Refleksi: Apakah 28 juta suara tak sah ini  adalah Golput? Kalau Golput tak 
perlu dihiraukan, karena menurut Megawati yang Golput  adalah bukan Warga 
Negara Indonesia (WNI). Lebih celoko lagi yang Golput menurut MUI adalah haram. 
 Jadi agak aneh bin ajaib yang bukan WNI nan haram mau diungkapkan. Selain itu 
apakah kalau 28 juta yang sah ini bermaksud memilih kubu Mega? Mungkin hanya 
langit saja yang mengetahui kehendak 28 juta tak sah ini.


http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_berita_mutakhir/2009/07/26/brk,20090726-189112,id.html


Kubu Mega Temukan 28 Juta Suara Tak Sah untuk SBY-Boediono


Minggu, 26 Juli 2009 | 16:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pasangan Megawati-Prabowo Subianto menemukan 
terjadi kecurangan di 25 provinsi dalam proses pemilihan presiden dan wakil 
presiden. Akibat kecurangan tersebut sedikitnya 28 juta suara diduga mengalir 
ke kubu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. 

"Terdapat 28 juta suara yang tidak sah yang mungkin lari ke pasangan ke SBY," 
kata Anggota Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, saat 
dihubungi Tempo, Minggu (26/07).

Perkiraan adanya 28 juta suara tak sah yang mengalir ke pasangan 
Yudhoyono-Boediono tersebut, kata Arteria, berasal dari sejumlah kecurangan 
selama proses pemilihan. 

Bentuk kecurangan tersebut yaitu kesalahan penghitungan suara yang dilakukan 
Komisi Pemilihan Umum disetiap jenjang penghitungan. "Di situ ada 
penggelembungan suara SBY," kata Arteria.

Selain itu, kecurangan lainnya adalah adanya tempat pemungutan suara fiktif 
atau tempat pemungutan suara yang jumlah pemilihanya melebihi batas yang 
ditetapkan undang-undang, adanya form C1 palsu, adanya surat suara yang sudah 
dicontreng, serta adanya pemilih yang mencontreng lebih dari satu kali. 

Selain itu, Arteria melanjutkan, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran 
yang bersifat masif dan terstruktur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. 
Indikasinya, kata Arterian, Komisi tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilih. 

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus nomor induk kependudukan (NIK) ganda, 
pemilih tak memiliki NIK, "Ada yang di DPT tidak terdaftar tapi undangannya 
keluar," kata Arterian. Pihaknya juga mempermasalahkan pemangkasan 69,791 
tempat pemungutan suara.

Dari 25 provinsi, kata Arterian, jumlah dugaan kecurangan dalam daftar pemilih 
tetap terbanyak ditemukan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Barat, 
dan Jawa Tengah. Arterian mengaku pihaknya telah memiliki data dan bukti 
lengkap untuk dijadikan dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum dan Advoksi Pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, mengatakan 
berbagai kecurangan tersebut membuat pihaknya dirugikan. Hasil rekapitulasi 
mandiri yang dilakukan timnya, kata Gayus, menunjukkan hasil perolehan suara 
Megawati-Prabowo sebanyak 38 persen. 

Hitungan kubu Mega - Prabowo tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi akhir 
Komisi Pemiilhan Umum yang menyatakan perolehan final suara pasangan 
Mega-Prabowo sebesar 26,79 persen. 

Gayus menduga selisih terjadi karena adanya kecurangan dalam proses pemilihan, 
termasuk penghitungan suara. "Pelangggaran ini menyebabkan jumlah suara 
berubah," kata Gayus.

Tim hukum dan advokasi Megawati-Prabowo akan melaporkan dugaan terjadinya 
kecurangan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah 
Konstitusi, Selasa pekan ini. "Sebelum jam 10 (pagi)," kata Gayus.

DWI RIYANTO AGUSTIAR


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke