"ma_suryawan" <ma_surya...@...> wrote: Hukum rajam (stoned to death) bagi kasus pernikahan adalah hukum/syari'at warisan Bible, sementara hukum/syari'at untuk kasus pernikahan menurut AL-Qur'an HANYA dera. Hukum dera adalah hukum final karena ditetapkan dalam al-Qur'an. ====================================================================== Bismilahirrahmanirahiim. Saya setuju bahwa hukum "stone to death" adalah hukum yg terdapat dlm kitab Taurat dan kemudian diganti oleh ALLAH dgn hukum dera...
Hukum "dera' juga masih dapat di tukar. ALLAH memberikan petunjuk kpd Rasul seperti dibawah ini. "...dan BERMUSUWARAHLAH KAMU dengan mereka dalam urusan (DUNIA )itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya..QS 3:159. Waktu ayat itu turun masarakat meccah terdiri dari bermacam agama(yahudi,nasrani dll) maka ALLAH memerintahkan Rasul dlm peraturan2 dunia untuk di musyawarakan dgn golongan2 lain2nya.Tidak boleh dipaksakan. Jadi dgn dasar ayat itu,setelah 1400 tahun beralalu, dan pradapan umat makin maju,tidak lagi masarakat hutan primitif...maka hukum DERA atu CAMBUK dapat di tukar dengan hukuman KURUNG...ini lebih manusiawi dlm pradapan yang maju sekarang ini. Yang antinya tetap dihukum berat bagi orang2 berzina. Hukum Kurung dapat di terimanoleh semua pihak dlm masarakat. Wassalam