Ini masalah persoalan perluasan tempat sai. Bukan ngomongin peran depag deh.
Oom ambon piye .... salam, -----Original Message----- From: "Ibnu Fadhil Basyir" <ibnu_fadhil_bas...@yahoo.co.id> Date: Sun, 4 Jan 2009 22:16:07 To: wanita-muslimah<wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: [wanita-muslimah] Pro dan Kontra Perluasan Mas'a Pro dan Kontra Perluasan Mas'a Dr. Muchlis M Hanafi, MA Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI Perluasan ini bertujuan memudahkan jamaah haji dan umroh menjalankan Sa'i. Atas keinginan Raja Abdullah, kalangan ulama' mulai membahas kontroversi ini sejak dua tahun yang lalu. Sejarah Perluasan Mas'a Sudah menjadi tradisi di kalangan penguasa Tanah Suci Makkah melakukan yang terbaik, pemeliharaan dan perluasan Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya [al-masya'ir al-muqaddasah]. Bukan saja untuk melayani jamaah haji dan umrah, tetapi juga sebagai pengabdian terhadap bangunan yang paling disucikan umat Islam. Sejarah mencatat perluasan Masjidil Haram pertama kali dilakukan pada masa : a.. Umar bin Khattab [tahun 17H], kemudian diikuti oleh b.. Utsman bin Affan [tahun 26H] c.. Abdullah bin Zubair [tahun 65H] d.. Al-Walid bin Abdul Malik [tahun 91H] e.. Abu Ja'far al-Manshur [tahun 137H] f.. Muhammad al-Mahdiy [tahun 160 dan 164H] g.. Al-Mu'tadhid Billah [tahun 284H] h.. Al-Muqtadir Billah [tahun 306H] Setelah itu hampir seribu tahun dibawah kekuasaan dinasti Fathimiyah, Mamalik dan Ottoman, Masjidil Haram tidak mengalami perluasan kecuali hanya sekedar renovasi dan perbaikan. Banyak rumah berdiri dan menempel di sekeliling Masjidil Haram dan mengakibatkan Mas'a [tempat Sa'i] terpisah. Mas'a hanya tampak seperti jalan memanjang yang berdiri di sekeliling rumah-rumah dan pertokoan. Pada awal masa pemerintahan kerajaan Arab Saudi, King Abdul Aziz, membentuk divisi khusus pemeliharaan dan pelayanan Masjidil Haram. Perluasan menyeluruh terjadi pada masa King Su'ud yang dilakukan dalam empat tahap mulai tahun 1375H selama hampir 20 tahun dan pada masa King Fahd yang ditandai dengan peletakan batu pertama perluasan Masjidil Haram pada tanggal 2 Shafar 1409H Terkait dengan Mas'a sejarah mencatat, yang pertama kali memasang atap Mas'a sebagai pelindung dari sengatan panas matahari dan hujan adalah penguasa Hijaz, Husein bin Ali bin Aoun pada bulan Syawal 1341H. Saat itu masih sebatas jarak dari Marwah ke Bab al-Abbas. Pada tahun 1366H, masa King Abdul Aziz atap tersebut dibuat lebih modern mencakup seluruh Mas'a kecuali sepanjang 8m² dari arah Bab Ali yang masih berupa halaman luas. Khalifah Al-Mahdi, dari dinasti Abbasiyah yang melakukan perluasan Masjidil Haram paling besar di masa lalu, disinyalir mempunyai peran besar dalam meratakan Mas'a yang dahulu berupa lembah naik turun. Tercatat pula King Abdul Aziz yang pertama kali melapisi jalan Mas'a dengan batu persegi empat. Semula Mas'a hanya berupa tanah yang sangat berdebu. Perluasan Mas'a secara besar-besaran terjadi pada masa King Su'ud tahun 1375H. Rumah-rumah dan pertokoan disekitar Mas'a dihancurkan dan dibuat jalan baru yang memanjang disamping Shafa dan Marwah. Mas'a yang digunakan jamaah haji dan umrah paling tidak sampai tahun lalu adalah hasil perluasan King Su'ud tersebut. Perluasan ini didasari atas rekomendasi team khusus yang terdiri dari para ulama' yang dipimpin oleh Mufti Saudi yang lalu, Syeikh Muhammad bin Ibrahim Al al-Syeikh Melihat semakin bertambahnya jumlah jamaah haji dan umrah tahun demi tahun, hasil perluasan tahun 1375H tersebut dianggap tidak lagi memadai. Kajian teknis terhadap bangunan yang ada berkesimpulan bahwa bangunan tersebut hampir tidak layak untuk menampung jamaah yang selalu bertambah. Dengan niat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah haji-umrah, sejak tahun lalu King Abdullah melontarkan ide untuk memperluas Mas'a 20 meter ke arah timur. Sehingga lebar keseluruhannya menjadi 40 meter. Mas'a yang lama akan dijadikan satu jalur untuk kembali dari Marwah menuju Shafa dan Mas'a yang baru untuk berangkat dari Shafa menuju Marwah. Masing-masing dengan lebar 20 meter. Mas'a yang semula dua lantai akan ditambah menjadi tiga lantai. Dengan demikian Mas'a yang baru diperkirakan akan dapat menampung sekitar 3 juta 850 ribu jamaah. Perluasan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah jika dibanding dengan perluasan Khalifah al-Mahdi dan King Saud. Perluasan Paling Kontroversial Dibanding sebelumnya perluasan kali ini dinilai paling kontroversial. Sebelum melakukan perluasan yang saat ini sedang berlangsung, sekitar dua tahun yang lalu, melalui Pangeran Mut'ab bin Abdul Aziz, Menteri Urusan Perkotaan dan Pedesaan [wazir al-shu'un al-Baladiyah wal Qarawiyah], Raja Abdullah meminta kepada Hay at Kibar al-Ulama' untuk menyelenggarakan sidang khusus terkait rencana perluasan Mas'a. Setelah mengkaji dan mempelajari konsep perluasan selama hampir 4 hari [dari tanggal 18-24 Shafar 1427H] Hay at Kibar al-Ulama' dalam putaran sidang yang ke 64 di Riyadh mengeluarkan keputusan tertanggal 22 Shafar 1427H, No. 227 yang menolak rencana perluasan tesebut. Mayoritas anggota Hay at Kibar al-Ulama' menilai, bangunan yang ada sekarang [hasil perluasan King Saud] telah mencakup semua area Mas'a sehingga tidak boleh diperluas lagi. Jika dirasa perlu memperluas, mayoritas anggota Hay at Kibar al-Ulama' menyarankan untuk menambah bangunan diatasnya bukan dengan cara memperluas kesamping. Fatwa tersebut merujuk kepada Fatwa sebelumnya yaitu Fatwa No 21 tanggal 21/11/1393H yang memperbolehkan berSa'i di atap masa [lantai atas] jika diperlukan dan Fatwa para ulama' dibawah pimpinan Syeikh Muhammad Ibrahim tentang batas-batas Shafa dan Marwa. Sebagian ulama' Hay at Kibar al-Ulama' mendukung perluasan tersebut dengan alasan rencana perluasan tersebut tidak keluar dari batas-batas Shafa dan Marwah. Mereka yang mendukung antara lain Syeikh Abdullah al-Mani, Syeikh Abdullah bin Jabrin, Syeikh Abdullah al-Mutlaq dan Syeikh Abdul Wahhab Abu Sulaiman. Karena secara fiqih ulama' berbeda dan sebagai bentuk kehati-hatian karena menyangkut keabsahan ibadah, King Abdullah meminta agar di cari orang-orang yang pernah menyaksikan posisi Shafa dan Marwah sebelum berubah karena perluasan King Saud. Ditemukan tujuh orang berusia lanjut [paling muda diantara mereka berusia 70 tahun] yang bersaksi diatas sumpah di pengadilan Makkah bahwa bukit Shafa memanjang kearah timur dari posisi sekarang melebihi jarak rencana perluasan, demikian pula Marwah. Kesaksian mereka diikuti oleh 13 orang lainnya, sehingga kesemuanya berjumlah 20 orang. Kesaksian ini didukung oleh hasil penelitian Badan Geologi [Hay at al-Misahah al-jiyulujiyyah] terhadap sampel batu yang diambil dari bukit Shafa dan Marwah, Mas'a yang sekarang dan batu yang diambil dari lokasi yang akan menjadi tempat perluasan. Badan Geologi berkesimpulan, bukit Shafa adalah ujung [lisan] dari Jabal Abi Qubais mempunyai landasan yang memanjang