Terimja kasih pak, tetapi yang ada itu MUI DKI. Bukan MUI 
Pusat. Dari sejarah tentang MUI, tidak tercantum organisasi 
ini dibentuyk atas inisiatif siapa. Kalau inisiatif 
pemerintah tentu ada SK, Keppres, PP atau UU yang menjadi 
dasarnya. Dari sejarah itu nampaknya MUI didirikan atas 
inisiatif para ulama. Jadi bukan institusi pemerintah 
tetapi lebih merupakan LSM. Kalau LSM maka ia boleh 
mengeluarkan pendapat/nasihat tetap tidak berarti pendapat 
it mewakili seluruh umat Islam Indonesia dan tidak 
mengikat. Termasuk wewenang memberikan sertifikat Halal.
Yang kedua, dalam "AD/ART" MUI DKI itu tidak dijelaskan 
siapa yang dapat menjadi anggota/perngurus MUI dan apa 
kriteria untuk dapat duduk menjadi anggota/pengurus MUI.
Jadi secara hukum, ia bukanlah apa-apa. Masih kalah 
kedudukannya dengan NU atau Muhammadiyah yang jelas 
mempunyai anggota yang lebih besar dan taus hukumnya juga 
jelas.
Salam
KM

----Original Message----
From: an...@yahoo.com
Date: 24/05/2010 1:40 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Subj: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI



rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, 
zu'ama dan cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah 
pedoman organisasi untuk AD dan pedoman rumah tangga untuk 
ART. sila pak kartono lihat di:



www.mui-dki.org



ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari 
sejarah, visi misi, sampai lingkup tugas.



salam,



anb

Sent from ANB's BlackBerry®



-----Original Message-----

From: "Kartono Mohamad" <kmj...@indosat.net.id>

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 

To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI



Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU 
atau PP tentang

pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada 
AD/ART-nya memang

benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang 
Yayasan. Mohon

berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang 
pembentukan MUI serta

kedudukannya dalam struktur negara ini.


Terima kasih 


 


 


 


 


-------Original Message-------


 


From: akmal.n.basral


Date: 24/05/2010 1:09:51


To: wanita-muslimah@yahoogroups.com


Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI


 


  





pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya 
kira pasti ada,

karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau 
yayasan sebuah alumni

sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut 
organisasi. apatah

lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak 
termasuk - meminjam

istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - 
"organisasi tanpa

bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai 
underestimate seperti itu

dalam melihat lembaga ini.





tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi 
masalah adalah,

menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". 
apakah ini semacam

profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga 
dengan otoritas

tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti 
idi (ikatan dokter

indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 
'profesi' yang

self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' 
sebagian masyarakat,

moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang 
menyebut si a itu

seorang ulama, sedangkan si b bukan.





setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah 
batas dan lingkup

wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini 
bisa dijabarkan.





jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah 
konstitusi namun

untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada 
problem dilematis

seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga 
tinggi) negara

seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi 
negara terhadap

entitas keberagamaan.





namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" 
yang tak bisa

ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya 
(seperti pak

kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam 
khususnya sebagai

stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan 
parameter pada level

apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai 
"tidak bisa bekerja

.





barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham 
tentang mui dan

bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak 
kartono), baik dari sisi

raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" 
ideal yang mungkin

ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak 
kartono contohkan).





salam,





akmal.n.basral





Sent from ANB's BlackBerry® 





-----Original Message----- 


From: "Kartono Mohamad" <kmj...@indosat.net.id> 


Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 


To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 


Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 





Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI 
supaya jelas apakah itu




lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah 
apa. Lembaga tersebut




kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar 
termasuk apa saja 


wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang 
berhak menjadi 


anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk 
menjadi anggota MUI




bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and 
proper test, kalau 


perlu siapa yang melakukannya, dsb. 


Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, 
bagaimana 


akuntabilitasnya. 





KM 











-------Original Message------- 





From: akmal n. basral 


Date: 23/05/2010 16:12:51 


To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 








pak kartono mohamad yang baik, 


kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota 
MUI periode 


selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti 
penyaringan anggota KPI, 


KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan 
calon-calon anggota ke




publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi 
calon anggota MUI, 


dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? 





jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI 
bisa dilakukan 


begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya 
untuk MUI yang 


lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga 
bisa dilibatkan 


dengan lebih masif, bukan? 





mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang 
lebih berpengalaman




dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? 





salam, 





akmal n. basral 


minds are like parachutes. they work best when open. 





________________________________ 


From: "kmj...@indosat.net.id" <kmj...@indosat.net.id> 


To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM 


Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 
Umat Islam 


Indonesia.(kimiskinan ) 








MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal 
fatwa. 


Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan 
fatwa 


harus dibantah. 


Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 


pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 


pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung 
jawabkannya 


secara transparan kepada rakyat. 


KM 


PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 


ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 


vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 


dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas 


Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja 
diributkan. 


Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik 


vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik 


vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang 


mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran 


babi atau daging babi. 


KM 





----Original Message---- 


From: an...@yahoo.com 


Date: 21/05/2010 10:35 


To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 


Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 


Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) 





sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran 


mui, saya setuju. 





sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima 


amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan 


haram? 





(sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, 


lalu setelah mengajar dibayar, bukan?) 





malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk 


lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya 


supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski 


sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak 
umat 


maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka 


dapatkan? 





kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? 


solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja 


lebih keras. 





martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu 


uncle abdul. 





salam, 





~a~ 





Sent from ANB's BlackBerry® 





-----Original Message----- 





From: "abdul" <latifabdul...@yahoo.com> 





Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 





Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 





To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 





Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 





Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 


Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) 





Bismilahirrahmanirrahiim. 





Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia 





terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk 


Indonesia 





yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg 


terbatas 





Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa 


mendapat 





pendidkan yang dasar.. 





MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat 


Islam 





sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus 
dakwah 





==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada 


Dakwah 





motivasi ekonomi dan technology. 





Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa; 





1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil 


kembali 





oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali. 





2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah 





Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak 





mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat.. 





Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan 





umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka 





,mereka merasa takut untuk bermalas malas dan hidup 





sederhana,apa adanya saja.. 





MUI juga haruslah memberian cotoh dalammencari nafkah 





sebagaiman rasul dan Istrinya berniaga. 





Jauhi mencari nafkah dengan menyampaikan dakawah kemudian 





mendapat uang enflop....uang itu adalah haram. 





Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat,harus dgn 
ikhlas 





menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam. 





Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan 





enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2 





Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena 
ulama2nya 





mencari nafkah dgn jalan haram. 





=============================================== 





Bismilahirrahmanirrahiim, 





Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh 


Allah, maka ikutilah 





petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah 


kepadamu dalam menyampaikan 





[Al Qur'an]". Al Qur'an itu tidak lain hanyalah 
peringatan 


untuk segala umat. 





QS6:(90) 





Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan 


mereka adalah orang-orang 





yang mendapat petunjuk.QS 36: (21) 





Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas 
ajakan- 


ajakan itu; upahku 





tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. QS. 26:109) 





Kalau kita perhatikan perintah2 atau peraturan2 ALLAH 


diatas itu jelaslah bagi 





kita bahwa ustad2 atau khotip2 yang memberikan dakwah di 


mesdjid2,seminra2 dan 





dlm pengajian2 Islam dalam menyampaikan wahyu2 ALLAH 
tidak 


dibenarkan oleh ALLAH 





swt untuk menerima uang dari jemaahnya.TITIK. 





============================================ 





Semoga ayat2 peringatan ALLAH diatas itu dapat menggah 


aqidah kita 





kejalan yang benar.. 





Mari kita sampaikan beramai2 kpd usztad2 dan ulama2 kita, 





salam 





[Non-text portions of this message have been removed] 





------------------------------------ 





======================= 


Milis Wanita Muslimah 


Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, 


maupun masyarakat. 


Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah 


Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com 


ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- 


muslimah/messages 


Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com 


Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups. 


com 


Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga- 


sejaht...@yahoogroups.com 


Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com 





Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links 





[Non-text portions of this message have been removed] 

















[Non-text portions of this message have been removed] 











[Non-text portions of this message have been removed]











 



[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke