Written by ا بو مسلم 
احمد 
الرمضاني on 17:08

Ustadz Abu Minhal


Syari'at Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam 
rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu 
yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, 
menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan terjadi 
lantaran adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang 
berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun lainnya. Adapun pada 
pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan 
suaminya saja.

Sangat banyak hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini 
menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah 
disinggung Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam dalam hadist berikut:

"Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan 
sandang dengan cara yang baik." (HR. Abu Dawud)

Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wanita muslimah yang 
berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang utuh 
terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya 
dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab 
suami atas pasangan hidupnya. Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang 
ditetapkan oleh islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang 
sharih (tegas dan jelas, tidak mengandung multi fungsi).

Dari sisi aqidah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Mengetahui isi hati manusia 
dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan 
membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas 
keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu hak-hak sesama 
tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan 
perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selamanya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak 
mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera diatas. Karena, akan dapat 
disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah 
ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian 
dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena 
tidak ada rasa takut kepada Allah Ta'ala dan tipisnya keimanan terhadap hari 
akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadist yang memuat keterangan tentang 
kewajiban suami terhadap istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak 
memperhatikannya, saat mereka mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama
Diantara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, 
dan menyelesaikan hak-hak istri secara khusus.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Sesungguhnya Allah menyururh kamu menyampaikan amanat kepada berhak 
menerimanya..."(QS. an-Nisa :58)

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalmat 
perintah. Ini menunjukan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin (mahar) keada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian 
dengan penuh kerelaan..."(QS. an-Nisa:44)

"...Dan bergaulah demga mereka secara patut..." (QS. an-Nisa:19)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut 
kemampuanmu..."(QS. ath-Thalaq: 6)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Bertakwalah kalian kepada 
Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka denagn amanat 
Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah." (HR, 
Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wssalam bersabda:

"Berpesanlah untuk wanita dengan baik." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua
Diantara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan 
aniaya kepadanya.

Beberapa ayat menerangkan larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. 
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"...dan jangan \lah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali 
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya..."(QS. an-Nisa:19)

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu 
telah memberikan kepadanya seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka 
janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan 
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) 
dosa yang nyata." (QS. an-Nisa :20)

"...maka janganlah kamu (para wali) mengahlangi mereka kawin lagi dengan bakal 
calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara 
yang ma'ruf..." (QS al Baqoroh :232)

Ketiga
Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yanmg melanggar 
ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak 
memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

"....Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu 
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat 
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang 
bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum 
Alalh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar 
hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al-Baqoroh: 229)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalau mereka meendekati akhir iddahnya, 
maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan 
cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memeberi 
kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barang siapa 
berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya 
sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai mainan..." (QS. al 
Baqoroh :231)

Nash-nash diatas memuat takhwif (ancaman menakutkan ) dan pesan bagi orang yang 
beriman kepada Allah dan hari akhir, Allah berfirman:

"...itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang berimandiantara kamu kepada 
Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah 
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al baqoroh:232)

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi 
Wassalam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak 
seseorang istri. Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam bersabda: 'Barang siapa 
mempunyai dua istri, dan lebih condong pada salah satu istrinya, ia akan datang 
pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan jalan 
miring." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, an Nasai. Lihat shahih at Targhib (2/199).).

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan 
hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika 
ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri ) tidak menjalankan 
kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emaban dan lebih condong hanya untuk 
hak-hak nya semata.

Wallahu a'lam.


(Diadaptasi dari Dhamanatu Huqiqi al Mar'ati az zaujiyyah, karya Dr. Muhammad 
Ya'qub Muhammaad ad Dahlawi, penerbit Jami'ah Islamiyyah Madinah cetakan I 
tahun 1424 H)


Disalin langsung dengan tanpa tulisan arab dari Majalah Assunah edisi 11 tahun 
XI 1429H/2008

Kirim email ke