Suara Merdeka

04/02/2009 13:48 wib - Daerah Aktual


Terlambat Buat Akta Kelahiran Akan Didenda Rp 1Juta 



Kajen, CyberNews. Sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi warga 
yang terlambat dalam pembuatan akta kelahiran sesuai amanat UU Nomor 23/2006 
ternyata belum bisa diberlakukan.

Demikian hasil kajian Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan menyikapi 
banyaknya suara warga yang meminta penundaaan pemberlakuan undang-undang 
tentang pencatatan sipil itu.

Sebelumnya, puluhan ribu akta kelahiran yang diajukan oleh para pemohon pada 
2008 belum selesai dicetak.  Molornya penyelesaian akta itu disebakan oleh 
membludaknya jumlah pemohon menyusul akan diberlakukannya UU Nomor 23/2006 
mulai 1 Januari 2009. 

Kabag Hukum Setda Bambang Supriyadi kemarin mengatakan, setelah dikaji ternyata 
dalam UU  itu disebutkan harus ada Perda dulu sebelum diundangkan. ''Ini bukan 
penundaan namun karena dalam perundangan ada pasal organik berupa perda maka 
sebelum ada perda belum bisa diundangkan,'' tuturnya.

Pemkab dalam waktu dekat akan mengajukan raperda soal catatan sipil  untuk bisa 
melaksanakan  undang-undang itu. Jika prosesnya lancar, sekitar dua bulan 
mendatang perda baru bisa diundangkan. ''Dari perhitungan kami sekitar April 
baru bisa diberlakukan,'' tuturnya.

Selama masa itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diharapkan 
proaktif menyosialisasikan UU itu. ''Sehingga begitu diketok DPRD dan 
diberlakukan, tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak tahu,'' 
tuturnya.

Selain soal catatan sipil, Pemkab juga akan mengajukan raperda lainnya. Di 
antaranya soal penyertaan modal ketiga, PDAM, perda induk pembentukan desa, 
pemekaran Sukoharjo (Kandangserang), dam PPI. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Amat Rosyidin sebelumnya mengakui 
ada puluhan ribu akta yang belum bisa dicetak. Rosyid sebelumnya menegaskan, 
tidak akan menunda pemberlakuan UU Nomor 23/2006 yang merupakan kewenangan dari 
pemerintah pusat. 

''Memang ada daerah yang berani memperpanjang , namun setelah dikonsultasikan 
ke Administrasi kependudukan  (Adimnduk)  pusat dan ternyata tidak boleh,'' 
tuturnya.


(Muhammad Burhan /CN05)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke