http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/02/16/HK/mbm.20090216.HK129521.id.html

52/XXXVII 16 Februari 2009
Damai tapi Kalah

Tommy Soeharto membuktikan lagi keperkasaannya di pengadilan. Dua kemenangan 
sudah diraihnya dalam tahun ini. Satu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
setelah menang di pengadilan banding di Guernsey, Inggris. Perdamaian dengan 
Menteri Keuangan pun terbukti tidak berpengaruh terhadap putusan pengadilan. 
Deretan kekalahan pemerintah vs Tommy semakin panjang.
SEKALI lagi, Hutomo "Tommy"­ Mandala Putra menang dalam pertarungan melawan 
pemerintah. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan 
perdata yang di­ajukan Menteri Keuangan terhadap PT Vista­ Bella Pratama, PT 
Manggala Buana­ Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala 
Putra, dan ­Ama­zonas Finance Ltd. sebagai turut tergugat. 

Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dan beranggota Sugeng Riyono serta 
Panji Widagdo dalam putusannya menegaskan, jual-beli hak tagih (cessie) atas 
utang Timor antara pemerintah (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Vista 
Bella adalah sah. 

Dugaan adanya afiliasi di antara para tergugat juga dinyatakan hakim tidak 
terbukti. "Maka majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Reno, 
ketika membacakan putusan. 

Menurut majelis, ada tiga hal yang mendasari kemenangan "Pangeran Cen­dana" 
ini. Pertama, perjanjian jual-beli cessie Timor antara Badan Penyehatan dan 
Vista Bella dinilai sah secara yuridis. Sah-tidaknya cessie tergantung dari 
sah-tidaknya perjanjian. "Kami menilai, pengalihan hak tagih itu sudah se­suai 
dengan perjanjian," Reno menambahkan. 

Kedua, kelima tergugat tidak terbukti melawan hukum, seperti yang didalilkan 
penggugat. Ketiga, terkait afiliasi, majelis menyatakan tidak ada bukti yang 
menyebutkan hubungan antara Vista Bella dan Manggala, Humpuss, Timor, dan 
Hutomo Mandala. 

Tidak ada bukti juga yang memperlihatkan Timor mengintervensi penjualan hak 
tagih dari Badan Penyehatan ke Vista Bella. "Tak satu pun bukti surat maupun 
saksi dari penggugat yang membuktikan tuduhan afiliasi itu," ujar Reno. 

Gugatan perdata Menteri Keuangan berawal dari utang Timor Rp 4,5 triliun, yang 
macet dan dialihkan ke Badan Penyehatan pada 1999. Oleh badan ini, hak tagih ke 
Timor dijual ke Vista Bella seharga Rp 446 miliar-hanya 11 persen dari nilai 
aset Timor. 

Cessie itu kembali dijual Vista Bella ke Amazonas, perusahaan Singapura yang 
berbadan hukum di British Island. Belakangan, Amazonas menuntut Vista Bella di 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas rekening Timor Rp 1,2 triliun di Bank 
Mandiri. Putusan pengadilan memenangkan Amazonas yang menyatakan, antara lain, 
penjualan hak tagih Timor ke Amazonas adalah sah. 

Pemerintah menggugat perdata Vista Bella karena diduga berafiliasi dengan 
Humpuss melalui Manggala. Sedangkan Tommy Soeharto merupakan pemegang saham 
mayoritas sekaligus komisaris utama di Timor dan Humpuss. 

Gugatan ini, menurut Nur Taman, jaksa pengacara negara, diperkuat dengan bukti 
transfer uang dari Humpuss ke Vista Bella melalui Manggala. "Bukti ini 
memperkuat kalau uang yang dibayarkan ke BPPN bukan uang Vista Bella, melainkan 
dari perusahaan lain yang terkait, di mana tergugat V (Tommy) sebagai 
pengurusnya," Nur Tamam menjelaskan seusai sidang. 

Sebaliknya, majelis menilai transfer US$ 8,3 juta pada 10 April 2003 dari 
Humpuss ke Manggala tidak ada kaitannya dengan jual-beli cessie. "Pembayaran 
itu bukan untuk Vista Bella, melainkan pihak lain di luar negeri," ujar Reno. 

Majelis juga yakin, Tommy tidak terafiliasi dengan Vista Bella, karena Tommy 
bukan pemegang saham. Selain itu, tidak ada pemegang saham Vista Bella yang 
menjadi pemegang saham Timor. 

Nur Tamam menilai majelis mengabaikan bukti dari jaksa. "Hakim lebih 
mempertimbangkan bukti dari pihak tergugat," katanya. Atas putusan hakim itu, 
jaksa menyatakan keberatan. "Kami akan banding." 

Seusai sidang, Sugeng Riyono menjelaskan, putusan diambil melalui diskusi 
panjang, yang berakhir dengan suara bulat lewat musyawarah, pada 2 Februari 
lalu. "Ketiga hakim sepakat," katanya. 

Dia mengakui, persoalan ini menarik perhatian publik. Hanya, katanya, penggugat 
tidak bisa membuktikan gugatannya. "Orang boleh saja curiga pihak tergugat 
saling memiliki hubungan, tapi kami mendasarkan pada bukti formal." 


l l l
SEJATINYA, Menteri Keuangan telah berdamai dengan Vista Bella pada akhir 
November tahun lalu. Akibat perdamaian itu, kedua pihak setuju membatalkan 
perjanjian jual-beli cessie Timor, dan sama-sama menghentikan gugatan perdata. 

Dengan begitu, kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Mulya Nasution, 
hak tagih utang Timor kembali ke pemerintah. Adapun uang Timor, sebesar Rp 1,2 
triliun, di rekening penampungan sementara Departemen Keuangan berstatus 
jaminan yang telah disepakati dan disetujui Vista Bella untuk di-set off, atau 
sebagai pengurang utang Timor kepada pemerintah. 

"Perjanjian ini sah, jadi sah juga kalau kami mencairkan uang itu, yang 
nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang utang Timor," kata Mulya melalui 
pesan singkat. 

Namun perdamaian itu tidak membatalkan gugatan perdata Menteri Ke­uangan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan justru bertolak belakang 
dengan materi perdamaian, dengan menyatakan jual-beli cessie sah, sehingga 
berarti hak tagih ada di tangan Vista Bella. 

Ini dibenarkan Nur Tamam. "Karena hakim mengatakan jual-beli cessie itu sah, 
hak tagih ada di Vista Bella," katanya. Lantas, apa artinya perdamaian? 

Sugeng mengatakan, tak ada hubung­an antara perdamaian dan putusan pengadilan. 
"Perdamaian tidak bicara hukum," katanya. Nur Tamam membe­narkan. Karena itu, 
jaksa akan mema­sukkan materi perdamaian dalam memori banding. 

Pemerintah dan Vista Bella tetap berpegang pada kesepakatan perdamaian. 
Direktur Utama Vista Bella, Taufik Sur­ya­dharma, mengatakan putusan pengadilan 
tidak ada efeknya terhadap perdamaian. "Hak tagih Timor tetap kembali ke 
pemerintah," katanya. Mulya pun sepakat. "Perjanjian dengan Vista Bella tetap 
sah berlaku." 


l l l
KEJAKSAAN Agung semula berencana, jika pemerintah menang dalam gugatan perdata, 
putusan itu akan dipakai untuk mendukung kasasi pemerintah atas keputusan 
pengadilan banding di Guernsey, Inggris, pada 16 Januari lalu. Sebelumnya, 
pengadilan itu memutuskan, pembekuan rekening 36 juta euro (sekitar Rp 540 
miliar) milik Garnet Investment Ltd. atas permintaan pemerintah Indonesia harus 
diakhiri. Garnet sepenuhnya milik Tommy. 

Yoseph Suardi Sabda, jaksa pengacara negara, mengatakan untuk memperkuat kasasi 
di Mahkamah Agung Inggris, kejaksaan kini fokus pada kekeliruan putusan 
sebelumnya. Kekeliruan itu, misalnya, putusan hakim yang menyatakan bahwa 
perintah pembekuan aset harus didasari suatu perkara pidana korupsi. Padahal, 
kata Yoseph, "Perintah itu dapat diletakkan juga dalam perkara perdata." 

Hikmahanto Juwana, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, 
berpendapat kalau mau menang di kasasi, pemerintah harus punya amunisi baru. 
Yakni, ada kasus pidana korupsi Tommy Soeharto yang dapat dibuktikan, dan 
pengejaran aset harus dilakukan di Indonesia dulu. "Kejar dulu yang ada di 
sini, baru cari yang jauh," katanya. 

Rencana pemerintah untuk kasasi,­ menurut dia, harus dipertimbangkan matang, 
terutama soal biaya. Putusan sebelumnya membebankan biaya perkara ratusan ribu 
pound sterling kepada pemerintah Indonesia. Gugatan ke kasasi juga mahal 
biayanya. "Padahal belum tentu menang." 

Anne L. Handayani, Akbar Tri Kurniawan, Rini Kustiani 

Sepuluh Tahun Kisah Timor 

PENUH liku, saling gugat di pengadilan, akhirnya pemerintah kalah juga melawan 
PT Timor Putra Nasional. Menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
sepuluh tahun silam, inilah perjalanan panjang kasus yang mempertemukan PT 
Timor, pemerintah, dan PT Vista Bella di meja hijau itu. 

1999 
31 Maret 
PT Timor Putra Nasional menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 

2003 
15 April 
PT Vista Bella menang tender jual-beli piutang Timor yang digelar BPPN. Piutang 
Timor (Rp 4,5 triliun) dibeli Rp 446 miliar. Pembayaran dilakukan PT Manggala 
Buana Bhakti atas nama Vista Bella. 

30 Juni 
Amazonas Finance Limited dan Wedingley Capital membeli piutang Timor dari Vista 
Bella. Belakangan, Taufik Surya Darma mengakui Vista Bella hanyalah kepanjangan 
tangan Amazonas. 

2004 
Juli-Agustus 
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Timor tentang surat paksa penagihan 
dari kantor pajak dan bea-cukai. MA membatalkan penyitaan aset Timor. 

2007 
Januari 2005-November 2006 
Timor meminta rekening di Bank Mandiri Rp 1,2 triliun dicairkan. Bank itu 
menolak atas permintaan Menkeu Jusuf Anwar. Timor menggugat dan menang di PN 
Jakarta Selatan. 

Desember 
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan PN Jakarta Selatan. Tommy 
melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. 

2008 

14 Desember 
Kejaksaan mengaku punya 33 bukti tentang afiliasi Vista Bella dengan Tommy. 
Salah satunya, bukti transfer Humpuss ke BPPN atas nama Vista Bella. 

5 Mei 
Menkeu menggugat perdata Vista Bella, Manggala, Humpuss, Timor, dan Tommy di PN 
Jakarta Pusat. 

10 Juni 
Amazonas menggugat Vista Bella di PN Jakarta Utara karena melakukan set off 
deposito milik Timor di Bank Mandiri. 

Agustus 
Tommy menggugat balik pemerintah, atas pasal pencemaran nama baik. 

22 Agustus 
MA mengabulkan kasasi Timor. Duit Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi hak 
Timor. 

29 Agustus 
Bank Mandiri mencairkan rekening Timor Rp 1,2 triliun ke penampungan sementara 
Depkeu atas perintah Menkeu Sri Mulyani. 

1 September 
Tommy mengirim surat protes ke Presiden SBY karena Menteri Keuangan dianggap 
sewenang-wenang. 

26 November 
Menkeu dan Vista Bella berdamai. Hak tagih Timor kembali ke pemerintah. Kedua 
pihak menarik gugatan perdata. 

2 Desember 
PN Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan Amazonas terhadap Vista Bella. 
Menyatakan sah pembelian hak tagih Timor oleh Vista Bella dan pembelian hak 
tagih itu oleh Amazonas dari Vista Bella. 

2009 
9 Januari 
Pengadilan banding di Guernsey, Inggris, memutus pembekuan rekening Garnet 
Investment Ltd., milik Tommy , di BNP Paribas diakhiri. Pemerintah RI banding. 

11 Februari 
PN Jakarta Pusat menolak gugatan perdata pemerintah. Perjanjian jual-beli 
cessie Timor dinyatakan sah. 

Sumber: Riset Tempo


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke