Konsep Present Value Sebagai Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga
Dan Kritik Terhadapnya

By : Alihozi


Perjalananku selama kurun waktu kurang lebih 8 (delapan) tahun untuk mengajak 
masyarakat khususnya ummat muslim agar meninggalkan system perbankan kapitalis 
dan kembali kepada system perbankan syariah merupakan suatu hal yang tidak 
mudah, banyak sekali hambatan untuk menyadarkan masyarakat muslim yang sudah 
ratusan tahun terbiasa dengan system bunga, sub systemnya perbankan kapitalis. 
Karena pendukung-pendukung kapitalis berusaha memberikan justifikasi yang kuat 
atas system bunga, sehingga masyarakat muslim banyak sekali yang merasa yakin 
kalau mereka sah-sah saja memungut bunga dari uang yang mereka pinjamkan.

Pada tulisan artikel saya sebelumnya, saya sudah mengungkapkan bahwa 
justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada 
debitor dengan menginterprestasikannya sebagai hak modal atas sebagian profit 
yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya adalah tidak berdasar , karena 
pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk 
aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk 
memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil 
keuntungan pada instrument finansial market.

Selain justifikasi tsb di atas , sejumlah pendukung kapitalis juga memberikan 
justifikasi yang kuat bagi bunga, mereka menggunakan konsep uang present value 
yaitu mereka menginterprestasikan bunga sebagai selisih antara nilai sekarang 
(actual) suatu komoditas dan nilai masa datangnya. Interprestasi ini didasarkan 
pada pandangan bahwa waktu memainkan peran positif dalam formulasi nilai. 
Misalnya, nilai tukar satu rupiah hari ini lebih besar dari nilai tukar besok 
atau waktu yang akan datang. Hal ini kita bisa lihat pada buku The Economics of 
Money, Banking and Financial Markets karya Prof Frederic S.Mishkin dari 
Columbia University Bab Perilaku Suku Bunga hal 90.

Pengertian ini benar menurut Prof.Frederic S.Mishkin karena Anda dapat 
mendepositokan rupiah Anda sekarang dalam tabungan yang memberikan suku bunga 
dan Anda mempunyai uang lebih dari satu rupiah dalam waktu setahun ke depan.

Jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu 
tahun, maka pada akhir periode itu Anda berhak menerima pengembalian pinjaman 
lebih dari satu rupiah, karena Anda tidak mendopositokan uang Anda di bank. 
Sehingga dengan begitu Anda dapat mempertahankan nilai tukar rupiah Anda 
sebagaimana saat Anda pinjamkan satu tahun sebelumnya. Semakin lama jangka 
waktu kredit, semakin besar pula bunga yang berhak diterima oleh kreditor, 
sesuai dengan makin besarnya selisih antara nilai aktual dan nilai masa datang 
uang yang dipinjamkan.

Gagasan dibalik justifikasi kapitalis ini berdiri di atas pijakan yang salah, 
dimana distribusi pascaproduksi ditempatkan dalam kerangka teori nilai. Dalam 
Islam Teori Distribusi pascaproduksi terpisah dari Teori NILAI, banyak 
factor-faktor produksi yang berperan dalam formulasi NILAI tukar suatu 
komoditas yang dihasilkan, namun tidak berhak mendapatkan bagian dari komoditas 
itu. (Iqtishaduna, Teori Distribusi Pascaproduksi , M.Baqir AsShadr)

Saya ambil contoh , bila seorang individu memperoleh kayu di hutan yang tidak 
bertuan lalu ia meminta orang lain seorang pekerja untuk mengolahnya menjadi 
meja atau kursi, dalam Islam walaupun pekerja itu menambah NILAI pada kayu tsb 
karena mengubahnya menjadi meja/kursi , si pekerja tidak berhak untuk memiliki 
meja/kursi tsb tapi kepemilikan tetap pada individu yang memeperoleh kayu di 
hutan tsb dan si pekerja hanya berhak menerima upah dari kerjanya tsb.

Jadi, dari sudut pandang Islam, kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan 
jika benar bahwa NILAI tukar aktual komoditasnya lebih besar dari NILAI 
tukarnya di masa datang, karena alasan ini tidak cukup dijadikan dasar 
justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di antara dua nilai tsb. 
(Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir As-Shadar).

Dalam Islam tidak mengakui pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja baik 
kerja langsung maupun kerja yang tersimpan (Sewa). Bunga adalah pendapatan yang 
tidak didasarkan pada kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya 
merupakan hasil dari factor waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar 
jika Islam melarang pemilik modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk 
memperoleh pendapatan riba.

Wallahua'lam
Salam

http://alihozi77.blogspot.com
Hp: 0813-882-364-05 email ali.h...@yahoo.co.id

Kirim email ke