http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=8298
2009-05-30 Uang Hasil "Trafficking" Mencapai Rp 32 Triliun [PONTIANAK] Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mengatakan, menurut Bareskrim Polri uang yang beredar dari bisnis ilegal perdagangan orang (trafficking) mencapai Rp 32 triliun. Artinya, bisnis ini menempati urutan ke dua setelah bisnis narkoba. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta kepada wartawan pada saat rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5). Ia mengatakan, persoalan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak dikategorikan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, juga termasuk kepada kejahatan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan hak atau kebebasan diri pribadi. Dikatakan, sesuai dengan data yang diterima dari Bareskrim Mabes Polri, sejak tahun 2004 - 2008 tercatat kasus perdagangan orang mencapai 606 kasus. Sementara pelakunya mencapai 855 orang dan korbannya mencapai 1.570 orang. Dari jumlah itu, 74 persen adalah orang dewasa dan 23 persen adalah anak. Sementara uang yang beredar dari bisnis ilegal perdagangan orang ini mencapai Rp 32 triliun. Melihat besarnya uang yang dihasilkan bisnis ilegal ini, tentunya sangat menggiurkan bagi para pelakunya. Akibatnya, bisnis ilegal ini sudah berkembang sedemikian rupa dengan prinsip keuntungan besar dan risiko kecil. Persoalan perdagangan orang ini, kata Meutia Hatta, menjadi rumit dan kompleks, karena berhubungan erat dengan kompleksnya permasalahan dalam masyarakat. Di mana masyarakat kita masih banyak yang miskin, pendidikannya rendah dan angka pengangguran masih cukup tinggi. Ditambahkan, wilayah Kalbar bisa menjadi daerah pengirim, asal atau menjadi transit perdagangan orang. Sebab, posisi Kalbar yang cukup strategis, yaitu berbatasan langsung dengan Malaysia. [146] [Non-text portions of this message have been removed]