ke arah timur dari tempat yang sekarang sekitar 30 meter, sementara Marwah memanjang sampai 31 meter dari yang sekarang. Menurut Dr. Abdul Wahhab Abu Sulaiman, anggota Hay at Kibar al-Ulama' yang mendukung perluasan setelah sebelumnya menolak, beberapa diskusi yang diselenggarakan oleh Hay at Tahwir Makkah al-Mukarramah wal Madinah al-Munawwarah wal Masya'ir al Muaqaddasah, di kantor pusat kajian haji [Ma'had Khadim al-Haramain li Abhats al-Hajj] di Makkah, menyimpulkan bahwa luas bukit Shafa dan Marwah yang asli lebih besar dari yang terlihat di muka bumi. Dasarnya memanjang lebih dari yang tampak di permukaan. Puncak dan sampingnya telah banyak dipecahkan dan diratakan dengan permukaan tanah. Karena itu, perluasan itu bukan hanya rukhshah [keringanan], tetapi juga ketetapan hukum asal ['azimah]. Setelah mempertimbangkan pandangan ulama' yang menolak dan ulama' yang mendukung perluasan, keterangan para saksi bahwa bukit Shafa dan Marwah memanjang melebihi lebarnya saat ini dan mengingat tidak ada penjelasan pasti dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang membatasi lebar Mas'a seperti lebarnya sekarang, maka King Abdullah memutuskan mengambil pendapat yang membolehkan perluasan. Berbeda dengan ulama' Saudi yang menolak perluasan, 200 ulama' dari dunia Islam seperti di tulis harian Al-Hayat [2/4/2008] justru mendukung perluasan. Mereka antara lain ; Syeikh Yusuf al-Qardhawi, Ketua Kesatuan Ulama' Islam se-Dunia, Syeikh Muhammad Sayyed Thanthawi, Grand Syeikh Al-Azhar, mantan Mufti Mesir, Syeikh Nashr Farid Washil dan lain-lain. Menurut Al-Qardhawi, perluasan adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi umat Islam yang ber-haji dan ber-umrah dan berangkat dari hukum Allah. Yang menjadi permasalahan apakah ada ketentuan batas area Mas'a [lebarnya] ? dan apakah kita terikat dengan batasan tersebut atau boleh keluar dari batas tersebut ang tidak terlalu jauh dan sejajar dengannya ? kalaupun ada batasan tentang lebarnya Mas'a apakah lebarnya itu mencakup perluasan yang baru atau tidak ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita lihat penjelasan dari sumber yang otoritatif tentang bahasan Mas'a dari masa ke masa. Lebar Mas'a Imam Nawawi dalam kitab Tahdzib al-Asma wa al-Lughat menjelaskan, Shafa adalah tempat tinggi dekat pintu Masjidil Haram [bab al-Shafa] yang merupakan hidung/ujung [anf], atau bagian dari Jabal Abi Qubais. Dalam kamus Taj'al Arus yang merupakan syarah Al-Qamus al-Muhith, Shafa adalah bukit ecil yang menyatu dan berada di ujung gunung Abi Qubais. Posisinya agak sedikit ke bawah seperti kata al-Fasi dalam Syifa al-Gharam [1/442] Sedangkan Marwah, menurut Imam Nawawi adalah ujung dari gunung Qu'alqi'an posisinya rendah sekali. Yaqut al-Hamawi, pengarang Muj'am al-Buldan, menyebutnya sebagai akmatun lathifah [bukit kecil]. Pakar Tafsir dan Mufti Tunisia, Ibnu Asyur menyebut Shafa dan Marwah sebagai Jubaylani [dua gunung/bukit kecil]. Tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits penjelasan Rasulullah tentang lebar Mas'a. Hanya saja dalam Shahih al-Bukhari, ditemukan riwayat Ibnu Umar, salah seorang sahabat yang sangat memperhatikan ucapan dan perbuatan Rasul, yang mengatakan : Sa'i bemula dari rumah Bani Abbad sampai ke lorong [Zuqaq] Abu Husein. Dalam kitab Fath al-Bari yang menjelaskan Shahih Bukhari, dijelaskan bahwa Ibnu Umar turun dari bukit Shafa dan ketika berada pada posisi sejajar dengan rumah Bani Abbad, beliau berSa'i sampai lorong yang berada antara rumah Bani Abi Husein dan rumah Bint Qarazah. Yang dimaksud dengan bersa'i dalam riwayat tersebut adalah lari/berjalan yang agak cepat. Selain menjelaskan darimana sa'i bermula dan berakhir, menurut sebagian ulama' riwayat tersebut menjelaskan lebar Mas'a. Penyebutan rumah Abbas bin Ja'far al-A'idzi dari arah Shafa dan lorong Abi Husein dan Bintu Qarazhah dari arah Marwah memberi informasi penting tentang lebar Mas'a. Menurut sejarawan Al-Faqihi dan Al-Azraqi, rumah tersebut berada di Jabal Qubais. Menurut riwayat Sufyan al-Tsauri selalu bermalam disitu setiap kali datng ke Makkah. Di depan pintu rumah itulah para sahabat memulai sa'i, karena di tempat itulah mereka menyaksikan Rasul memulai sa'i. Pada masa perluasan A-Mahdi, tahun 167H, rumah tersebut terkena pelebaran Masjidil Haram karena sebagiannya merupakan Mas'a dan sebagian lainnya berada di Jabal Abu Qubais. Tentang peristiwa itu Al-Faqihi menceritakan, " . mereka menghancurkan sebagian besar rumah Abbad bin Ja'far Al-A'idzi dan menjadikannya Mas'a. Mereka juga menghancurkan rumah-rumah yang berada diantara Shafa dan lembah [al-wadi] ...". Dalam beberapa literatur sejarah yang muncul belakangan, seperti karya Al-Fasi [abad ke-9] nama rumah ini berubah mejadi rumah Salmah binti Aqil. Pada bulan Jumada al-Tsaniyah 1376H, saat perluasan Mas'a, menurut ahli sejarah Al-Qurdi, rumah tersebut dihancurkan dan ditetapkan sebagai batas lebar Mas'a dari arah Bab Al-Abbas, salah satu pintu Masjidil Haram [antara Bab Ali dan Bab al-Nabiyy] yang berada di seberang rumah itu. Ketiga rumah diatas [Abbad bin Ja'far, Abi Husein dan Bint Qarazhah] menjadi informasi penting bagi para sejarawan untuk mengukur dan menetapkan lebar Mas'a. Abu al-Walid al-Azraqi menyebut, jarak antara tanda yang berada di pintu masjid dan pintu rumah Dar al-Abbas 35,5 dzira' [jengkal]. Jika mengikuti pandangan Madzhab Syafi'i dan Hambali yang mengatakan 1 Dzira' = 61,834cm maka lebarnya adalah 21,95 meter. Dan jika mengikuti pandangan ulama' Madzhab Hanafi yang mengatakan 1 Dzira' = 46,375 cm maka lebarnya adalah 16,46 meter. Menurut al-Fasi, lebarnya 37,5 dzira. Dan menurut al-Faqihi 35 dzira' [jengkal] dan 12 jari [asbu'] yakni sekitar 16 meter. Dari kalangan ulama' kontemporer, sejarawan Husein Basalamah menjelaskan lebarnya 12 meter dan menurut team yang diketuai oleh Syeikh Muhammad Ibrahim lebarnya 16 meter. Perbedaan hitungan itu [dzira'] karena jengkalan tangan manusia berbeda-beda, ada yang panjang dan ada yang pendek. Tetapi meskipun berbeda kisaran hitungan lebarnya hampir berdekatan, antara 12-22 meter. Inilah yang menjadi dasar perluasan Mas'a pada mas King Saud yang digunakan ummat Islam sampai sebelum di renovasi oleh King Abdullah dengan menarik garis lurus dari Shafa ke Marwah. Atas dasar itu pula Fatwa Hay at Kibar al-Ulama' tahun 1427H menegaskan bahwa lebar Mas'a adalah praktek yang dilakukan para generasi terdahulu, mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini [wa ardhuhu yahkumuhu 'amalu al-qurun al-mutataliyah min ahdi al-nabiyy shallallahu alayhi wasallam ila yawmina hadza]. Data-data diatas menjadi argumentasi yang paling kuat bagi sebagian ulama' ketika mereka menolak perluasan King Abdullah. Menurut mereka, praktek sa'i Rasulullah yang diiikuti oleh para sahabat dan generasi-generasi setelahnya menunjukkan bahwa itulah yang dimaksud dengan lokasi sa'i, seperti dalam QS. Al-Baqarah/2 : 158. Bagi mereka yang mendukung, data-data itu hanyalah perkiraan manusia dari masa ke masa berdasarkan realita yang mereka alami. Dalam konteks perdebatan saat ini, batasan panjang dan lebar Mas'a menjadi penting untuk diketahui sebab terkait dengan keabsahsn ber-sa'i di tempat yang baru sebagai hasil perluasan. Mereka yang mendukung perluasan dan membolehkan sa'i di tempat yang baru boleh jadi karena berpandangan boleh ber-sa'i diluar batas lebar Shafa dan Marwa, atau berpandangan harus ber-sa'i dalam batas-batas area tertentu [panjang dan lebarnya], hanya saja lebarnya meluas hingga melebihi lokasi perluasan yang baru. Kalimah Akhirah Demikian beberapa dalil dan alasan yang digunakan oleh masing-masing yang mendukung dan yang menolak perluasan. Terlepas dari setuju atau tidak,yang jelas Raja telah mengambil keputusan dan proyek perluasan telah dimulai. Artinya, beberapa saat lagi persoalan ini bukan lagi sekedar wacana tetapi telah menjadi realita yang harus disikapi. Kemungkinan yang akan terjadi mereka yang bersikeras menolak karena perluasan itu berada diluar Mas'a yang syar'i akan merasa tidak sah ibadahnya jika ber-sa'i disitu. Lebih fatal lagi jika mereka tetap menggunakan lokasi lama untuk pulang pergi Shafa-Marwah-Shafa, dalam rancangan perluasan baru menjadi satu arah untuk kembali dari Marwah menuju Shafa sebab akan sulit di hindari terjadinya tubrukan massa. Seandainya mereka yang mendukung perluasan, termasuk pemerintah Arab Saudi, berubah fikiran dan yaqin akan kebenaran argumentasi mereka yang menolak, maka proyek perluasan yang telah berlangsung dan hampir selesai dapat di fungsikan antara satu dari dua pilihan. Pertama : Area perluasan dijadikan sebagai tempat shalat, sedangkan Mas'a tetap digunakan yang lama. Pilihan ini tidak menyelesaikan masalah. Kedua : Mas'a yang lama dibiarkan untuk dua arus [pulang dan pergi], demikian juga yang baru. Dengan demikian jamaah diberi pilihan untuk mengikuti pandangan ulama' yang diyakininya tidak dipaksa ber-sa'i sesuai pandangan dan dalil yang membolehkan. Seandainya terjadi kepadatan di Mas'a yang lama dengan sendirinya jamaah berfikir untuk mengambil pilihan yang mudah yaitu dengan ber-sa'i di Mas'a yang baru apalagi mereka tahu itu ada dalilnya juga. Pada akhirnya lama kelamaan jamaah haji dan umrah akan mempertimbangkan pandangan ulama' yang membolehkan sebagai alternatif yang memudahkan. Hal ini pernah terjadi saat dibangun Mas'a dilantai atas. Awalnya banyak yang tidak "sreg" untuk ber-sa'i diatas tetapi melihat kepadatan dilantai dasar banyak juga yang kemudian beralih keatas. Kemungkinan ini tentu sulit terjadi, tetapi dapat dijadikan usulan pertimbangan. Dan jika pemerintah Arab Saudi bersikeras dengan konsep perluasan yang baru dengan berlandaskan pada argumentasi ulama' yang membolehkan, maka tidak ada jalan lain bagi pemerintah negara-negara muslim untuk kecuali segera mengambil sikap dengan mensosialisasikan argumentasi perluasan tersebut. Demikian, Allahu a'lam Wallahu a'lam bisshawab ..... Ditulis ulang dari LABBAIK, Majalah Haji Indonesia, 1429H, terbitan Departemen Agama RI, dengan mengharap Ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan kesembuhan atas sakitnya Ibunda Hj. Naa'imah Fadhil binti H. Qusyairi, sepulang Ibadah Haji 1429H, Semoga Allah mengampuni segala dosa dan khilafnya serta menjadikan Haji yang Mabrur. Amin Ya Rabbal 'Alamin. http://www.nurulyaqin.org/index.php?option=com_content&task=view&id=186&Itemid=1 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/