Assalamu 'alaikum wr. wb.

Walaupun sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa sebenarnya Keppres No. 238/1961 
itu sudah batal demi hukum, namun tidak sedikit pejabat yang menerapkan Kepres 
itu untuk menghambat kebangkitan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (Pandu 
HW),karena dalam Kepres itu disebutkan bahwa satu-satunya kegiatan kepanduan 
yang boleh hidup adalah Pramuka.Bahkan tidak sedikit pimpinan sekolah dalam 
sekolah-sekolah Muhammadiyah yang menjadi tidak berani membangkitkan HW di 
sekolah yang dipimpinnya, karena jika HW ada sedangkan Pramuka ditiadakan dia 
"yakin" akan kena tindakan dari Dinas terkait, sekolahnya akan dinyatakan tidak 
loyal kepada pemerintah.

Saya tak tahu banyak tentang hukum. Bagaimana sebenarnya tentang Kepres 
238/1961 ini?

Terima kasih.

Wassalam,

dr tauhid
..

Kirim email ke