bagini Nur..

Memberikan hukuman berat bagi perbuatan2 kriminal adalah wajar dan harulah 
demikian agar orang2 lain tidak akan mengerjakan lagi karena takut dgn hukuman 
yang berat.

Ajaran Islam itu terbagi 3 zaman.
1 waktu zaman nabi Musa, hukuman yg ditentukan oleh ALLAH bagi perzina adalah 
hukum rajam, membunuh dgn melempar batu...
zaman itu adalah zaman batu, zaman yang sangat primitif dan sederhana, tidak 
polisi dan rumah2 tahanan..hukum rimba..agar cepat terlaksana hukuman itu.

2.waktu zaman nabi Isa, ALLAH merobah bentuk hukuman zina itu lebih ringan.

3 Zaman nabi Muhammad bentuk hukuman itu di robah lagi oleh ALLAH sesuai dgn 
kondisi umat.makin banyak manusia makin banyak masalah2, maka ALLAH memberikan 
hukuman cambuk 100 kali bagi perzina.

Sekarang kita di zaman abad 21, 1400 tahun sesudah zaman Rasul yang jahilliah 
itu zaman primitif atau zaman hutan balantara...

Kalau kita masih melakukan hukuman2 primitif yaitu dgn menganiaya atau menyiksa 
para pelaku kriminal atau zina..maka hati nurani manusia akan 
menolaknya...apalagi sekarang ini dimana masarakat sudah sangat global dan 
pluaral..

Bentuk hukuman bagi perbuatan2 kriminal itu harus di musyawarahkan dgn umat 
Kristen, yahudi, muslim dan anti Tuhan...sebagaimana ALLAH jelaskan dlm al 
quran untuk urusan2 dunia mu, bermusyawarahlah kamu;

Dan [bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya dan mendirikan 
shalat, sedang urusan mereka [diputuskan] dengan MUSYAWARAH antara mereka( 
YAHUDI, NASRANI, QURAISH DLL); dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang 
Kami berikan kepada mereka. (38) Dan [bagi] orang-orang yang apabila mereka 
diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. QS.42:(39)

Dari pada memberikan hukum potong tangan, gantung dan rajam lebih baik hukuman 
mati saja dgn suntikan kimia kepada tubuhnya...dia tidak akan tersiksa...

Hukuman yang menyiksa dalam taurat tidak lagi relevant kpd zaman modern ini.

Hukuman2 gantun dan potong tangan yg diperlihatkan di depan umum dgn masud agar 
rakyat takut....namun sebaliknya masarakat akan lebih beringas dan cruelty dan 
brutality...demikian menurut ahli2 ilmu jiwa.

Oleh sebab itulah masarakat islam kita di Timur Tengah, terutama Afganaistan, 
Iraq, sudan dll akhlaq masarakatnya adalah kasar...keras dan mudah emosi dan 
brutality...itu adalah fakta..

Wassalam



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
>
> Teror yang bermanfaat
> 
> Tidak semua teror itu tercela. Qisash merupakan sebuah bentuk teror kepada 
> orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan orang 
> lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" qisash, 
> orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa 
> alasan yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka 
> terjaga. Allah berfirman :
>  ?????????: ??? ?????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ??????????? 
> ?????????? ?
> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai 
> orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (S. Al-Baqarah, 2:179) 
> 
> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum 
> setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan 
> dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
> pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
> menyelamatkan nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali 
> dengan sanksi hukum qisash ini. Hal yang serupa juga terjadi pada hukum-hukum 
> hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum 
> minuman keras, pezina dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada 
> mereka akan menyebabkan mereka jera, dan menerror "calon-ccalon kriminil" 
> lainnya agar mengurungkan niat kejahatannya.
> 
> Karena korupsi dan perzinaan sudah sangat mewabah di negeri kita ini, maka 
> perlu sekali sanksi potong tangan dan sanksi rajam / cambuk dijadikan hukum 
> positif untuk menteror masing-masing para koruptor kakap dan para pezina yang 
> sudah kawin / bujangan dan gadis belia itu.
> 
> Salam
> HMNA
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke