Dear All, Jadi, 'ribut-ribut' soal dukungan asing terhadap beye memang nyata? FYI, dari obrolan via sms dengan seorang KPPS, rakyat seperti tidak peduli mau seseorang itu antek asing, bahkan antek setan sekalipun.. :-( kalau sudah suka, dipilih juga..
Ngeri dan ngenes baca sms-nya.. pantesan Indonesia 'dijajah' dan diperas oleh asing berabad".. banyak antek asing dan pendukungnya yang menguasai negeri ini.. sejak dulu sampai sekarang.. :-( CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K Pada 28 Juli 2009 09:16, Yanuar Rizky <rizky.elri...@gmail.com> menulis: Ayo berani tidak bongkar? Lewat transaksi pasar keuangan.. Pertanyaan > sekaligus tantangan utk PPATK dan KPK.. Meski tanya retoris.. Wakaakakakak > :( > -Yanuar Rizky- (mail to: ri...@elrizky.net) transmitted by tukang posĀ®[on > the net: www.elrizky.net] > > -----Original Message----- > From: korandigital <korandigi...@gmail.com> > > Date: Tue, 28 Jul 2009 09:13:03 > To: koran-digi...@googlegroups.com<koran-digi...@googlegroups.com> > Subject: [Koran-Digital] Terima Dana Asing, SBY Bisa Didiskualifikasi > > > > 28/07/2009 - 09:05 > [increase] > < > http://www.inilah.com/berita/2009/07/28/134110/terima-dana-asing-sby-bisa-didiskualifikasi/# > > > [decrease] > < > http://www.inilah.com/berita/2009/07/28/134110/terima-dana-asing-sby-bisa-didiskualifikasi/# > > > > Terima Dana Asing, SBY Bisa Didiskualifikasi > Mevi Linawati > > *INILAH.COM, Jakarta - PT Northstar Pasific Investasi yang menyumbang > dana kampanye SBY-Boediono sebesar Rp 1 miliar di duga ICW merupakan > perusahaan yang terafiliasi dengan negara asing. Bila terbukti maka > SBY-Boediono bisa didiskualifikasi dan terancam batal dilantik.* > > "Yang pasti, dalam Undang- undang ketika menerima sumbangan dari pihak > asing tidak boleh, dan menurut saya bisa didiskualifikasi," ujar > Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada > /INILAH.COM/, Jakarta, Selasa (28/7). > > Namun, Jeirry mengatakan, dirinya merasa bingung dengan definisi pihak > asing yang dimaksud oleh UU dan KPU. Menurutnya tidak ada kejelasan > dalam arti definitifnya apa yang dinamakan pihak asing. Sehingga membuat > kabur secara operasionalnya. > > "Kalau ada terbukti, pelanggaran hanya sanksi dan bisa membatalkan > hasil. Karena pengertiannya kabur, penerimaan dana dari asing bisa > dijadikan alasan berkelit" katanya. > > Apalagi, kata Jeirry sekarang ini banyak perusahaan asing yang > sebenarnya anak perusahaannya di Indonesia sudah tidak lagi berhubungan > dalam biaya operasionalnya. Dengan kata lain tidak ada hubungan dengan > pihak yang berada di luar negeri. > > "Kenapa pihak tidak boleh menyumbang, kan muncul karena kalau > benar-benar disumbang, akan mempengaruhi kebijakan capres yang menang. > Itulah alasannya," katanya. > > Dalam pasal 222 ayat 1 dan 2 UU pilpres No 42/2008 menyebutkan bahwa > pasangan calon yang menerima sumbangan terlarang dan tidak melaporkannya > kepada KPU dan tidak menyetor kepada kas negara dipidana paling singkat > 12 bulan sampai 28 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah > sumbangan yang diterima. > > Menurut hasil penelitian ICW, perusahaan Northstar diduga merupakan > perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan dari luar negeri yakni > Texas Pasific Group (TPG), yang merupakan private equity dari AS. Selain > itu, perusahaan tersebut berafiliasi dengan perusahaan Nortstar Pasific > Capital yang menyumbang Rp 1 miliar dan PT Sumber Alfaria Trijaya yang > menyumbang Rp 3,5 triliun. PT Bank Tabungan Pensiunan Tbk juga > menyumbang Rp 3 miliar sehingga kalau dijumlahkan, perusahaan ini > meyumbang Rp 8,5 miliar atau melebihi Rp 5 miliar. Semuanya untuk > SBY-Boediono. [mut] > > > http://www.inilah.com/berita/2009/07/28/134110/terima-dana-asing-sby-bisa-didiskualifikasi/ > [Non-text portions of this message have been removed]