Dear All,

Jadi, 'ribut-ribut' soal dukungan asing terhadap beye memang nyata?
FYI, dari obrolan via sms dengan seorang KPPS, rakyat seperti tidak peduli
mau seseorang itu antek asing, bahkan antek setan sekalipun.. :-(
kalau sudah suka, dipilih juga..

Ngeri dan ngenes baca sms-nya.. pantesan Indonesia 'dijajah' dan diperas
oleh asing berabad".. banyak antek asing dan pendukungnya yang menguasai
negeri ini.. sejak dulu sampai sekarang.. :-(

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K

Pada 28 Juli 2009 09:16, Yanuar Rizky <rizky.elri...@gmail.com> menulis:

Ayo berani tidak bongkar? Lewat transaksi pasar keuangan.. Pertanyaan
> sekaligus tantangan utk PPATK dan KPK.. Meski tanya retoris.. Wakaakakakak
> :(
> -Yanuar Rizky- (mail to: ri...@elrizky.net) transmitted by tukang posĀ®[on
> the net: www.elrizky.net]
>
> -----Original Message-----
> From: korandigital <korandigi...@gmail.com>
>
> Date: Tue, 28 Jul 2009 09:13:03
> To: koran-digi...@googlegroups.com<koran-digi...@googlegroups.com>
> Subject: [Koran-Digital] Terima Dana Asing, SBY Bisa Didiskualifikasi
>
>
>
> 28/07/2009 - 09:05
> [increase]
> <
> http://www.inilah.com/berita/2009/07/28/134110/terima-dana-asing-sby-bisa-didiskualifikasi/#
> >
> [decrease]
> <
> http://www.inilah.com/berita/2009/07/28/134110/terima-dana-asing-sby-bisa-didiskualifikasi/#
> >
>
> Terima Dana Asing, SBY Bisa Didiskualifikasi
> Mevi Linawati
>
> *INILAH.COM, Jakarta - PT Northstar Pasific Investasi yang menyumbang
> dana kampanye SBY-Boediono sebesar Rp 1 miliar di duga ICW merupakan
> perusahaan yang terafiliasi dengan negara asing. Bila terbukti maka
> SBY-Boediono bisa didiskualifikasi dan terancam batal dilantik.*
>
> "Yang pasti, dalam Undang- undang ketika menerima sumbangan dari pihak
> asing tidak boleh, dan menurut saya bisa didiskualifikasi," ujar
> Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada
> /INILAH.COM/, Jakarta, Selasa (28/7).
>
> Namun, Jeirry mengatakan, dirinya merasa bingung dengan definisi pihak
> asing yang dimaksud oleh UU dan KPU. Menurutnya tidak ada kejelasan
> dalam arti definitifnya apa yang dinamakan pihak asing. Sehingga membuat
> kabur secara operasionalnya.
>
> "Kalau ada terbukti, pelanggaran hanya sanksi dan bisa membatalkan
> hasil. Karena pengertiannya kabur, penerimaan dana dari asing bisa
> dijadikan alasan berkelit" katanya.
>
> Apalagi, kata Jeirry sekarang ini banyak perusahaan asing yang
> sebenarnya anak perusahaannya di Indonesia sudah tidak lagi berhubungan
> dalam biaya operasionalnya. Dengan kata lain tidak ada hubungan dengan
> pihak yang berada di luar negeri.
>
> "Kenapa pihak tidak boleh menyumbang, kan muncul karena kalau
> benar-benar disumbang, akan mempengaruhi kebijakan capres yang menang.
> Itulah alasannya," katanya.
>
> Dalam pasal 222 ayat 1 dan 2 UU pilpres No 42/2008 menyebutkan bahwa
> pasangan calon yang menerima sumbangan terlarang dan tidak melaporkannya
> kepada KPU dan tidak menyetor kepada kas negara dipidana paling singkat
> 12 bulan sampai 28 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah
> sumbangan yang diterima.
>
> Menurut hasil penelitian ICW, perusahaan Northstar diduga merupakan
> perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan dari luar negeri yakni
> Texas Pasific Group (TPG), yang merupakan private equity dari AS. Selain
> itu, perusahaan tersebut berafiliasi dengan perusahaan Nortstar Pasific
> Capital yang menyumbang Rp 1 miliar dan PT Sumber Alfaria Trijaya yang
> menyumbang Rp 3,5 triliun. PT Bank Tabungan Pensiunan Tbk juga
> menyumbang Rp 3 miliar sehingga kalau dijumlahkan, perusahaan ini
> meyumbang Rp 8,5 miliar atau melebihi Rp 5 miliar. Semuanya untuk
> SBY-Boediono. [mut]
>
>
> http://www.inilah.com/berita/2009/07/28/134110/terima-dana-asing-sby-bisa-didiskualifikasi/
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke