ayo gabung, jangan diam aja. salam, hl
----- Forwarded Message ---- From: Mira Wijaya Kusuma <la_l...@yahoo.com> To: sastra pembebasan <sastra-pembeba...@yahoogroups.com>; U.Said <kon...@club-internet.fr>; phyy...@gmail.com Sent: Sun, January 3, 2010 7:25:10 PM Subject: #sastra-pembebasan# [Facebook News]: GERAKAN MENUNTUT PENCABUTAN TAP MPRS NO. XXV/1966 dukung "GERAKAN MENUNTUT PENCABUTAN TAP MPRS NO. XXV/1966" di facebook, silahkan click: http://www.facebook .com/group. php?v=wall& ref=nf&gid= 229670083805 Basic Info "Demokrasi adalah jalan panjang penuh liku. Harus direbut karena tak mungkin jatuh begitu saja dari langit..." Name:GERAKAN MENUNTUT PENCABUTAN TAP MPRS NO. XXV/1966 Contact Information Website:http://arieflmj. wordpress. comDescription: Di antara berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling jelas-jelas menyolok adalah antara lain : pembunuhan besar-besaran tahun 65/66 yang memakan korban lebih dari satu juta orang yang tidak bersalah, penahanan ratusan ribu tapol golongan A,B,C tanpa pengadilan, larangan eksistensi PKI,dan larangan terhadap marxisme-leninisme. Dari sejarah Orde Baru sudah nyata dan jelas bahwa berbarengan dengan TAP MPRS No. XXV/1966 (larangan terhadap PKI dan disebarkannya marxisme dan leninisme) slogan "bahaya laten PKI" adalah pelanggaran terbesar hak asasi manusia, yang akibatnya sangat parah bagi kehidupan bangsa. Seperti yang sudah sama-sama kita alami sendiri selama ini, TAP MPRS No. XXV/1966 dan slogan "bahaya laten PKI" telah dijadikan "alat teror nasional" untuk mematikan demokrasi. Karena dikuburnya demokrasi inilah maka berbagai komponen bangsa(tidak peduli dari golongan agama apapun, keyakinan politik yang manapun, atau suku, ras yang manapun!) telah menderita tindasan rezim militer Orde Baru, selama puluhan tahun pula. Tetapi, agaknya cukup banyak orang yang tidak atau belum menyadari bahwa lumpuhnya demokrasi di Indonesia, yang merugikan sebagian terbesar rakyat Indonesia, terutama sekali didahului dengan dilumpuhkannya PKI dan kekuatan pro-Sukarno. Dengan kalimat lain, dihancurkannya PKI oleh rezim militer Suharto dkk, maka hancur pulalah kehidupan demokrasi. DPR dan MPR hanya menjadi patung bisu sebagai perhiasan untuk menghiasi wajah buruk yang sebenarnya rezim militer, dan semua lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif didominasi dan disetir oleh penguasa militer. Untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan, penguasa militer Orde Baru (Suharto dkk) telah menciptakan TAP MPRS No. XXV/1966 dan slogan "Bahaya laten PKI", sebagai alat teror. Alat teror TAP MPRS No. XXV/1966 dan slogan "Bahaya laten PKI" ini telah disatukan dengan indoktrinasi besar-besaran dan intensif selama lebih dari 30 tahun, melalui berbagai cara kasar maupun halus. Indoktrinasi besar-besaran, yang intinya adalah pelanggaran hak asasi manusia, merupakan salah satu dari deretan panjang kejahatan besar rezim militer Suharto dkk. Nah, alat teror yang bernama TAP MPRS No. XXV/1966 inilah yang justru ingin dihapus oleh Gus Dur. Jelaslah kiranya bahwa sikap Gus Dur ini mencerminkan komitmennya kepada prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, kepada demokrasi, kepada penegakan hukum, kepada moral keadilan. Tetapi, gagasan Gus Dur yang luhur ini telah mendapat reaksi yang negative dari berbagai "tokoh" yang rupanya kurang (atau, samasekali tidak) faham tentang arti Hak Asasi Manusia. Atau, bisa jadi juga begini : para "tokoh" yang menentang sikap Gus Dur yang demikian luhur itu sebenarnya bias mengerti, tetapi fikiran mereka sudah dikeruhkan oleh perhitungan untung-rugi demi kepentingan politik atau kedudukan, atau hati nurani mereka sudah dibuta-tulikan oleh fanatisme agama yang picik, atau nalar mereka sudah termakan racun yang selama lebih dari 30 tahun telah dijejal-jejalkan secara intensif oleh Orde Baru. Atau, gabungan dari itu semua menjadi satu. Untuk itu, sepatutnya kita kembali menuntut penghapusan “alat terror” TAP MPRS tersebut sebagaimana yang telah dilontarkan Gus Dur. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan demokrasi dalam tataran sesungguhnya, bukan sekedar slogan belaka. Tak perlu dipungkiri, meski dilarang, berbagai bacaan tentang Marxisme-Leninisme tersebar di mana-mana. Rak-rak toko buku banyak memajangnya, toh tak ada yang bisa melarang hal itu. Demi masa depan, mari kita menuntut agar MPR mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 agar tak menjadi bagian dari phobia masa lalu. Untuk demokrasi, kebebasan, dan keadilan… Sumber: P E N C A B U T A N T A P M P R S 25/1966 (Umar Said. Dengan berbagai macam perubahan.** *Fandy Hermanto wrote Topic: Membebaskan Ideologi : tinjauan TAP MPRS XXV/1966, please click: http://bs-ba. facebook. com/topic. php?uid=47889156 009&topic= 12721 information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind. net/ http://sastrapembeb asan.wordpress. com/ _._,___ [Non-text portions of this message have been removed]