================ "Abu Abdurrahman Al Ghazy" <mrkom...@...> wrote:
> http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137 
> KEPUTUSAN FATWA 
> MAJELIS ULAMA INDONEISA 
> Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 
> Tentang 
> PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA 
=====================================================================
Bismilahirrahmanirrahiim
hadits; Siapa2 yang mengharamkan saudara2nya,sesungguhnya dialah yang kafir.

Ulama2 tidak ada hak untuk mengharamkan keyakina agama seseorang, hanya ALLAH 
saja yang berwenang untuk menghakimi keyakinan agama seseorang...

MUI sekarng bini di pegang oleh ulama2 Islam Wahabi-salafy Fundamentalis....
KIta akan menunggu undang2 penodaan agama di cabut..sehingga MUI tdk bisa lagi 
mengeluarkan fatwa haram kpd keyakina orang lain.







> 
> Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 
> 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.; 
> 
> MENIMBANG : 
> 
> 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme 
> agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di 
> kalangan masyarakat; 
> 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, 
> liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah 
> menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk 
> menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut; 
> 3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan 
> Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama 
> tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam. 
> MENGINGAT : 
> 
> 1. Firman Allah : 
> Barang siapa mencari agama selaian agama 
> Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, 
> dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imaran [3]: 
> 85) 
> Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali 
> Imran [3]: 19) 
> Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6). 
> Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi 
> perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan 
> suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang 
> urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka 
> sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab [33:36).. 
> Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
> orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
> mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang 
> yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan 
> sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan 
> mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. 
> Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah 
> orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahanah [60]: 8-9). 
> Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu 
> (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu 
> dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) 
> sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu 
> berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77). 
> Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, 
> niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain 
> hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah 
> berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An'am [6]: 116). 
> Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah 
> langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami 
> telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka 
> berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu'minun [23]: 71). 
> 
> 2. Hadis Nabi saw : 
> 
> 1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda 
> Rasulullah saw : 
> "Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik 
> Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam 
> ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, 
> kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka." (HR Muslim). 
> 
> 2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang 
> non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama 
> Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra 
> Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk 
> Islam. (riwayat Ibn Sa'd dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari 
> dalam Shahih al-Bukhari). 
> 3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan 
> komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di 
> Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua 
> Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah 
> (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). 
> MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII 
> VII MUI 2005. 
> 
> Dengan bertawakal kepada Allah SWT. 
> 
> MEMUTUSKAN 
> 
> MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM 
> PANDANGAN ISLAM 
> Pertama : Ketentuan Umum 
> 
> Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan 
> 
> 1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa 
> semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah 
> relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim 
> bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. 
> Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan 
> hidup dan berdampingan di surga. 
> 2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di 
> negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup 
> secara berdampingan. 
> 3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur'an 
> & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya 
> menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.. 
> 4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama 
> hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan 
> hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan 
> social. 
> Kedua : Ketentuan Hukum 
> 
> 1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana 
> dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan 
> ajaran agama islam. 
> 2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme 
> Agama. 
> 3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib 
> bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan 
> ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. 
> 4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk 
> agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak 
> berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam 
> arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain 
> sepanjang tidak saling merugikan. 
> 
> Ditetapkan di: Jakarta 
> Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H. 
> 29 Juli 2005 M 
> 
> MUSYAWARAH NASIONAL VII 
> MAJELIS ULAMA INDONESIA 
> 
> Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris, 
> 
> K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN 
> ===
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke