http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=8298

2009-05-30 
Uang Hasil "Trafficking" Mencapai Rp 32 Triliun



[PONTIANAK] Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta mengatakan, 
menurut Bareskrim Polri uang yang beredar dari bisnis ilegal perdagangan orang 
(trafficking) mencapai Rp 32 triliun. Artinya, bisnis ini menempati urutan ke 
dua setelah bisnis narkoba.

Hal itu dikatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta kepada 
wartawan pada saat rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana 
perdagangan orang di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5).

Ia mengatakan, persoalan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan 
anak dikategorikan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, juga 
termasuk kepada kejahatan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan hak atau 
kebebasan diri pribadi.

Dikatakan, sesuai dengan data yang diterima dari Bareskrim Mabes Polri, sejak 
tahun 2004 - 2008 tercatat kasus perdagangan orang mencapai 606 kasus. 
Sementara pelakunya mencapai 855 orang dan korbannya mencapai 1.570 orang.

Dari jumlah itu, 74 persen adalah orang dewasa dan 23 persen adalah anak. 
Sementara uang yang beredar dari bisnis ilegal perdagangan orang ini mencapai 
Rp 32 triliun.

Melihat besarnya uang yang dihasilkan bisnis ilegal ini, tentunya sangat 
menggiurkan bagi para pelakunya. Akibatnya, bisnis ilegal ini sudah berkembang 
sedemikian rupa dengan prinsip keuntungan besar dan risiko kecil. 

Persoalan perdagangan orang ini, kata Meutia Hatta, menjadi rumit dan kompleks, 
karena berhubungan erat dengan kompleksnya permasalahan dalam masyarakat. Di 
mana masyarakat kita masih banyak yang miskin, pendidikannya rendah dan angka 
pengangguran masih cukup tinggi.

Ditambahkan, wilayah Kalbar bisa menjadi daerah pengirim, asal atau menjadi 
transit perdagangan orang. Sebab, posisi Kalbar yang cukup strategis, yaitu 
berbatasan langsung dengan Malaysia. [146]



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke