Seorang direktur telah memberitahu karyawannya, bahwa jika salah satu mereka melakukan suatu kegiatan X maka mereka akan dipecat.
pada suatu ketika seorang karyawan A dengan sengaja, sadar dan tanpa paksaan, melakukan kegiatan X tersebut, kemudian karyawan tersebut dipecat. pertanyaannya : siapakah yang memecat karyawan tersebut ? apakah direktur ataukah karyawan tersebut yang meminta dipecat dengan melakukan kegiatan yang mengandung pemecatan ? semua orang tahu, hukuman pembunuhan berencana adalah hukuman mati, jika seseorang dengan sengaja, sadar dan tanpa paksaan, melakukan pembunuhan berencana, maka sebenarnya dia sendiri yang meminta dijatuhi hukuman mati. Bukan masyarakat, bukan polisi, bukan jaksa, bukan hakim bahkan bukan algojo yang menghukum mati dia. --- Pada Sel, 3/11/09, Abdul Muiz <mui...@yahoo.com> menulis: Dari: Abdul Muiz <mui...@yahoo.com> Judul: Bls: [wanita-muslimah] Pro Muiz. HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR SAJA....BUKAN UTK MANUSIA. Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 10:03 AM Mas Abdul Latif, 1) anggap saja deh semuanya di sini adalah orang yang menghargai ilmu, sains dan teknologi. Mosok sih ada orang bodoh anti ilmu dan teknologi di sini ?? Jangan karena berbeda pandangan dengan Anda lantas mudah memvonis gak berilmu. 2) Islam tidak mengenal dogma, di qurán atau khazanah hadits tidak mengenal terminologi dogma. Namun kalau ada perkembangan pemahaman islam yang kemudian menjadi dogma itu adalah fenomena menarik termasuk untuk dikritisi, tidak ada pemahaman ulama' yang haram dikritisi. 3) Tes DNA merupakan salah satu cara atau teknik/metode pembuktian terhadap suatu sengketa bisa saja pengadilan yang meminta. 4) Yang namanya pengadilan (peradilan) ya tidak akan pernah bebas dari sanksi hukum, seorang terdakwa bila terbukti bersalah ya pastilah divonis bersalah lengkap dengan denda atau hukuman fisik, seperti penjara atau hukuman mati (ada kok negara yang memberlakukan hukuman suntik mati, strom listrik sampai mati, tembak mati, penggal dsb). Jadi mosok karena demi kasih sayang atas nama Tuhan atau atas nama kemanusiaan, orang yang bersalah gak boleh dihukum termasuk disakiti jiwa dan raganya ??? Orang mabuk juga divonis cambuk oleh pengadilan Singapura kan ?? 5) Anda belum menjawab hukum cambuk itu disubstitusi dengan bentuk hukuman apa yang lebih beradab dan cocok dengan zaman sekarang ?? wassalam Abdul Muíz --- Pada Sel, 3/11/09, abdul latif <latifabdul777@ yahoo.com> menulis: Dari: abdul latif <latifabdul777@ yahoo.com> Judul: [wanita-muslimah] Pro Muiz. HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR SAJA....BUKAN UTK MANUSIA. Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Tanggal: Selasa, 3 November, 2009, 5:49 AM Memahami ayat2 ALLAH tanpa ilmu ,technologi dan lain2nya, hanya membaca leterlek ayat2 ALLAH,maka agama itu menjadi DOKMA. Contohnya. 1.ALLAH mencitakan semua bagian2 tubuh kita ini dgn Indah,sempurna, dan manusia adalah makhluk ALLAH yang terbaik. ALLAH mengatakan dlm salah satu ayatnya, agar semua pemberian2 ALLAH ini beserta isi bumi DIJAGA dengan BAIK..... Namuk saja kita tidak boleh sewenang2 membunuhnya, apalagi menghilangkan dan membunuh manusia....ALLAH tidak menganjurkan hukuman mati bagi yang membunuh seseorang tdk dgn sengaja..tapi bayar dgn uang dll...Kalau tidak bisa baru nyawa bayar dgn nyawa... Sebagai seorang mslim yang benar2 memahami INTI ISLAM itu, tidak dibenarkan menyiksa tubuh manusia secara fisik....binatang saja kita tidak tega... 2 Agama tanpa ilmu maka kita akan tetap tertingal dr umat yang lain. Dalam al Quran 4 orangsaksi wajib di bawa agar hukuman zina dpt dilakukan. Sekarang itu tdk mungkin lagi karena zaman sudah canggih utk berbuat zina... Polisi dan wanita2 yg dizina tidak akan pernah dapat mebawa SAKSI 4 orang lagi.Benar bukan? Dgn ilmu technoligi dan DNA memeriksa darah,dgn mudah POLISI membawa pelaku2 ZINA kpd pengadlan... .lebih cepat dan lebih tepat...akiranya hukum Islam zina akan lebih terjaga dan wanita2 juga mendapatkan lindungan hukum yang lebih baik. Masih banyak contoh2nya lagi. 40 PERBEDAAN2 PEMAHAMAN ISLAM LIBERAL DGN FUNDAMENTALIS. http://latifabdul. multiply. com/journal/ item/379 --- On Sun, 11/1/09, Abdul Muiz <mui...