sdr Dwi Soegardi. Ralat, terimakasih koreksinya, saya salah melihatnya salam=peace
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi <soega...@...> wrote: > > Dari mana info ini "Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat > yahudi,nasrani, Musryik dll"????? > > Ada di al-Quran, atau Bible surat dan ayat apa ya? > Kok tahu ada perang dengan Yahudi, Nasrani, Musyrik pada waktu ayat > Al-Maidah 5 dan al-Tahrim 6 itu turun? > Turun tahun kapan? > Perangnya perang apa? > > > > 2010/4/30 abdul <latifabdul...@...> > > > > > > > sunny wrote; > > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at > > Tahrimayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah > > SabdaRasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia > > telahmemelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa > > (takut)kepada Allah dalam bagian yang lain." > > > > ============================================================ > > > > Sesungguhnya MUI salah merujuk kpd ayat tersebut diatas itu. > > Ayat itu diturunkan waktu peperangan dgn umat yahudi,nasrani, Musryik dll > > > > Pantaslah sewaktu peperangan, ALLAH melarang mengawini orang2 non Islam, > > dan juga dilarang dijadikan pemimpin umat. > > > > Jadi ayat itu tidak bisa dijadikan RUJUKAN dimana tidak ada lagi peperangan > > agama. > > > > ALLAH tidak melarang dan mengharamkan perkawinan antara agama, suku dan > > bangsa. > > > > Kalau ALAH tdk mengharamkan, ulama2 tidak berhak mengeluarkan FATWA HARAM > > atas syariat islam....namanya Korupsi syariat Islam. > > > > Kesimpulan. > > wanita2 ,laki2 Muslim boleh menikahi laki2 dan wanita non Islam. > > Kecuali haram kalau colon2 itu membenci agama Islam. > > > > salam=peace > > > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>, > > "sunny" <ambon@> wrote: > > > > > > > > http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan-kristen-samakah > > > > > > Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah? > > > > > > Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB > > > > > > > > > > > > "Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. > > Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan > > sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak > > sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk > > menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar > > serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus > > bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman. > > > > > > Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita > > menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah > > mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia > > (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang > > pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda > > agama ini. > > > > > > Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita > > Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki > > Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki > > Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. > > "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, > > MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan > > Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu. > > > > > > Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai > > dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka > > ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik > > dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu > > menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga > > mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang > > musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221). > > > > > > Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at > > Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah > > Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, > > ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia > > takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain." > > > > > > Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda > > agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir > > November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua > > orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. > > > > > > Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa > > tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan > > bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu > > sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di > > atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah > > dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan > > dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. > > > > > > Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam > > agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga > > dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 > > pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila > > dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." > > > > > > "Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang > > dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama > > Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan > > sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah > > perjanjian yang bersifat administratif. > > > > > > Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang > > bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah > > ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga > > dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki > > Muslim," tutur ulama Muhammadiyah. > > > > > > Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab > > dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang > > demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim > > menikahi wanita non-Muslim. > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >