Benarkah Rasulullah saw tidak Punya Harta yang Harus Diwariskan?

Dengan kesederhanaan Rasulullah saw dalam kehidupan materi, pikiran sebagian 
kita akan bertanya:
1.      Benarkah Rasulullah saw tidak memiliki harta pribadi?
2.      Jika Rasulullah saw memiliki harta, apakah harta Rasulullah saw adalah 
milik pemerintahan Islam yang merupakan milik umat Islam, atau milik pribadi? 
Atau semua harta Rasulullah saw adalah milik umat Islam. Atau sebaliknya, semua 
harta kekayaan negara  saat itu adalah milik Rasulullah saw?
3.      Jika Rasulullah saw memiliki harta pribadi, apakah itu hak ahli 
warisnya? Atau harus dikembalikan pada pemerintahan berikutnya pasca Rasulullah 
saw wafat yakni menjadi milik umat Islam?
4.      Bagaimana dengan harta yang ada pada isteri2 Rasulullah saw, Siti 
Aisyah, Hafshah, Ummu Salamah, dan lainnya, termasuk rumah yang mereka tempati 
atau harta yang lain yang ada di tangan mereka? Apakah itu harta peninggalan 
dari Rasulullah saw atau milik Negara yang harus dikembalikan pada negara? Atau 
harta2 itu menjadi milik mereka sebagai harta warisan dari Rasulullah saw?
5.      Benarkah Rasulullah saw tidak memiliki sebidang tanah yang harus 
diwariskan kepada keluarga dan ahli warisnya? Atau semuanya harus dikembalikan 
pada negara?
6.      Samakah status hukumnya harta rampasan perang dengan harta hadiah tanpa 
perang, misalnya hadiah dari suatu perdamaian misalnya tanah Fadak? Benarkah 
semua harta itu harus dikembalikan pada negara? Tidakkah Rasulullah saw 
memiliki hak yang harus diwariskan kepada keluarga dan ahli warisnya?
7.      Jika semua harta Rasulullah saw harus dikembalikan pada negara, 
bagaimana dengan harta yang ada di tangan isteri2 Rasulullah saw, apakah itu 
semuanya harus dikembalikan pada negara? Dan sudahkan semua itu dikembalikan 
pada negara? Atau semua harta itu bukan milik Rasulullah saw, tetapi milik 
isterinya pembawaan dari orang tuanya? Benarkah demikian?
8.      Masih banyak lagi pertanyaan2 yang mengusik pikiran kita.

Jika kita ingin mendiskusikan materi tersebut, sebaiknya ikut serta di:
http://www.facebook.com/group.php?gid=55699992009



Kirim email ke