@yahoo. com> wrote: From: Abdul Muiz <mui...@yahoo. com> Subject: Re: [wanita-muslimah] HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR SAJA....BUKAN UTK MANUSIA. To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Sunday, November 1, 2009, 7:48 PM Apa saran dan solusi yang ditawarkan Abdul Latif tentang hukuman cambuk tsb ?? mau disubstitusi seperti sperti apa hukuman cambuk tersebut ?? apa dasar filosofinya dan tafsir Anda tentang ayat-ayat qurán ybt ??? Salam Abdul Muíz --- Pada Sen, 2/11/09, abdul latif <latifabdul777@ yahoo.com> menulis: Dari: abdul latif <latifabdul777@ yahoo.com> Judul: Re: [wanita-muslimah] HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR SAJA....BUKAN UTK MANUSIA. Kepada: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 2 November, 2009, 8:26 AM Gol Islam fundamentalis memahami ayat2 ALLAH tidak menggunakan otak dan ilmu Oleh karena itu kelihatan perbuatan2nya dlm masaraklat islam; brutality, cruelty and suka membunuh manusia anak,wanita2 dan orang2 civil.... Mereka kembali kpd zama jahilliah zaman hutan balantra atau padang apsir yang tandus...bentuk hukuman padang pasir lansung di hukum ditempat dgn cambuk unta atau kuda..... Sekarang zaman technologi, pradapan manusiawi, Civil society, harus menggunakan ilmu kejiwaan. hukuman2 yang kejam diperlihatkan dlm masarakat manusia akan menjadi ganas,panas dan kejam... Dlm islam perbuatan2 sadis itu sangat di larang....penindasa n sangat dilarang... Makanya taliban itu sangat ganas dan suka membunuh anak2 dan wanita.... Itulah akibat memperlihatkan hukuman kejam kpk masarakat.. Perlu anda renungkan baik2 --- On Sun, 11/1/09, H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@ yahoo.co. id> wrote: From: H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrahman@ yahoo.co. id> Subject: Re: [wanita-muslimah] HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR SAJA....BUKAN UTK MANUSIA. To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Sunday, November 1, 2009, 4:42 PM dul Latif toles: Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas. ############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### ######### ######### ## HMNA: Rupanya dul Latif bukan saja anti-Hadits, tetapi juga anti Al-Quran dengan menyatakan: "Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas". Pernyataan dul Latif tsb menyanggah / menyalahkan Al-Quran: Firman Allah, S. An-Nuwr 24:1-4: 1. (ini adalah) Satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. 2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah / cambuklah [JLD, jalada, ijdiluw] tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera / cambukan [jaldah], dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. 3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. 4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah / cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera / cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Howgh HMNA ----- Original Message ----- From: "abdul latif" <latifabdul777@ yahoo.com> To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com> Sent: Monday, November 02, 2009 05:36 Subject: [wanita-muslimah] HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR SAJA....BUKAN UTK MANUSIA. Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS.21:107-108) HUKUM BERZINA. (1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2). QS.24:1-4 http://hotlisimanju ntak.multiply. com/video/ item/1/HUKUM_ CAMBUK_DI_ ACEH http://www.youtube. com/watch? v=8lNtD56OxjY& feature=related Bagaimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk? inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas. Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas. Sesungguhnya bentuk hukuman itu hala dan boleh di tukar bentuknya sejalan dgn ilmu dan pradapan manusia. Substansinya tidak berobah. begitu pula tdk perlu lagi mendatangkan 4 orang saksi, cukup dgn membuktikan dgn alat2 kimia dan DNA pelaku2 zina.Lebih akurat,cepat dan modern Wassalam [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]