäóÇÍó Úóáóíúßõãú æóÍóáÇÆöáõ ÃóÈúäóÇÆößõãõ ÇáøóÐöíäó ãöäú ÃóÕúáÇÈößõãú æóÃóäú ÊóÌúãóÚõæÇ Èóíúäó > ÇáÃÎúÊóíúäö ÅöáÇ ãóÇ ÞóÏú ÓóáóÝó Åöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ ÑóÍöíãðÇ > > Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang > perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu > yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak > perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan > dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; > saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak- anak > isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu > campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah > kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan > bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan > (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah > terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha > Penyayang.(QS An Nisaa`: 23) > > Dimasukkannya incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) dalam > masalah pernikahan sesungguhnya sangat logis. Sebab, Al-Qur'an hanya > mengenal pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju kehalalan > hubungan seks. Siapa yang boleh dinikahi maka sah saja berhubungan > seks. Sebaliknya siapa yang haram dinikahi maka dia tidak boleh > diajak berhubungan seks, apapun alasannya! Berdasarkan logika ini > maka hubungan seks sedarah atau sepersusuan baik karena zina maupun > perkosaan adalah hal yang keharamannya berlapis-lapis. Incest dengan > cara zina (suka sama suka) menabrak dua garis keharaman sekaligus > yakni haram menikah dan haram berhubungan seks di luar nikah. Lebih > dari zina, incest dengan perkosaan menabrak satu lagi garis keharaman > yakni merampas kehormatan perempuan secara paksa. > > Secara eksplisit Al-Qur'an memang tidak menjelaskan mengapa menikahi > mahram diharamkan. Ini cara yang biasa ditempuh Al-Qur'an ketika > mengharamkan sesuatu yang madharatnya mudah diketahui atau dirasakan > akal sehat. Berbeda dengan keharaman khamr dan riba, misalnya, Al- > Qur'an menempuh beberapa fase dan memberikan penjelasan untuk > meyakinkan alasan pengharaman karena hal itu banyak dipraktekkan > orang dan dirasakan ada unsur manfaatnya meski tidak sebesar > madharatnya. Meskipun setelah Al-Qur'an sudah sempurna turun, khamr > dan riba pun juga sempurna keharamannya, tidak lagi bertahap. > > Keharaman incest (baik sedarah maupun sepersusuan) tampaknya > dipandang sebagai hal yang mudah diterima akal sehat. Jadi kenapa > dibuat repot? > > ÍóÏøóËóäóÇ ãõÍóãøóÏõ Èúäõ ãõÞóÇÊöáò ÃóÈõæ ÇáúÍóÓóäö ÞóÇáó ÃóÎúÈóÑóäóÇ ÚóÈúÏõ Çááøóåö ÞóÇáó ÃóÎúÈóÑóäóÇ ÚõãóÑõ Èúäõ > ÓóÚöíÏö Èúäö ÃóÈöí ÍõÓóíúäò ÞóÇáó ÍóÏøóËóäöí ÚóÈúÏõ Çááøóåö Èúäõ ÃóÈöí ãõáóíúßóÉó Úóäú ÚõÞúÈóÉó Èúäö ÇáúÍóÇÑöËö > Ãóäøóåõ ÊóÒóæøóÌó ÇÈúäóÉð áöÃóÈöí ÅöåóÇÈö Èúäö ÚóÒöíÒò ÝóÃóÊóÊúåõ ÇãúÑóÃóÉñ ÝóÞóÇáóÊú Åöäøöí ÞóÏú ÃóÑúÖóÚúÊõ ÚõÞúÈóÉó > æóÇáøóÊöí ÊóÒóæøóÌó ÝóÞóÇáó áóåóÇ ÚõÞúÈóÉõ ãóÇ ÃóÚúáóãõ Ãóäøóßö ÃóÑúÖóÚúÊöäöí æóáóÇ ÃóÎúÈóÑúÊöäöí ÝóÑóßöÈó Åöáóì > ÑóÓõæáö Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÈöÇáúãóÏöíäóÉö ÝóÓóÃóáóåõ ÝóÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ > Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ßóíúÝó æóÞóÏú Þöíáó ÝóÝóÇÑóÞóåóÇ ÚõÞúÈóÉõ æóäóßóÍóÊú ÒóæúÌðÇ ÛóíúÑóåõ > > .dari `Uqbah ibn Harits bahwa dia menikahi anak perempuan Ihab > ibn `Azis. Maka datang kepadanya seorang perempuan maka (dia) > berkata, "Sesungguhnya saya telah menyusui `Uqbah dan (perempuan) > yang dia nikahi." Maka berkata kepadanya `Uqbah, "Aku tidak tahu > kalau engkau telah menyusuiku dan engkau tidak pula memberitahuku." > Maka (`Uqbah) berkendara menuju Rasulullah shallallahu `alaihi wa > sallam di Madinah, maka dia bertanya kepada beliau. Maka bersabda > Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, "Bagaimana (lagi) padahal > sudah dikatakan (bahwa kalian adalah bersaudara susuan)?" Maka `Uqbah > menceraikannya (istri) dan menikahi istri (perempuan) selainnya. (HR > Bukhari) > > Begitulah, berdasar keterangan yang berupa pengakuan dari seorang ibu > (susuan) maka pernikahan yang telah terjadi itu pun mesti dibatalkan > (cerai) karena ke-mahram-an pada keduanya. > > Dari kisah itu kita bisa tahu betapa dahulu mereka amat menjaga > pengetahuan tentang siapa saja yang bersaudara susuan. Jadi meskipun > menyusukan anak kepada orang lain adalah kebiasaan orang Arab kala > itu, namun pengetahuan tentang hubungan mahram ini tetap terjaga. > Sehingga ketika didapati seseorang melanggar batasan ini, ada orang > yang segera memberitahukannya. Boleh jadi perempuan itu telah lalai > karena tidak memberitahukan persaudaraan antara `Uqbah dan istrinya, > namun kita bisa juga memaham bahwa dengan cara beginilah Allah hendak > memberitahukan kepada kita betapa pentingnya bagi kita mengetahui > hubungan kemahraman atas dasar susuan. Allah berikan shock therapi > kepada kita agar tak lupa dengan kejadian ini. > > Begitulah Islam. Selain perkara ibadah khas yang telah diatur > sedemikian rupa, ternyata dalam hubungan antar manusia pun Islam > mengatur sedemikian detailnya. Banyak hikmah dari pengaturan ini, > yang salah satunya kelak terungkap lewat peran ilmu pengetahuan yang > meneliti dampak buruk perkawinan sedarah atau saudara dekat yang > dalam syara' disebut sebagai mahram (orang yang haram dinikahi). Awas > bukan muhrim lho. Kalau muhrim itu orang yang sedang ihrom di > Baitullah. > > Sekali lagi, bagaimana dengan non muslim? Apakah mereka juga mesti > terkena dampak aturan Allah ini, sedangkan aturan mahram hanya ada > dalam Islam? > > Terserah manusia ini akan menganut agama atau kepercayaan apa pun, > namun ketentuan Allah pasti akan terjadi. Bagi non muslim, selain > mereka sudah meninggalkan aturan Islam (dan itu menyebabkan amalan > mereka sia-sia), maka jika ada yang melakukan pernikahan yang haram > ini, bertambah lagilah pelanggaran yang dilakukan dan efek buruk > perkawinan yang ditinjau dari segi kesehatan pun akan terjadi. > Mungkin berupa gangguan fisik atau pun jiwa. > > Wallahu a'lam. > > 1 Tanggapan » > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/