ayo gabung, jangan diam aja.

salam, hl



----- Forwarded Message ----
From: Mira Wijaya Kusuma <la_l...@yahoo.com>
To: sastra pembebasan <sastra-pembeba...@yahoogroups.com>; U.Said 
<kon...@club-internet.fr>; phyy...@gmail.com
Sent: Sun, January 3, 2010 7:25:10 PM
Subject: #sastra-pembebasan# [Facebook News]: GERAKAN MENUNTUT PENCABUTAN TAP 
MPRS NO. XXV/1966

  
dukung "GERAKAN MENUNTUT PENCABUTAN TAP MPRS NO. XXV/1966" di facebook, 
silahkan click: 
http://www.facebook .com/group. php?v=wall& ref=nf&gid= 229670083805
Basic Info 
"Demokrasi adalah jalan panjang penuh liku. Harus direbut karena tak mungkin 
jatuh begitu saja dari langit..."

Name:GERAKAN MENUNTUT PENCABUTAN TAP MPRS NO. XXV/1966
Contact Information 
Website:http://arieflmj. wordpress. comDescription:
Di
antara berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling jelas-jelas
menyolok adalah antara lain : pembunuhan besar-besaran tahun 65/66 yang
memakan korban lebih dari satu juta orang yang tidak bersalah,
penahanan ratusan ribu tapol golongan A,B,C tanpa pengadilan, larangan
eksistensi PKI,dan larangan terhadap marxisme-leninisme. Dari sejarah
Orde Baru sudah nyata dan jelas bahwa berbarengan dengan TAP MPRS No.
XXV/1966 (larangan terhadap PKI dan disebarkannya marxisme dan
leninisme) slogan "bahaya laten PKI" adalah pelanggaran terbesar hak
asasi manusia, yang akibatnya sangat parah bagi kehidupan bangsa.
Seperti yang sudah sama-sama kita alami sendiri selama ini, TAP MPRS
No. XXV/1966 dan slogan "bahaya laten PKI" telah dijadikan "alat teror
nasional" untuk mematikan demokrasi. Karena dikuburnya demokrasi inilah
maka berbagai komponen bangsa(tidak peduli dari golongan agama apapun,
keyakinan politik yang manapun, atau suku, ras yang manapun!) telah
menderita tindasan rezim militer Orde Baru, selama puluhan tahun pula.

Tetapi,
agaknya cukup banyak orang yang tidak atau belum menyadari bahwa
lumpuhnya demokrasi di Indonesia, yang merugikan sebagian terbesar
rakyat Indonesia, terutama sekali didahului dengan dilumpuhkannya PKI
dan kekuatan pro-Sukarno. Dengan kalimat lain, dihancurkannya PKI oleh
rezim militer Suharto dkk, maka hancur pulalah kehidupan demokrasi. DPR
dan MPR hanya menjadi patung bisu sebagai perhiasan untuk menghiasi
wajah buruk yang sebenarnya rezim militer, dan semua lembaga
legislatif, eksekutif dan judikatif didominasi dan disetir oleh
penguasa militer. Untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan, penguasa
militer Orde Baru (Suharto dkk) telah menciptakan TAP MPRS No. XXV/1966
dan slogan "Bahaya laten PKI", sebagai alat teror.

Alat teror
TAP MPRS No. XXV/1966 dan slogan "Bahaya laten PKI" ini telah disatukan
dengan indoktrinasi besar-besaran dan intensif selama lebih dari 30
tahun, melalui berbagai cara kasar maupun halus. Indoktrinasi
besar-besaran, yang intinya adalah pelanggaran hak asasi manusia,
merupakan salah satu dari deretan panjang kejahatan besar rezim militer
Suharto dkk. Nah, alat teror yang bernama TAP MPRS No. XXV/1966 inilah
yang justru ingin dihapus oleh Gus Dur. Jelaslah kiranya bahwa sikap
Gus Dur ini mencerminkan komitmennya kepada prinsip-prinsip universal
hak asasi manusia, kepada demokrasi, kepada penegakan hukum, kepada
moral keadilan.

Tetapi, gagasan Gus Dur yang luhur ini telah
mendapat reaksi yang negative dari berbagai "tokoh" yang rupanya kurang
(atau, samasekali tidak) faham tentang arti Hak Asasi Manusia. Atau,
bisa jadi juga begini : para "tokoh" yang menentang sikap Gus Dur yang
demikian luhur itu sebenarnya bias mengerti, tetapi fikiran mereka
sudah dikeruhkan oleh perhitungan untung-rugi demi kepentingan politik
atau kedudukan, atau hati nurani mereka sudah dibuta-tulikan oleh
fanatisme agama yang picik, atau nalar mereka sudah termakan racun yang
selama lebih dari 30 tahun telah dijejal-jejalkan secara intensif oleh
Orde Baru. Atau, gabungan dari itu semua menjadi satu.

Untuk
itu, sepatutnya kita kembali menuntut penghapusan “alat terror” TAP
MPRS tersebut sebagaimana yang telah dilontarkan Gus Dur. Tuntutan ini
merupakan bagian dari upaya mengembalikan demokrasi dalam tataran
sesungguhnya, bukan sekedar slogan belaka. Tak perlu dipungkiri, meski
dilarang, berbagai bacaan tentang Marxisme-Leninisme tersebar di
mana-mana. Rak-rak toko buku banyak memajangnya, toh tak ada yang bisa
melarang hal itu. Demi masa depan, mari kita menuntut agar MPR mencabut
TAP MPRS No. XXV/1966 agar tak menjadi bagian dari phobia masa lalu.
Untuk demokrasi, kebebasan, dan keadilan…

Sumber: P E N C A B U T A N   T A P   M P R S   25/1966 (Umar Said. Dengan 
berbagai macam perubahan.** *Fandy Hermanto wrote Topic: Membebaskan Ideologi : 
tinjauan TAP MPRS XXV/1966, 

please click: 
http://bs-ba. facebook. com/topic. php?uid=47889156 009&topic= 12721

information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind. net/   
http://sastrapembeb asan.wordpress. com/



_._,___ 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke